LABUHANBATU, KUPAS24 – Ketua LSM Pelopor Labuhanbatu Syaiful bahri Ritonga mengatakan Kesal Atas Tindakan ketua KPU Wahyudi saat ditemui di Ruang kerjanya.
Syaiful berharap KPU lebih terbuka dalam menanggapi permasalahan yang telah ada, karna pesta Pilkada ini merupakan pesta rakyat
Saat dikonfirmasi ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi di kantor KPU menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa membuka daftar hadir pengguna KTP-el disebabkan rahasia identitas kependudukan
“kami tidak bisa membuka daftar hadir pengguna KTP-el masyarakat, karna itu rahasia.”Ucapnya.
Hal itu menyebabkan kekesalan saksi paslon NO.2 disebabkan saat rapat pleno di kantor KPU Labuhanbatu sedang berlangsung rekapitulasi di 9 kecamatan saksi no.2 menyampaikan keberatan terkait DPTb (KTP-el) yang tidak terdaptar di DPT maupun DPTb boleh menggunakan hak pilihnya saat jam 12.00 wib dengan catatan kertas suara masih ada, yaitu kertas suara tambahan 2,5 Persen.
Keberatan saksi paslon NO.2 hanya meminta daftar hadir pengguna KTP-el karena diduga menguntungkan salah satu paslon mengapa ,karna banyaknya pengguna KTP-el yang tidak terdaftar DPT maupun DPTb, Rantau utara pengguna KTP-el tidak terdaftar DPT dan DPTb lebih 2000 orang sedang kan rantau selatan 15.00 lebih begitu juga kecamatan lain.
“Saya saksi, Waktu rekapitulasi kecamatan Rantau Utara di saat penghitungan suara kami sebagai saksi banyak menemukan kesalahan KPPS di mana banyak ditemukan jumlah pemilih yang Mana angka-angkanya diperbaiki,
begitu juga kertas suara yang hilang kertas suara dihitung kembali, lain lagi hak suara disabilitas banyak diperbaiki.
begitu juga kejadian TPS 019 kampung lalang kelurahan Urung kompas kecamatan Rantau selatan yang mana jumlah DPT nya sebanyak 175 orang setelah dihitung KPPS jumlah kertas suara 370, lalu KPPS menghubungi PPK langsung menyampaikan salah kirim karna kotak suara TPS 019 didalam kotak berisi amplop bertuliskan TPS 018.”ungkapnya
“Saat hari pertama kami meminta pengguna KTP-el agar bisa didokumentasikan daptar hadirnya diperbolehkan PPK, Bawaslu, saksi kenapa saat hari kedua PPK tidak mau menyetujui permintaan saksi paslon no.2 alasannya KPU tidak boleh demi menjaga data kependudukan, sangat tidak masuk akal.”tegasnya lagi.
Secara terpisah, Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Labuhanbatu Makmur menjelaskan terkait permasalahan sakti Paslon No Urut 2 akan segera diproses.
Laporan : Hendro
Editor. : Redaksi
Ketua LSM Pelopor Kesalkan Sikap KPU Labuhanbatu
