Praktisi Hukum Desak Poldasu Usut Pelaku Penembakan Terhadap Wartawan Siantar

LABUHANBATU, KUPAS24 – Tragedi penembakan terhadap wartawan Siantar, Mara Salem Harahap yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 19/6/2021 menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat baik organisasi Pers di Provinsi Sumatera Utara hingga menjadi bahan perbincangan dikalangan Pers Nasional, aktifis hingga praktisi hukum.

Praktisi hukum Labuhanbatu, Adi Syahputra Ritonga, SH menyampaikan turut duka cita atas meninggalnya wartawan Siantar tersebut. Dan ia mengutuk keras atas kejadian tersebut, Rantauprapat (Sabtu, 19/6/2021).

“Turut duka cita yang sedalamnya kita ucapkan kepada keluarga korban penembakan OTK dan Kita juga mengutuk keras atas kejadian tewasnya teman kita, sahabat kita Mara Salem Harahap yg ditembak orang tak dikenal tersebut” ucapnya

Atas tewasnya wartawan tersebut, Adi meminta dan mendesak kepada Kapoldasu agar membentuk tim kusus pengungkapan kasus penembakan tersebut.

“Kita meminta kepada Kapoldasu agar segera usut tuntas permasalahan ini, karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Dimana wartawan selalu diintimidasi, diteror bahkan dibunuh oleh orang tak dikenal. Bahkan kasus yang hampir serupa semakin lama semakin menambah, padahal secara Undang-undang Kejurnalistikan, seorang jurnalis ketika menjalankan profesinya tidak bisa dihalang-halangi apalagi diintimidasi oleh pihak manapun” pintanya

Diakhir pembicaraan, Alumnus Universitas Medan Area ini mengaku akan terus mengikuti kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta kepada seluruh lapisan masayarakat agar tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi apabila ada berita-berita yang tidak baik.

“Pada kasus ini, kita akan terus mengawasi, memonitoring Polisi dalam menanganinya. Biar semua rakyat tau siapa pelaku yang sebenarnya dan apa motifnya. Kita juga harapkan masyarakat tetap komdusif, jangan terpancing emosi apalagi terpengaruh dengan isu-isu yang sifatnya provokatif. Mari kita percayakan sepenuhnya kepada Polisi terhadap kasus ini” tutupnya.



Laporan : Alfin
Editor. : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *