Tindak Lanjut Persoalan Hutan dan Kawasan, Pemkab Meranti Datangi Kementerian Kehutanan

MERANTI,MajuNews – Sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan hutan dan kawasan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendatangi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) di Jakarta, pada Rabu (11/2/2026) siang.

Kunjungan dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, diikuti Kepala Kantor Pertanahan Meranti, Dat Janwarta Ginting, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan, Randolph W. Hutauruk, Kepala Dinas Perkimtan-LH Agustiono, serta Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR, Widya.

Dalam paparannya, Wakil Bupati Muzamil mendorong Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang berdampak pada daerah-daerah yang hampir secara keseluruhan terindikasi sebagai kawasan PIPPIB.

Menurut data yang dibacakannya, dari total luas kami 362.709,27 Ha, saat ini 209.673,9 Ha atau 57,6% lahan di Meranti berstatus PIPPIB. Kawasan yang tidak bisa dimanfaatkan adalah 139.861,63 Ha atau 37,1% dari total luas wilayah. Sementara APL yang bebas dari PIPPIB seluas 18.174,07 Ha atau hanya 5,3 persen dari luas wilayah.

“Dari data dan situasi ini Pak Direktur bisa melihat bahwa kami dibuat tidak bisa apa-apa di kawasan kami sendiri, bahkan memungut PBB saja kami tidak bisa, apalagi untuk membangun,” tegas Wabup Muzamil.

Muzamil melanjutkan, Peta Indikatif ini, tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Hal ini terlihat jelas dalam penetapan peta indikatif di Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana terdapat perbedaan antara data peta dengan fakta di lapangan.

Seperti contoh yaitu beberapa kecamatan di Kepulauan Meranti, termasuk ibukota kabupaten di Selatpanjang, yang mana sebelumnya sudah terdaftar dalam program PTSL tahun 2023 atau sudah dikuasai masyarakat, namun ternyata Kawasan tersebut masuk dalam PIPPIB.

Muzamil menilai, situasi ini menjadi lebih sulit ketika pemerintah daerah harus menjalankan Asta cita dan program Presiden Prabowo Subianto. Program prioritas Presiden seperti pembangunan SPPG, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, Ketahanan Pangan, dan Ketahanan Energi, semuanya membutuhkan lahan. Penetapan PIPPIB ini dinilai bisa menghambat jalannya Asta cita Presiden.

“Jadi pertemuan ini bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dalam Rakornas bersama Kepala Daerah beberapa waktu lalu di Sentul. Kami sangat berharap penetapan ini dapat diverifikasi kembali sesuai kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Riau yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut.(Adv)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *