Lagi, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pengedar Sabu “Kembus” Warga Kelurahan Padang Matinggi

LABUHANBATU, KUPAS24 – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Team 2 Unit 2 Rabu (03/02/2020) Sekira Pukul 04.00Wib berhasil mengungkap pengedar narkotika di Kota Rantau Prapat HS (Lk 37) alias KEMBUS, Wiraswasta, Islam, Indonesia, Batak, Jalan Kenanga No. 25 Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tersangka ini ditangkap bersama temannya bernama HR (Lk 31) warga Padang Matinggi.

dari kedua tersangka ini disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 Gram,satu buah bong,satu buah kaca pirex,satu unit timbangan elektrik dan satu unit HP Samsung

Kedua tersangka ini berhasil ditangkap adalah merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di hari Rabu tgl 03 Feb 2021 Pukul 02.00 Wib bernama FH (Fandi Hamdani) (Lk 36) tahun yang merupakan penjaga malam di Perumahan Ganda Asri II Jl.Ahmad Yani yang diajak personil yang menyaru bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 Gram.

Dari penangkapan FH berkembang kepada tsk MA (Muh Alim) Als Alim Lk 22 Tahun,Pekerjaan swasta alamat di Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gr lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di perumahan ganda asri disita 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto.

Adapun dari pengembangan kasus tersangka Kembus adalah seorang residivist dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.

Kepada polisi MA Als Alim menjelaskan setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan Rp.1.000.000,sedangkan tsk FH als Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari tsk MA

Terhadap 4 (Empat) tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan mereka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan penangkapan para tersangka ini merupakan target operasi dalam rangka operasi antik toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas.


“Dalam operasi antik Toba 2021 ini, dia sudah menjadi target kita, dan untuk penuntasan dan memberantas aliran Narkoba yang ada Labuhanbatu ini menjadi prioritas kita”tegasnya.



Laporan : Hendro
Editor : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *