MERANTI, KUPAS24 – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kembali mengeluarkan surat edaran untuk mengumpulkan kendaraan dinas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Surat bernomor 340/BPKAD-ASET/II/2021/ ini dikeluarkan menyusul tidak terkumpulnya seluruh kendaraan dinas pada waktu yang ditetapkan sebelumnya.
“Mengingat telah berakhirnya batas waktu pengumpulan dan penginventarisasi
kendaraan dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara kendaraan yang baru terkumpul belum memenuhi batas maksimum
yang diharapkan 53,81 persen,” ungkap Adil.
Adil memerintahkan seluruh pegawai agar segera menyerahkan kendaraan dinas dilingkungan kerjanya sesuai dengan surat
pemintaan mereka terdahulu Nomor 340/BPKAD-ASET/I/2021/103 tanggal 04
Maret 2021 Hal Pengumpulan Kendaraan Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terhadap kendaraan yang berada di lingkungan UPT Puskesmas yang tidak
memungkinkan untuk dibawa ke Posko Pengumpulan Kendaraan di Kantor
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti seperti ambulan, mobil sampah, dan
mobil pemadam kebakaran harus mengirimkan dokumen lengkap dalam bentuk gambar fisik kendaraan.
“Terhadap kendaraan yang masih berada diluar Kabupaten Kepulauan Meranti
akan dilakukan pengumpulan ditempat khusus dan jadwalnya akan ditentukan
kemudian,” tuturnya.
Kepada pemegang kendaraan dinas juga diharuskan menyampaikan justifikasi terhadap kendaraan yang tidak dapat dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan.
Adil juga menegaskan semua kendaraan yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dibenarkan dibawa keluar dari Kabupaten Kepulauan Meranti kecuali mendapat persetujuan dari Bupati Kepulauan Meranti.
Penyerahan fisik maupun penjustifikasian diserahkan kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti paling lambat hari Senin tanggal 15 Maret 2021 pukul 18.00 Wib.
“Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti maka Satuan Polisi Pamong Praja atau petugas yang ditunjuk akan melakukan penjemputan paksa dan kepada pejabat yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak diperkenankan untuk mengikuti Seleksi Terbuka (Assessment) Jabatan Pimpinan Tinggi.”tandasnya.(Edi/K²⁴/2021).
Editor : Redaksi
Pejabat “Bandel” Belum kumpulkan Aset Kendaraan, Bupati H.Adil Tak Izinkan Ikut Assessment
