Bengkalis,MajuNews – AMPR (Aliansi Mahasiswa Peduli Riau) menemukan dugaan praktik bisnis ilegal yang mencoreng nama baik dunia industri di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sebuah gudang Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Dumai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim AMPR memperlihatkan adanya aktivitas bongkar muat minyak sawit mentah (CPO) yang berlangsung secara aktif. Gudang tersebut diduga tidak memiliki papan nama perusahaan, identitas badan usaha, maupun informasi legalitas yang dapat diakses publik. Selain itu, aroma menyengat khas CPO tercium kuat dari area sekitar, mengindikasikan adanya penyimpanan minyak sawit mentah dalam jumlah besar.
Saat dimintai keterangan, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja gudang dan ingin disebut Ajis (bukan nama sebenarnya) mengatakan bahwa pemilik gudang yang dikenal dengan nama Boy Aritonang sedang berada di luar kota.
“Pak Aritonang nggak di sini, Bang. Lagi berangkat ke luar kota. Yang kerja bongkar tadi itu kawan-kawan aja,” ujarnya kepada Tim Investigasi AMPR.
Tim AMPR kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada Boy Aritonang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Menurut AMPR, apabila aktivitas penyimpanan dan transaksi CPO tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. Selain menimbulkan dugaan kehilangan potensi penerimaan daerah dan negara dari sektor pajak maupun retribusi, aktivitas tersebut juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri kelapa sawit.
AMPR mempertanyakan apakah praktik-praktik semacam ini sengaja memanfaatkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum. Mengingat lokasi gudang berada di jalur strategis yang cukup ramai dilalui kendaraan angkutan, keberadaan aktivitas tersebut dinilai sulit luput dari perhatian aparat dan pihak berwenang.
“Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama ini bisa berjalan tanpa adanya tindakan tegas. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas usaha, asal-usul CPO, serta alur distribusi yang terjadi di lokasi tersebut,” tegas Donny Manalu, Ketua AMPR.
Lebih lanjut, AMPR juga mendesak Kapolda Riau untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, khususnya terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik usaha yang diduga ilegal di sektor perkebunan dan perdagangan hasil sawit.
Selain itu, AMPR meminta evaluasi terhadap Kapolres Bengkalis, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, serta Kapolsek Pinggir apabila ditemukan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Apabila benar terdapat aktivitas gudang CPO tanpa izin yang beroperasi secara terang-terangan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap jajaran yang memiliki wilayah dan kewenangan pengawasan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan penerimaan negara,” lanjut Donny.
AMPR juga menyoroti potensi dampak ekonomi yang ditimbulkan apabila CPO yang diperjualbelikan berasal dari sumber yang tidak jelas dan tidak memenuhi standar yang berlaku. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas komoditas sawit serta berpotensi merusak tata niaga industri kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu sektor andalan perekonomian Riau.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum, AMPR telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi dan berencana menggelar aksi damai di halaman Mapolda Riau pada Selasa, 23 Juni 2026.
“Kami akan turun menyampaikan aspirasi secara damai di Mapolda Riau. Aksi ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi sebagai bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan aktivitas gudang CPO ilegal tersebut serta melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tutup Donny Manalu.***
AMPR Laporkan Keberadaan Gudang CPO di Pinggir, Desak Evaluasi Dirreskrimsus Polda Riau hingga Kapolsek Pinggir
