MERANTI,MajuNews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (4/2/2026).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau Ardiyanto Basuki.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPP Pratama Bengkalis Teguh Hadi Wardoyo, para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil DJP Riau, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala KP2KP Selatpanjang, serta para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sinergi Pusat dan Daerah Hadirkan Layanan Terintegrasi
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya mencerminkan hubungan kelembagaan yang kuat, tetapi juga kesamaan visi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat melalui integrasi layanan pusat dan daerah dalam satu lokasi Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan layanan perpajakan di MPP, penyediaan dan pemanfaatan sarana prasarana, penugasan dan pengelolaan sumber daya manusia, dukungan sistem dan teknologi informasi, pelaksanaan operasional layanan sesuai standar pelayanan publik, hingga sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi layanan.
Kanwil DJP Riau, lanjut Ardiyanto, siap memberikan layanan prima di MPP Kepulauan Meranti dengan menugaskan pegawai yang kompeten serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan Pajak Capai 54,89 Persen
Pada kesempatan itu, Ardiyanto juga memaparkan kondisi kepatuhan perpajakan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hingga saat ini, tercatat 7.559 wajib pajak atau sekitar 54,89 persen dari total 13.771 wajib pajak aktif telah menyampaikan SPT Tahunan.(Infotorial)
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DJP Riau Teken MoU Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik
