Melalui Aplikasi Zoom Metting, Kantor Imigrasi Sibolga Lakukan Pengawasan dan Sosialisasi Permenkumham No 27 Tahun 2021

SIBOLGA,KUPAS24 – Dalam masa Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) ini, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Sibolga tetap Melakukan Pengawasan dan Sosialisasi Permenkumham No 27 Tahun 2021 Melalui Aplikasi Zoom Metting, Kamis,(29/7/2021).

Permenkumham ini memuat Tentang Pembatasan Orang Asing Masuh Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut dihadiri 27 (dua puluh tujuh ) peserta yang terdiri dari perusahaan PT. Agincourt dan sub-sub kontrak yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut.

Dalam Kegiatan itu, didampingi Bagian Analis Keimigrasian M.Abduh Dalimunthe dan Junaidi Doloksaribu Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Sibolga Andi Febri Rinaldhi Yang juga sebagai Narasumber terus mengingatkan agar PT Agincourt dan sub-subnya tetap melaporkan setiap bulan mengenai kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan terebut.

“Saya berharap kerjasama Perusahaan tetap dijaga, dengan rekan-rekan terus melaporkan kegiatan orang asing di perusahaannya setiap bulan, itu juga membantu jalannya Permenkumham No.27 Tahun 2021 ini”ucapnya.

Terkait dengan Permenkumham No 27 Tahun 2021 Tentang Permatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Andi juga menjelaskan bahwa ada pengecualian orang asing masuk wilayah Indonesia.

Pengecualian tersebut diantaranya adalah Pemegang Visa Diplomatik, Visa Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Pemegang KITAS, KITAP, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dan Awak Alat Angkut.

Tidak sampai disitu, Andi juga Menegaskan bahwa dengan diberlakukan PPKM ini, Warga Negara Asing (WNA) Dan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (5M) dimana mereka berada, terutama diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Sibolga.

Jika terbukti melanggar Prokes tersebut, Kantor Imigrasi akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan Deportasi (mengembalikan WNA kenegara asalnya).

“Untuk masa Pandemi ini dan pemberlakuan PPKM, Saya ingatkan pada WNA Dan TKA agar selalu menerapkan Prokes atau tetap ingat (5M), dimana pun ia berada, jika tidak kita tidak segan-segan melakukan Deportasi kepada WNA yang bandel, apalagi diwilayah kerja kita”tegas Plh.Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Sibolga Andi Febri Rinaldhi.(Edi).

Editor : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *