LABUHANBATU, KUPAS24 – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba menyampaikan tentang Responsif Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terkait adanya dua kali Postingan di Group Facebook MASLAB (Masyarakat Labuhanbatu) Tentang Maraknya Peredaran Narkoba Di Desa Telaga Suka,Desa Sei Merdeka Dan Pajak Ikan Labuhan Bilik (Wilkum Polsek Panai Tengah).
Selama hampir kurang Dua Minggu Team Opsnal dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA Tito Al Afhezt dan Team 2 Unit 2 Melakukan penyelidikan selalu gagal dan Pada Hari Kamis Tanggal 25 Maret 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib tadi malam sudah berhasil diungkap dengan menangkap seorang tersang ka yang sudah menjadi T.O berinisial AR (ABDUL RAWI) Lk 33 Thn Warga Desa Sei Merdeka Dusun 1
Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu.
Penyelidikan tsk ini berkat postingan di Group FB MASLAB (Masyarakat Labuhanbatu) tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Gajah Mada Desa TelagaSuka,Desa Sei Merdeka Dan Pajak Ikan Labuhanbilik.
Postingan kembali berulang pada tgl 19 Maret 2021 yaitu *_”KOK BEBAS KALI BANDAR SABU SABU DI JALAN GAJAH MADA,DESA TELAGA SUKA,DESA SEI MERDEKA DAN PAJAK IKAN LABUHANBILIK”_*
Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan dilapangan dan dari hasil interogasi tsk mengakui sudah 3 bulan lebih mengedarkan sabu dimana sabu yang diperolehnya dari inisial A masih dalampenyelidikan, diharapkan kepada warga masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba silahkan menghubungi layanan call centre,wa dan sms lewat nomor +6285370367121 sehingga akan memudahkan penyelidikan ketika informasi diterima secara tertutup dan akan dijaga kerahasiaannya.
Laporan : Hendro
Editor : Redaksi
