<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukrim Arsip - Maju News</title>
	<atom:link href="https://majunews.com/category/hukrim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majunews.com/category/hukrim/</link>
	<description>Portal Berita Tajam Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Feb 2026 05:59:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>
	<item>
		<title>Bongkar! Dugaan Mafia Sawit HPK Rohil: Aset Negara Dipakai, BBM Subsidi Disedot, Oknum Aparat Diduga Terlibat</title>
		<link>https://majunews.com/bongkar-dugaan-mafia-sawit-hpk-rohil-aset-negara-dipakai-bbm-subsidi-disedot-oknum-aparat-diduga-terlibat/</link>
					<comments>https://majunews.com/bongkar-dugaan-mafia-sawit-hpk-rohil-aset-negara-dipakai-bbm-subsidi-disedot-oknum-aparat-diduga-terlibat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 05:59:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rohil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11548</guid>

					<description><![CDATA[<p>ROHIL-MajuNews &#8211; Investigasi lapangan membuka dugaan skema besar perambahan hutan negara di Rohil, melibatkan penggunaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/bongkar-dugaan-mafia-sawit-hpk-rohil-aset-negara-dipakai-bbm-subsidi-disedot-oknum-aparat-diduga-terlibat/">Bongkar! Dugaan Mafia Sawit HPK Rohil: Aset Negara Dipakai, BBM Subsidi Disedot, Oknum Aparat Diduga Terlibat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[ROHIL-MajuNews &#8211; Investigasi lapangan membuka dugaan skema besar perambahan hutan negara di Rohil, melibatkan penggunaan aset pemerintah, fasilitas subsidi negara, hingga indikasi perlindungan oknum aparat.<br /><br />Dugaan skandal perambahan hutan negara mencuat di Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.<br /><br />Kebun sawit seluas sekitar 100 hektar Milik perorangan oknum polres Rohil  diduga berdiri di kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK) dengan indikasi penggunaan excavator milik pemerintah daerah, BBM subsidi ilegal, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat daerah. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal kehutanan dan korupsi daerah terbesar dalam beberapa tahun terakhir.<br /><br />FAKTA LAPANGAN: POLA DIDUGA TERORGANISIR<br />Tim investigasi menemukan aktivitas pembukaan lahan skala besar yang tidak menunjukkan ciri kegiatan kebun rakyat biasa.<br /><br />Di lokasi ditemukan:<br />Excavator diduga aset milik Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir digunakan untuk membuka lahan.<br /><br />BBM subsidi diduga dipasok menggunakan jerigen.<br /><br />Operator alat berat disebut merupakan pegawai PPPK paruh waktu dinas terkait.<br /><br />Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas negara secara sistematis.<br /><br />INDIKASI KERUGIAN NEGARA SKALA BESAR<br />Kerugian negara berpotensi muncul dari:<br />Pemakaian alat berat milik daerah tanpa prosedur resmi.<br /><br />Penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat.<br /><br />Hilangnya potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan aset.<br /><br />Kerusakan kawasan hutan negara yang bernilai ekonomi dan ekologis tinggi.<br />DUGAAN PERAMBAHAN  HUTAN NEGARA<br />Jika kebun berada dalam kawasan HPK tanpa izin resmi, maka berpotensi melanggar aturan kehutanan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.<br /><br />Perambahan kawasan hutan negara untuk kebun sawit ilegal termasuk kejahatan kehutanan berat dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.<br /><br />BAYANG-BAYANG KETERLIBATAN OKNUM APARAT<br />Fakta sensitif lain di lapangan:<br /><br />Mandor kebun menolak menyebut pemilik lahan.<br /><br />Sumber internal menyebut adanya dugaan perlindungan oknum aparat di wilayah Polres Rokan Hilir.<br /><br />Dugaan beberapa pihak memiliki kebun di kawasan HPK.<br /><br />Aktivitas subkontraktor diduga berkaitan dengan kegiatan migas perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan di sekitar zona operasional tertentu.<br /><br />TAMPAKAN KONTRADIKSI DENGAN PROGRAM LINGKUNGAN KAPOLDA RIAU<br />Kasus ini menjadi sorotan serius karena dinilai bertolak belakang dengan kampanye lingkungan yang digaungkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br />Jika dugaan keterlibatan oknum benar, maka ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan.<br /><br />POTENSI HUKUM<br />Jika terbukti, pihak terkait berpotensi dijerat:<br />UU Tipikor<br /><br />Pasal 2 → Memperkaya diri/orang lain merugikan negara.<br />Pasal 3 → Penyalahgunaan kewenangan jabatan.<br />UU Kehutanan<br />Perambahan kawasan hutan tanpa izin resmi.<br /><br />UU Lingkungan Hidup<br />Kerusakan lingkungan tanpa izin.<br /><br />Penyalahgunaan BBM Subsidi<br />Penggunaan subsidi negara untuk kepentingan usaha ilegal.<br /><br />SINYALEMEN SKANDAL  BESAR<br />Temuan ini diduga hanya puncak gunung es.<br />Investigasi lanjutan berpotensi membuka jaringan kepemilikan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan negara yang melibatkan banyak pihak lintas sektor.<br /><br />PENUTUP <br />Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan korupsi di daerah. Publik menunggu apakah aparat berani menindak tanpa pandang bulu, atau justru kasus ini akan tenggelam seperti banyak kasus besar lainnya.***<br /><br /><br />Editor : Redaksi<br /><p>Artikel <a href="https://majunews.com/bongkar-dugaan-mafia-sawit-hpk-rohil-aset-negara-dipakai-bbm-subsidi-disedot-oknum-aparat-diduga-terlibat/">Bongkar! Dugaan Mafia Sawit HPK Rohil: Aset Negara Dipakai, BBM Subsidi Disedot, Oknum Aparat Diduga Terlibat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/bongkar-dugaan-mafia-sawit-hpk-rohil-aset-negara-dipakai-bbm-subsidi-disedot-oknum-aparat-diduga-terlibat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Temuan BPK Tahun 2023 DiBagian Umum Setda Pemda Meranti, Inspektorat Meranti : Tidak Ada Pengembalian Uang, Hanya Rekomendasi Dan Evaluasi Kinerja</title>
		<link>https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/</link>
					<comments>https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 10:14:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11325</guid>

					<description><![CDATA[<p>MERANTI, MajuNews &#8211; Terkait Temuan BPK Tahun 2023 di Bagian Umum Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/">Terkait Temuan BPK Tahun 2023 DiBagian Umum Setda Pemda Meranti, Inspektorat Meranti : Tidak Ada Pengembalian Uang, Hanya Rekomendasi Dan Evaluasi Kinerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[MERANTI, MajuNews &#8211; Terkait Temuan BPK Tahun 2023 di Bagian Umum Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang banyak menjadi sorotan dibeberapa media, Inspektorat selaku mitra BPK, membantu melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran. Selain itu juga bekerja sama di setiap unit kerja pemerintah untuk melakukan pemeriksaan yang lebih terperinci dan menyeluruh, serta memberikan penjelasan terkait LHP BPK Nomor 17B/LHP/XVIII.PEK/05/2024.<br /><br />Kepada Media Ini, Kepala Inspektorat Rawelly Amelia mengatakan LHP dari BPK tersebut tidak merekomendasikan pengembalian keuangan, Kamis, (22/5/25). <br /><br />Dan BPK Juga merekomendasikan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti agar Memerintahkan SekretariaSekretaris Daerah untuk menerbitkan SOP yang mengatur tentang pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPTK dan PPK yang antara lain mengatur tentang dokumentasi saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, pengujian mutu pekerjaan sebelum serah terima pekerjaan dan penyerahan barang. <br /><br />&#8220;Untuk Temuan Tahun 2023, dibagian umum tidak ada Pengembalian uang, hanya evaluasi pekerjaan dan rekomendasi untuk Bupati&#8221; Sebut Rawelly. <br /><br /><br />Rawelly juga menjelaskan jika temuan masih dimasa jabatan Bupati Non Aktif M Adil hingga terjadinya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka semua Aspek yang merugikan negara atau kegiatan yang dilakukan dimasa pemerintahan tersebut telah dibebankan kepada M Adil<br /><br /><br />&#8220;Jika kegiatan yang dinilai merugikan negara pada masa pemerintahan Adil setelah itu di OTT KPK, itu tidak disebutkan di LHP BPK, karna ditangani KPK, dan Semua OPD kita kan sudah diperiksa oleh KPK, bahkan menjadi saksi di sidang M Adil&#8221;tegas Rawelly lagi.<br /><br />Untuk masalah adanya temuan BPK mengenai Aset Kendaraan yang beberapa masih belum bisa dibuktikan keberadaannya, Rawelly menyebutkan dari hasil LHP BPK juga merekomendasi Bupati untuk memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginventarisasi dan mengusulkan penghapusan atau BMD yang sudah tidak digunakan atau tidak diketahui keberadaannya sesuai ketentuan. <br /><br />Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk lebih optimal dalam menatausahakan asep tetap, kepala OPD untuk memutakhirkan aset tetap pada KIB sesuai kondisi yang seadanya.<br /><br /><br />&#8220;Untuk temuan BPK Terkait Kendaraan juga tidak ada Pengembalian uang, hanya memperbaiki administrasi dan evaluasi&#8221; Tutup Rawelly.(Edi) <br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<br /><p>Artikel <a href="https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/">Terkait Temuan BPK Tahun 2023 DiBagian Umum Setda Pemda Meranti, Inspektorat Meranti : Tidak Ada Pengembalian Uang, Hanya Rekomendasi Dan Evaluasi Kinerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mangkir Lagi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Terancam Dijemput Paksa Polda Riau</title>
		<link>https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/</link>
					<comments>https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2024 23:24:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=10882</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU, MajuNews &#8211; Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat Dewan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/">Mangkir Lagi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Terancam Dijemput Paksa Polda Riau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>PEKANBARU, MajuNews &#8211; Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau terus berlanjut.<br><br>Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun alias Bang Uun terancam dijemput paksa apabila kembali mangkir dari pemanggilan penyidik.<br><br>Dirkrimsus Polda Riau, Nasriadi mengatakan hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 102 saksi dan menemukan indikasi kuat adanya ribuan perjalanan dinas fiktif pada 2020 dan 2021.<br><br>Dari pemeriksaan itu, ditemukan 12.604 perjalanan dinas fiktif pada 2020 dan 2021<br><br>Selain itu, ribuan tiket pesawat yang diduga fiktif juga ditemukan dan masih dalam proses verifikasi.<br><br>“Ada 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehinga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (31/7).<br><br>Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun alias Bang Uun yang menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, justru mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa kembali setelah kasus naik ke penyidikan.<br><br>“Hingga kini Muflihun belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dia beralasan memiliki urusan keluarga yang mendesak,” lanjut Nasriadi.<br><br>Nasriadi menambahkan jika Uun terus menghindari pemeriksaan oleh penyidik, pihaknya akan melakukan upaya paksa.<br><br>Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua dan akan melakukan upaya paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir,” tuturnya.***<br><br><br><br><br><br>Editor : Redaksi<br><br>Sumber : jpnn</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/">Mangkir Lagi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Terancam Dijemput Paksa Polda Riau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BERITA KEHILANGAN SURAT TANAH</title>
		<link>https://majunews.com/berita-kehilangan-surat-tanah/</link>
					<comments>https://majunews.com/berita-kehilangan-surat-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jul 2022 11:12:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=7945</guid>

					<description><![CDATA[<p>MERANTI, MajuNews &#8211; Telah hilang Surat Keterangan / Perjanjian serta sebidang kebun rumbia Meetbrief Nomor [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/berita-kehilangan-surat-tanah/">BERITA KEHILANGAN SURAT TANAH</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MERANTI, MajuNews &#8211; Telah hilang Surat Keterangan / Perjanjian serta sebidang kebun rumbia Meetbrief Nomor 18/1936 Kepunyaan waris almarhum Dali bin Ladji yang telah almarhum tahun 1980 silam.<br><br>Guntur bin Musa selaku cucu dari almarhum Dali bin Ladji, warga Jalan Bantan, RT 002, RW 003, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang mendapat kepercayaan berupa surat kuasa dari dua orang bersaudara kandung bernama Mai Salamah Binti Dali (Ibu kandung Guntur bin Musa) dan M. Taher bin Dali (Paman Guntur bin Musa) untuk melakukan kepengurusan dan transaksi jual beli terhadap batang / pohon rumbia maupun tual-tual sagu / rumbia yang ada, maupun terkandung di dalam keberadaan tanah tersebut yang terletak di Hulu Belokop, RT. 02, RW. 02, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. <br><br>Melalui surat kuasa yang dibuat di Desa Centai tertanggal 21 September 1999 lalu itu, Guntur bin Musa diberikan hak dan kewajibannya mengurus segala sesuatunya terkait keberadaan dan pengelolaan lahan dimaksud.<br><br>Melalui media MajuNews.com Guntur bin Musa mengumumkan kehilangan Surat Keterangan dari Lie Liong Seng terhadap keberadaan tanah perkebunan yang terletak di Hulu Belokop, dengan luas dan lebarnya lebih kurang 50 jalur yang sudah diusahakan / dikerjakan oleh almarhum Dali bin Ladji, dimana surat itu bertanggal 21 Desember 1952.<br><br>Kemudian Surat Perjanjian yang dikeluarkan di Teluk Belitung, 29 Desember 1953, yang ditanda tangani oleh Lie Liong Seng dan Dali bin Ladji, diketahui dan telah dibacakan dengan terang dihadapan pihak yang berkenaan dan mereka menurunkan tanda tangan di atas surat ini di hadapan Asisten Wedana Merbau Tertanda dan Bercap Stempel (Tengku Hasan) serta Meetbrief Nomor 18/1936 berupa sebidang kebun rumbia kepunyaan Lie Liong Seng yang diserahkan kepada Dali bin Ladji.<br><br>“Pada hari ini Sabtu tanggal 16 Juli 2022, saya Guntur bin Musa mengumumkan hilangnya satu bundel surat-surat tersebut, yang diduga tercecer sewaktu saya hilir mudik dari Bengkalis ke Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau dan ke lokasi kebun yang terletak di Hulu Belokop, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, sekira bulan Maret Tahun 2022,” ujarnya.<br><br>Guntur bin Musa menjelaskan keberadaan tanah perkebunan tersebut diperdapat almarhum datuknya bernama Dali bin Ladji dari Lie Liong Seng, yang termaktub dengan jelas pada surat perjanjian bertanggal Teluk Belitung 29 Desember 1953, register nomor 8/1955, yang diketahui oleh Asisten Wedana Merbau tertanda dan bercap stempel Tengku Hasan dan surat keterangan atau perjanjian bertanggal Selatpanjang 21 Desember 1952 dengan batas-batas : sebelah barat bersempadan dengan Agus, sebelah timur dengan kebun getah Djawa Seman, sebelah laut dengan Bakau dan sebelah atas bersempadan dengan kebun getah Sentol.<br><br>Saat ini keberadaan kepunyaan waris Dali bin Ladji almarhum dan seterusnya Guntur bin Musa selaku pemegang surat kuasa dari waris almarhum Dali bin Ladji dengan segala kewajibannya, diberikan kuasa memelihara, merawat dan mempertahankan keutuhannya baik fisik dan atau kepemilikan tanah tersebut. sebagai seorang pemilik guna menghadap pihak di mana saja baik instansi sipil atau kepolisian pokoknya melaksanakan kewajiban kuasa tersebut.<br><br>Guntur bin Musa mengharapkan bilamana ada pihak yang menemukan surat &#8211; surat tersebut mohon segera menghubungi nomor handphone : 085353911111.***<br><br><br><br><br><br>Editor : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/berita-kehilangan-surat-tanah/">BERITA KEHILANGAN SURAT TANAH</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/berita-kehilangan-surat-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Bulan, Polres Meranti Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Tangkap 23 Tersangka</title>
		<link>https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/</link>
					<comments>https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2021 07:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=3891</guid>

					<description><![CDATA[<p>MERANTI, KUPAS24 &#8211; Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap 11 kasus Narkoba dan menangkap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/">Dua Bulan, Polres Meranti Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Tangkap 23 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MERANTI, KUPAS24 &#8211; Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap 11 kasus Narkoba dan menangkap 23 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Agustus-September 2021.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, para tersangka yang diamankan rata-rata pengedar, dan satu diantaranya merupakan anak di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 3.030,26 gram narkotika jenis sabu dan 300,03 gram ganja,&#8221; kata Andi Yul, saat ekspose kasus Narkoba di Mapolres, Rabu (29/9/2021).</p>
<p>Andi Yul menambahkan, pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang.</p>
<p>Kemudian di Kecamatan Merbau sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, dan Kecamatan Rangsang Pesisir 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.</p>
<p>&#8220;Kasus dengan jumlah barang bukti 3 Kg sabu-sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Kapolres mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan Sat Res Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa, jika diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang dan 1 gram ganja bisa dikonsumsi 1 orang.</p>
<p>&#8220;Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; jelas Andi Yul.</p>
<p>Selanjutnya dia mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.</p>
<p>&#8220;Narkoba kita tangani untuk mencegah generasi muda kita rusak di kehidupan masa depan, karena sejatinya memang narkoba ini berbahaya bagi kehidupan masa depan bangsa,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dalam ekspose kasus Narkoba tersebut, Kapolres tampak didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH, dan Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH.</p>
<p>Selain menghadirkan para tersangka, seluruh barang bukti juga diperlihatkan kepada awak media.***</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/">Dua Bulan, Polres Meranti Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Tangkap 23 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Spanduk Protes Warga, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu Dibilah Hilir</title>
		<link>https://majunews.com/tanggapi-spanduk-protes-warga-satnarkoba-polres-labuhanbatu-ringkus-pengedar-sabu-dibilah-hilir/</link>
					<comments>https://majunews.com/tanggapi-spanduk-protes-warga-satnarkoba-polres-labuhanbatu-ringkus-pengedar-sabu-dibilah-hilir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2021 14:38:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bilah Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=3542</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUHANBATU, KUPAS24 &#8211; Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan terduga pengedar sabu di dalam rumahnya di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/tanggapi-spanduk-protes-warga-satnarkoba-polres-labuhanbatu-ringkus-pengedar-sabu-dibilah-hilir/">Tanggapi Spanduk Protes Warga, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu Dibilah Hilir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LABUHANBATU, KUPAS24 &#8211; Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan  terduga pengedar sabu di dalam rumahnya di Jalan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.30.</p>
<p>menindaklanjuti laporan dari masyarakat, polisi mengamankan MK alias Khadir (26) dan MF alias Faisal (27).</p>
<p>&#8220;Hasil penggeledahan, tim mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram/bruto, 1 unit handphone android, uang penjualan Rp 450.000, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 bilah samurai panjang dan 3 bilah pisau,&#8221; ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (27/8/2021).</p>
<p>Kasat menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir yang bertuliskan &#8220;PAK KAPOLRES MASYARAKAT KECAMATAN BILAH HILIR BUTUH KAPOLSEK YANG SERIUS MEMBERANTAS NARKOBA&#8221;.</p>
<p>Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir bertempat di Kafe Netral, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir  menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu.rabu 25/08/2021 pukul 09.50 wib</p>
<p>Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di wilkum Polsek Bilah Hilir yang selanjutnya pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.10, personel Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Tim 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 2 orang laki dewasa MF alias Faisal dan MK alias Khaidir.</p>
<p>&#8220;Pada saat hendak diamankan, MK berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh petugas,&#8221; sebut Kasat.</p>
<p>Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar MF alias Faisal yang disaksikan oleh Kepling dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari bawah kaki MF yang hendak dibuang, karena mengetahui kedatangan petugas dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompetnya serta 1 buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamarnya.</p>
<p>&#8220;Kemudian dilakukan interogasi terhadap MF yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah saudara MF tiga hari lalu sekitar jam 14.00 sebanyak 1 gram dengan harga Rp.700.000,&#8221; bebernya.</p>
<p>Adapun tersangka Faisal adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan TSK yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan sabu 0,02 gram netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan TSK yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan sabu 0,28 gram netto.</p>
<p>Sementara, MK mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari MF dengan harga Rp 50.000. Saat ini kedua pelaku masih dikembangkan di lapangan.</p>
<p>Laporan : Sofyan<br />
Editor.    : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/tanggapi-spanduk-protes-warga-satnarkoba-polres-labuhanbatu-ringkus-pengedar-sabu-dibilah-hilir/">Tanggapi Spanduk Protes Warga, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu Dibilah Hilir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/tanggapi-spanduk-protes-warga-satnarkoba-polres-labuhanbatu-ringkus-pengedar-sabu-dibilah-hilir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setubuhi Adik Ipar, Pria di Meranti Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://majunews.com/setubuhi-adik-ipar-pria-di-meranti-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://majunews.com/setubuhi-adik-ipar-pria-di-meranti-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2021 14:26:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=3385</guid>

					<description><![CDATA[<p>MERANTI, KUPAS24 &#8211; Polisi menangkap seorang pria di Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/setubuhi-adik-ipar-pria-di-meranti-ditangkap-polisi/">Setubuhi Adik Ipar, Pria di Meranti Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MERANTI, KUPAS24 &#8211; Polisi menangkap seorang pria di Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, atas dugaan kasus pemerkosaan.</p>
<p>Zl (34) diringkus setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial SZ (16) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora mengatakan, aksi nekat pelaku melakukan pemerkosaan terjadi pada Jumat (23/7/2021) pagi.</p>
<p>&#8220;Saat kejadian suami dan mertua korban tidak berada di rumah, mereka pergi motong karet. Sementara di rumah hanya ada pelaku dan korban bersama anaknya yang masih kecil,&#8221; kata Djoni.</p>
<p>Kapolsek menjelaskan, awal sebelum terjadi pemerkosaan korban menyebut sedang menjaga anaknya di depan Televisi tepatnya di ruang tamu, dan tak jauh darinya ada pelaku yang sedang nonton.</p>
<p>Tidak lama kemudian, lanjutnya, pelaku datang mendekati korban lalu mencekik menggunakan tangan kiri dan minta agar korban melayaninya untuk melakukan hubungan suami istri.</p>
<p>Penuturan korban, kata Kapolsek, ia sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka.</p>
<p>&#8220;Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik,&#8221; sebut Djoni.</p>
<p>Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang. Jika menolak, ancamannya anak korban akan dibunuh.</p>
<p>&#8220;Alasan pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya dan korban,&#8221; jelas Djoni.</p>
<p>Setelah suami dan ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke Polsek Rangsang.</p>
<p>Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZI telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Pelaku kita tangkap pada Selasa (3/8/2021) sore beserta sejumlah barang bukti,&#8221; papar Djoni.***</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/setubuhi-adik-ipar-pria-di-meranti-ditangkap-polisi/">Setubuhi Adik Ipar, Pria di Meranti Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/setubuhi-adik-ipar-pria-di-meranti-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembakaran Rumdis Kalapas Kelas III Kotapinang Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://majunews.com/pelaku-pembakaran-rumdis-kalapas-kelas-iii-kotapinang-terancam-15-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://majunews.com/pelaku-pembakaran-rumdis-kalapas-kelas-iii-kotapinang-terancam-15-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2021 01:56:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=3372</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUHANBATU,KUPAS24- Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, pimpin konferensi pers terkait kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/pelaku-pembakaran-rumdis-kalapas-kelas-iii-kotapinang-terancam-15-tahun-penjara/">Pelaku Pembakaran Rumdis Kalapas Kelas III Kotapinang Terancam 15 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LABUHANBATU,KUPAS24- Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, pimpin konferensi pers terkait kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang, di ruang lobi Polsek Kotapinang,  (Senin 2/8/2021).</p>
<p>Deni yang pada saat itu didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi kanwil Kumham sumut M. Tavip, Kalapas Kota Pinang E. Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas Kotapinang.</p>
<p>&#8220;Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas,&#8221; ucapnya</p>
<p>Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari (Sabtu 19/7/ 2021) sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.</p>
<p>&#8220;Saat pembakaran Kalapas Kota Pinang sedang tidur didalam kamar rumah dinas, sehingga saat terjadi kebakaran Kalapas terjebak didalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan, karena lama di evakuasi sehingga banyak menghirum asap yang mengakibatkan mengalami sesak napas dan dibawa ke rumah sakit umum kotapinang guna perawatan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Atas peristiwa tersebut, personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari cctv di sekitar tkp dan melakukan wawancara terhadap para saksi.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan dilapangan, Pada hari (Sabtu 26/7/2021) sekira pukul 10.00 Wib, personil team gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23th), warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis kasus pencurian.</p>
<p>Berselang 4 hari, tepatnya pada (Rabu 30/7/2021) sekira pukul 23.00 Wib, Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39th), warga Jalan Labuhanbaru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.</p>
<p>Pelaku EH alias Ewin ditangkap di Kepenguluhan Kampar Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehinga petugas  melakukan tindakan tegas dan terukur.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka AWS alias Randa dan EH alias Ewin, adapun yang menyuruh mereka melakukan pembakaran rumah dinas kalapas yaitu RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang,&#8221; paparnya</p>
<p>Keteranganpun telah didapat, pada (Sabtu 3/7/2021) terhadap RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, dan S alias Wondo yang merupakan tahanan Lapas Kotapinang di bon dari dalam lapas kotapinang kemudian dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan.</p>
<p>Dalam keterangannya, Deni kembali menjelaskan bahwa tersangka Agus bermula mendengar curhatan  oknum Pegawai Lapas yang berinisial ISH alias Ilman diduga sakit hati dengan Kalapas karena masalah Narkotika.</p>
<p>&#8220;Bermula pada hari Jumat tanggal (Jumat,11/7/2021) sekira pukul 15.00 wib di kamar Sel Nomor 12 Lapas Kotapinang yang mana awal timbulnya perencanaan dari tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada  RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada Polsekta Kotapinang yang menggunakan narkotika sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada kalapas dan ingin memukul kalapas,&#8221;lanjutnya</p>
<p>Usai curhat, mereka merencanakan untuk membakar Rumdis Kalapas dengan memainkan peran masing-masing. RASH alias Agus (40th), warga Jalan Labuhan Lama Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berperan ikut merencanakan pembakaran kemudian mencari eksekutor dan yang menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov. RASH alias Agus merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang di titipkan di Lapas Kotapinang dalam Kasus Narkotika.</p>
<p>Selain ke empat pelaku diatas, Polisi juga menetepkan S alias Wondo (34), warga Dusun Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai tersangka karena ia berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka saat ini merupkan warga binaan Kasus Penganiayaan.</p>
<p>Disamping S Alias Wondo, Polisi juga menetapkan YD alias Mas Yadi (38), warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau juga sebagai tersangka, diamana Yadi juga berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan Waga Binaan Kasus Nakotika.</p>
<p>Ternyata para pelaku mendapat upah dari ISH Alias Ilman, ia memberikan upah kepada tersangka AWS alias Randa dalam melakukan pembakaran rumah dinas lapas sebesar Rp 300 ribu sedangka tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta.</p>
<p>Atas perbuatannya, 6 (enam) Pelaku dikenai pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana yang berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama LIMA BELAS TAHUN, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;</p>
<p>Tak hanya pelaku, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku yakni1 Unit mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Jenis Inova, 1 Unit mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jenis Kijang Kapsul, 1Potongan Kabel Listrik, 1 Batang Kayu Broti, 1 Lembar Seng, 1 Buah Tutup Botol Yang Ada Lobangnya, 1 Bungkus Pecahan Kaca, 1 Unit Handphonenokia C 105 Warna Biru,	1 Topi Warna Merah Merek Ripcur, 1 Helem Warna Hitam Merek Honda, 1 Buahkaos Lengan Panjang Warna Hitam Merah, 1 Buah Jaket Sweter Warna Biru Merek Reabook, 1 Buah Masker Warna Hitam, 1 Buah Sepeda Motor Yamaha Vegar R Warna Merah, 1 Unit Handphone Realmi Warna Biru, 1 Unit Handphone Merek Oppo Warna Merah, 1 Unit Handphone Nokia Warna Biru 105, 1 Buah Potongan Celana Jeans Biru, 	1 Buah Botol Sirup (Persamaan Yang Di Gunakan Pelaku Memuat Boom Molotov), 1 Buah Obeng, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx Warna Merah, 1 Unithandphone Nokia Warna Hitam, 1 Unit Handphone Nokia Warna Orange, 1 Buah Handphone Merek Nokia.</p>
<p>Laporan : Alfin<br />
Editor     : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/pelaku-pembakaran-rumdis-kalapas-kelas-iii-kotapinang-terancam-15-tahun-penjara/">Pelaku Pembakaran Rumdis Kalapas Kelas III Kotapinang Terancam 15 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/pelaku-pembakaran-rumdis-kalapas-kelas-iii-kotapinang-terancam-15-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://majunews.com/dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-pembunuh-ketua-mui-labura-terancam-hukuman-mati/</link>
					<comments>https://majunews.com/dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-pembunuh-ketua-mui-labura-terancam-hukuman-mati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 14:09:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[LABURA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=3305</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keterangan Foto : Konferensi Pers terkait pembunuhan yang menimpa Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara, digelar di teras bagian depan Mapolres Labuhanbatu</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-pembunuh-ketua-mui-labura-terancam-hukuman-mati/">Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LABUHANBATU, KUPAS24 &#8211; Kapolda Sumut Irjen. RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan di Polres Labuhanbatu, terkait kasus pembunuhan pada (Selasa, 27/72021) mengakibatkan nyawa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),Drs. H Aminurrasyid Aruan tak terselamatkan. Rantauprapat, (Rabu 28/7/2021).</p>
<p>Konferensi Pers digelar di teras bagian depan Mapolres Labuhanbatu, dihadiri Kapolres Labuhanatu AKBP Deni Kurniawan, Bupati Labura Hedri Yanto Sitorus, Wakil Bupati Sawal Tanjung dan Wakil Ketua MUI Labura</p>
<p>Dalam paparannya, Panca mengatakan kepada awak media, bahwa ini adalah pembunuhan murni dan berencana, dimana tersangka dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya.</p>
<p>“Ini adalah pembunuhan murni dan berencana dengan sengaja melakukan penganiayaan sebingga mengakibatkan korban tewas, makanya kepada tersangka Supriyanto alias Anto Dogol (35th) warga Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan yang juga sekampung dengan korban&#8221;paparnya.</p>
<p>Mantan Direktur Penyidik KPK RI  ini juga menambahkan, bahwa keterangan tersangka dan para saksi, tersangka sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban.</p>
<p>“Begitu tersangka melihat korban melintas ditempat kejadian untuk mencari rumput, seketika itu tersangka pulang kerumahnya mengambil parang panjang dan kembali lagi guna menunggu korban,”tambahnya</p>
<p>Kapolda kembali menceritakan kronologi kejadian, dimana sekitar pukul 17.30 WIB, saat tersangka melihat korban datang usai mengarit rumput, dari arah belakang korban, pria 35 tahun itu seketika mengayunkan parang panjang yang sudah disiapkannya, lalu menebaskannya kebagian bahu, kepala beberapa kali. Dan yang lebih mengenaskan pelaku menebas tangan bagian kiri korban, hingga putus</p>
<p>“Akibat perbuatan keji Tersangka, korban tewas ditempat karena kehabisan darah akibat luka parah yang dialami korban,”ungkapnya</p>
<p>Paca kembali menyambungkan bahwa setelah pelaku membuhun Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang merupakan warga Jalan Dorowati, Lingkungan IV Wonosari Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, tersangka sempat melarikan diri ke perkebunan milik warga yang berjarak 2 km dari lokasi kejadian. Dan pelaku sempat menyembunyikan parang panjang dibalik pohon pisang yang berada disekitar tersangka. Beruntung, dengan dibantu masyarakat, Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka. Namun saat diperjalanan, tersangka berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.</p>
<p>“Untuk proses lanjut, tersangka dan barang bukti sebilah parang panjang telah diamankan di Polres Labuhanbatu,” urainya</p>
<p>Sebelum menutup pembicaraan, Kapolda Sumut ini menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi, motif sementara tersangka hingga tega melakukan pembacokan itu, karena sakit hati dan tidak terima dinasehati korban. Belakangan diketahui, tersangka adalah pekerja di kebun sawit milik korban.</p>
<p>“Motif dari pembacokan yang dilakukan pelaku akibat sakit hati. Karena, pelaku sering diingatkan agar tidak lagi mencuri sawit milikya. Tidak terima dibuat baik, pelaku akhirnya menghabisi korban dengan menggunakan parang yang sebelumnya telah dipersiapkan tersangka,” tutupnya.</p>
<p>Bupati Labuhanbatu Utara Hedri Yanto Sitorus dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kapoldasu yang sangat antusias dalam mengungkap kasus ini, hingga pelaku dan alat bukti bisa diamankan tidak kurang dari 24 jam</p>
<p>Kemudian, Hedri juga mengajak Masyarakat untuk mengirim doa bersama usai salat Jum’at di Labura.</p>
<p>“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu beserta personil lainnya yang telah cepat menangkap pelaku pembunuhan terhadap ayahanda kami Drs. H Aminurrasyid Aruan, tidak kurang dari 24 jam. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih. Saya juga berharap kehadiran masyarakat untuk menggelar doa bersama kepada almarhum usai salat Jum’at,”ajaknya.</p>
<p>Atas kejadian ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1(satu) buah parang atau klewang, 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Astrea warna hitam milik korban, 1(satu) buah sabit milik korban dan 1(satu) karung goni berisi rumput.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP berbunyi &#8216;Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan PIDANA MATI atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.</p>
<p>Subs Pasal 338 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.</p>
<p>Dan Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana berbunyi jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.</p>
<p>Laporan : Alfin<br />
Editor     : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-pembunuh-ketua-mui-labura-terancam-hukuman-mati/">Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-pembunuh-ketua-mui-labura-terancam-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkebunan 200 Ha Milik Aheng di Duga Tak Kantongi Izin</title>
		<link>https://majunews.com/perkebunan-200-ha-milik-aheng-di-duga-tak-kantongi-izin/</link>
					<comments>https://majunews.com/perkebunan-200-ha-milik-aheng-di-duga-tak-kantongi-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2021 09:23:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=3133</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUHANBATU,KUPAS24 &#8211; Mafia Tanah semakin meraja lela, aturan-aturan yang berlaku seakan-akan tidak dihiraukan, bahkan dinilai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/perkebunan-200-ha-milik-aheng-di-duga-tak-kantongi-izin/">Perkebunan 200 Ha Milik Aheng di Duga Tak Kantongi Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>LABUHANBATU,KUPAS24 &#8211; Mafia Tanah semakin meraja lela, aturan-aturan yang berlaku seakan-akan tidak dihiraukan, bahkan dinilai kebal terhadap Hukum.<br><br>Seperti Perkebunan Kelapa Sawit Milik Aheng yang berlokasi di Dusun. Kampung Jawa, Desa. Tebing Linggahara Baru, Kecamatan. Bilah Barat, Kabupaten. Labuhanbatu.<br><br>Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tebing Linggahara Baru via (whatsapp.red) Rusli membenarkan adanya  Perkebunan tersebut dengan luasan kurang lebih 200 Ha. Bilah Barat, (Senin 12/8/2021).<br><br>&#8220;Perkebunan itu milik Aheng bang, di Dusun Kampung Jawa, yang luasannya kalau tidak salah 200 Ha&#8221; jelasnya.<br><br>Ditempat terpisah Kasi BP4 Perizinan Heri mengatakan bahwa untuk Izin Usaha Perkebunan &#8211; Budidaya (IUP- B) milik Ageng belum ada, dan ia juga membenarkan Perkebunan tersebut memang milik Aheng dengan luasan 200 Ha.<br><br><br>&#8220;Perkebunan milik Aheng itu sampai saat ini belum ada Izin Usaha Perkebunan -Budidayanya bang, apalagi sampai 200 Ha&#8221; sebutnya.<br><br>Heri menekankan agar seluruh Perkebunan yang luasan diatas 25 Ha harus memiliki IUP-B, karena jika tidak Pelaku usaha Perkebunan akan tersandung hukum yang berlaku.<br><br>&#8220;Ya seharusnya Perkebunan yang luasan diatas 25 Ha wajib memiliki IUP-B, karena kalau tidak Pelaku Usaha akan kena sanksi karena tak memiliki izin tersebut&#8221; tekannya. <br><br><br>Laporan : Alfin<br>Editor     : Redaksi<br></p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/perkebunan-200-ha-milik-aheng-di-duga-tak-kantongi-izin/">Perkebunan 200 Ha Milik Aheng di Duga Tak Kantongi Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/perkebunan-200-ha-milik-aheng-di-duga-tak-kantongi-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/265 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching 46/64 queries in 2.966 seconds using Disk

Served from: majunews.com @ 2026-05-11 20:36:12 by W3 Total Cache
-->