PEKANBARU, KUPAS24 – Pada tanggal 7 September 2020 Direktur Pencegahan Penanganan Penyakit Menular Langsun Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan sebanyak 30.000 Pcs Alat rapid test antibody Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru yang akan digunakan untuk kepada penumpang udara dan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru dan jajaran, selanjutnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA. 2020 diperlukan laporan pemanfaatan alat rapid test yang telah didistribusikan paling lambat tanggal 5 setiap bulan ke Subdit Ispa sesuai formulir yang telah ditentukan.
Sesuai Laporan Polisi No : A/74/VIII/2021/ Polres Meranti tgl 27 Agust 2021
Waktu kejadian antara tanggal 23 September 2020 sampai dengan 15 Januari 2021 di kantor Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Meranti.
Sehubungan Surat Edaran Menkes RI yang menjelaskan surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan dinas kesehatan kabupaten/kota maka sesuai petunjuk dari Kemenkes RI agar alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan/bandara atau jika dinas kesehatan wilayah yang memerlukan maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan.
Sehingga Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kab. Kep. Meranti sebanyak 3.000 Pcs sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali, dan diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email subditispa dan tembusan ke email kkp pekanbaru
Kadiskes setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 Pcs tidak pernah melaporkan ke bagian asset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes Kab. Kep. Meranti dan menyimpan alat rapid test tersebut diruangan Kadiskes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada Instalasi Farmasi.
Sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Kadiskes pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang.
tetapi pada kenyataan tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT. Puskesmas se Kab. Kep. Meranti, petugas Polres Kep. Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi Farmasi serta Dinkes Kab. Kep. Meranti, dan juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.
Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat, dan Kadiskes tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru.
Kadiskes diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk pertugas Bawaslu jajaran Kab. Kep. Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT. Puskesmas se Kab. Kep. Meranti pada tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada tanggal 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang yang telah dilakukan pembayaran tunai sebesar Rp. 150.000 x 641 = Rp. 96.150.000 sesuai dan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Kab. Kep. Meranti.
TSK dr MH, M.Kes selaku Kadis Kesehatan Kab. Kep. Meranti ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib di sebuah penginapan di Jalan Tengku Zainal Abidin Kota Tinggi Kec. Pekanbaru Kota selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Polda Riau pada tanggal 18 September 2021
Modus TSK Memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan.
TSK dijerat :
– Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.
– Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai, barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat berwenang yang dikuasainya karena jabatannya”.
Sumber : PRESS RELEASE POLDA RIAU
Editor. : Redaksi
