Wujudkan Layanan Prima, Disdukcapil Meranti Jamin Pembuatan KIA Siap 30 Menit

MERANTI, KUPAS24 – Untuk Mewujudkan Layanan Prima kepada Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kepengurusan Administrasi, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Meranti menjamin pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) siap lebih kurang 30 (tiga puluh) menit dan maksimal 24 Jam.

Kepada Media ini, Kepala Disdukcapil Ramdan,Spd menjelaskan untuk mendukung program bupati dalam melayani masyarakat secara maksimal, dinas terus berinovasi dalam melakukan pelayanan maksimal dan cepat.

“Selain senada dengan program Bupati Melayani masyarakat dengan maksimal, kami juga terus berinovasi mewujudkan itu, salah satu nya pembuatan KIA anak 30 menit siap dan maksimal 24 jam siap”ucapnya

Selain KTP dan KK dalam melengkapi administrasi keluarnya, ia juga menekankan agar masyarakat segera membuat KIA untuk anaknya.

Karna KIA ini berfungsi untuk memudahkan administrasi anak dalam menggunakan fasilitas umum.

“KIA itu penting, selain mencegah hal yang tidak kita inginkan, misal perdagangan anak, KIA ini berfungsi untuk memudahkan anak dalam menggunakan fasilitas umum”tegasnya lagi.

Secara terpisah, Kasi Inovasi Disdukcapil Meranti Rio Hilmi Juga mengatakan sejauh ini permohonan pembuatan KIA 29.437 Kartu sudah tercetak.

Dan dalam perharinya sudah mencapai rata-rata 200 (dua ratus) kartu yang dicetak dinas.

“Sejauh ini permohonan pembuatan KIA sudah banyak, dan masyarakat puas dengan pelayanan kita, terbukti kita mencetak 200 lebih dalam sehari”bebernya.

Selain sudah melebihi presentasi target nasional 30%, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Meranti sudah memiliki presentasi target 50% lebih.

Tidak sampai disitu, Rio juga menegaskan selain mengurus surat kematian, segala pembuatan KTP,KIA dan KK tidak perlu melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau surat pengantar dari Lurah/Kepala Desa, jika persyaratannye lengkap langsung ke dinas dan langsung dicetak secepat mungkin.

*Alhamdullah target kita lebih dari Nasional, presentasi target kita sudah lebih, yaitu 50% lebih, dan saya inginkan mengingatkan kepada masyarakat bahwa selain pembuatan surat kematian, pembuatan KTP KIA dan KK tidak perlu pakai surat pengantar dari RT/RW, lurah maupun kepala desa, cukup lengkapi syarat dan datang kedinas secepatnya kita cetak”pungkasnya.

Sekilas Informasi, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak usia dibawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP bagi orang dewasa pada umumnya.
sama seperti KTP, Kartu ini juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Permendagri nomor 2 Tahun 2016, manfaat dari KIA tersebut adalah ;

1. Melindungi Pemenuhan Hak Anak

2. Menjamin Akses Sarana Umum

3. Mencegah Perdagangan Anak

4. Menjadi Bukti Identifikasi Diri

5. Mendapatkan Pelayanan Publik.

Adapun Syarat Pembuatan KIA dan mendaftarkannya sangat mudah, orangtua anak hanya menyiapkan beberapa berkas saja, diantaranya melampirkan fotocopy Akte Kelahiran Anak, fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, fotocopy KTP-el Orangtua/wali, dan soft file foto/pas foto anak ukuran 3X4 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk usia 5 tahun ke atas).

Setelah semua selesai, pemohon langaung menyerahkan berkas ke Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti dan akan diproses operasi untuk dilakukan pencetakan.(Edi).

Editor : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *