Poldasu Bersama Polres Labuhanbatu Amankan Sabu Seberat 60 Kg Dan 2000 Butir Ekstasy

LABUHANBATU, KUPAS24 – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam 1 Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menyampaikan kepada awak media di Mapolres Labuhanbatu melalui Press Confrence.

Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mendapat laporan dari Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ibda Jhonson bahwa pada Senin, 14/6/2021 sekitar pukul 9.30 Wib berhasil menangkap pelaku berinisial NA (29 th) dengan mengendarai minibus Suzuki APV warna Silvertone saat melintas di Jalinsum Kab. Labuhanbatu Selatan yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu. Mapolres Labuhanbatu, Jumat (18/6/2021)

Kepada awak media, Kapolda merincikan beberapa hasil yang ditemukan pada saat penggledahan yang dilakukan Polisi pada senin pagi.

“Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menemukan 1(satu) tas Ransel hijau yang berisikan 11 bungkus lakban kuning diduga Sabu, 1(satu) tas koper hitam yang berisikan 25 bungkus lakban kuning diduga Sabu, 1(satu) tas koper cokelat yang berisikan 24 bungkus lakban kuning diduga Sabu dan 2(dua) kotak diduga Pil Ekstasy sebanyak 2000 butir, yang dikemas dalam kapsul salut” paparnya.

Mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut menyampaikan kembali, dihari yang sama sekira pukul 20.30 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berkordinasi dengan Satres Tanjung Balai untuk melakukan penggledahan dirumah pelaku di Tanjung Balai dan menemukan serta mengamankan beberapa barang bukti.

” Pada pukul 20.30 WIB Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulkifar selanjutnya dengan didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan dirumah, dan dalam rumah I als B als T yang disaksikan Isteri nya bernama N dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) buah kaca pirex 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu 3 (tiga) buah buku Rek BRI atas nama N,H,P 2 (dua) buah ATM” lanjutnya.

Selanjutnya pada hari Selasa tgl 15 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki laki bernama BL yang merupakan TKP awal tersangka NA als I mengambil Narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat dan Babinkamtimas tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba dan pada pkl 02.00 wib Personil Dit Narkoba Polda Sumut AKP Abdi Harahap Jabatan Kanit III Subdit 1 bergabung mem back up Polres Labuhanbatu.

Panca pun menyampaikan modus pelaku ketika melakukan aksinya.

“Adapun modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukkan Narkotika jenios Sabu dan Kapsul/pil Ekstasi kedalam 2 (dua) buah Koper warna hitam dan Coklat serta 1 (satu) buah Ransel warna Hijau.

Kemudian Narkoba dimaksud diangkut dengan minibus Suzuki APV warna Silverstone Nomor Polisi BK-1912-VS menuju Prov. Riau, Tersangka NA als I mengakui sudah 3 (tiga) kali terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Sabu, yaitu sebelum Lebaran Thn. 2021berhasil meloloskan Sabu seberat 10 Kg ke Medan, dan setelah Lebaran Tahun 2021 mengkoordinir pengantaran Sabu 2 (dua) kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas Perintah dari Tsk. I als B als T (DPO)”tambahnya.

Dengan kejadian ini, beberapa barang bukti telah diamankan diantaranya, Narkotika jenis Sabu sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg , 2 (dua) buah kotak berisi 2.000 butir kapsul / pil Ekstasi dan 1 (satu) unit Minibus Suzuki APV warna Silverstone No. Pol BK- 1912-VS

Pelaku dikenai Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Laporan : Alfin
Editor : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *