Apresiasi Sinergi PGRI Riau Dan Polda Riau, PWMOI Ingatkan Jangan Bungkam Pengawasan Dana BOS
3.Menjamin transparansi dan akuntabilitas Dana BOS dan BOSDA
“Kerja sama ini harus diluruskan agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah publik, seolah-olah kritik media dianggap sebagai ancaman hukum,” tegas Rio.
*Dasar Hukum yang Ditekankan PWMOI Riau*
PWMOI Riau merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai kontrol sosial
• Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
2.UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Pengelolaan Dana BOS merupakan informasi publik yang wajib terbuka
3.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
• Negara wajib menjamin pendanaan pendidikan yang adil dan berkelanjutan
4.Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOS
• Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik
5.KUHP dan Undang-Undang Tipikor
• Dugaan penyimpangan keuangan negara wajib diawasi dan dilaporkan, bukan ditutupi
*Penegasan Akhir*
Rio menutup pernyataannya dengan menegaskan:
Guru harus dilindungi, tetapi uang negara juga harus diawasi. Jangan sampai perlindungan hukum dimaknai sebagai pembatasan kritik. Yang paling mendesak hari ini adalah memastikan hak guru dibayarkan, bukan membangun narasi yang justru berpotensi membungkam pengawasan publik.***
Sumber : Humas PWMOI Riau
