Gelar Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketua DPRD Meranti Dukung Tuntutan Masa Aksi

MERANTI,KUPAS24 – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPAR) Kepuoauan Meranti melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kepulauan Meranti Jumat (9/10/2020) siang.

Aksi yang diikuti sekitar 300 pemuda dan mahasiswa tersebut dilatar belakangi karena telah ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Adapun sejumlah organisasi yang tergabung dalam aksi tersebut adalah BEMSRI Korda Meranti, BEM AMIK, Demas STAI Selatpanjang, Universitas Terbuka, GAMALI, PMII, IMM, HMI, IPM, IPM K2M.

Dalam aksinya mereka melakukan orasi dan menuntut DPRD Kepulauan Meranti agar bersama mereka menolak UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja telah berpengaruh buruk terhadap nasib para buruh, maka kami nyatakan secara tegas menolak UU Cipta Kerja,” ujar Koordinator Aksi Barep Prakoso.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah sempat turun untuk menemui masa aksi. Namun sempat terjadi kericuhan yang mengakibatkan adu mulut dan saling dorong antara masa dan aparat yang berjaga di depan gerbang DPRD Kepulauan Meranti.

Sehingga pihak DPRD Kepulauan Meranti mengundang perwakilan masa sebanyak 15 orang untuk berbincang di dalam ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti.

Di dalam ruang rapat perwakilan masa aksi meminta ketua DPRD Kepulauan Merantu agar menyetujui tuntutan aksi Aliansi GEMPAR Kepulauan Meranti. Mereka bahkan meminta dukungan penuh DPRD Kepulauan Meranti bersama mereka menolah UU Cipta Kerja.

“Aliansi GEMPAR kaupaten Kepulauan Meranti mendesak presiden mengeluarkan PERPu pencabutan UU Cipta Kerja yang telah Disahkan DPR RI, dan kami minta DPRD juga mendukung kami untuk menolak UU Cipta Kerja,” ujar Barep.

Setelah mendengar tuntutan dari masa kasi Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah menanggapi hal tersebut dengan menyatakan siap mendukung tuntutan masa aksi.

Bahkan dukungan tersebut kemudian disampaikan secara terbuka di depan masa aksi. Bahkan Ardiansyah juga langsung menyiapkan surat yang ditandatanganinya dengan menyatakan menolak secara tegas UU Cipta Kerja untuk disampaikan kepada Presiden RI.

Ardiansyah mengatakan bahwa UU Cipta Kerja akan berpengaruh negatif terhadap nasib para buruh. “Buruh kita banyak yang susah, jangan disusahkan lagi karena undang-undang tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu dirinya menyatakan dengan tegas mendukung penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

“Saya sudah cermati dan saya nyatakan hari ini, saya mendukung upaya untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja, hal-hal yang diperjuangkan mahasiswa saya dukung dengan sepenuh hati,” tegas Ardiansyah yang disambut sorak-sorai masa aksi.

Dirinya menegaskan ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja yaitu melakukan Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kedua yaitu Presiden mengeluarkan PERPU terkait UU Cipta Kerja.

“Dalam tuntutan Itu ada masa 30 hari untuk presiden mengeluarkan PERPU tentang Undag-undang Cipta Kerja, saya mendukung upaya adek-adek mahasiswa tersebut,” tegasnya lagi.

Setelah Ardiansyah menyampaikan pernyataan sikapnya, para masa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Masa aksi juga mengatakan setelah 30 hari apabila tuntutan mereka tidak diakomodir maka mereka akan melakukan aksi lagi dalam jumlah yang lebih besar.(Edi/010920)



Editor : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *