<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional Arsip - Maju News</title>
	<atom:link href="https://majunews.com/category/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majunews.com/category/nasional/</link>
	<description>Portal Berita Tajam Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Mar 2026 09:08:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>
	<item>
		<title>Subkontraktor Lokal Kembali Bongkar Material Proyek JIAT Tahap II di Meranti, Klaim Dibohongi Oknum Vendor PT TMPI Asal Bandung</title>
		<link>https://majunews.com/subkontraktor-lokal-kembali-bongkar-material-proyek-jiat-tahap-ii-di-meranti-klaim-dibohongi-oknum-vendor-pt-tmpi-asal-bandung/</link>
					<comments>https://majunews.com/subkontraktor-lokal-kembali-bongkar-material-proyek-jiat-tahap-ii-di-meranti-klaim-dibohongi-oknum-vendor-pt-tmpi-asal-bandung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 09:08:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11652</guid>

					<description><![CDATA[<p>Meranti,MajuNews – Persoalan internal terkait pembayaran pekerjaan subkontraktor anak tempatan dalam proyek swakelola Sistem Jaringan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/subkontraktor-lokal-kembali-bongkar-material-proyek-jiat-tahap-ii-di-meranti-klaim-dibohongi-oknum-vendor-pt-tmpi-asal-bandung/">Subkontraktor Lokal Kembali Bongkar Material Proyek JIAT Tahap II di Meranti, Klaim Dibohongi Oknum Vendor PT TMPI Asal Bandung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Meranti,MajuNews – Persoalan internal terkait pembayaran pekerjaan subkontraktor anak tempatan dalam proyek swakelola Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mencuat ke publik. Proyek tersebut dilaksanakan oleh vendor PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) yang berkantor pusat di Bandung.<br /><br />Pada Minggu siang (02/03/2026), subkontraktor lokal bernama Sudirman kembali melakukan pembongkaran dan penarikan sejumlah material proyek di lapangan. Tindakan ini dilakukan karena, menurutnya, hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak vendor untuk menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.<br /><br />Proyek JIAT Tahap II sendiri berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera III Provinsi Riau.<br /><br />Sudirman menjelaskan bahwa pembongkaran material dilakukan karena pihak perusahaan dinilai terus mengingkari janji pembayaran.<br /><br />“Dari hari ke hari, minggu ke minggu, bahkan bulan ke bulan, kami hanya diberi janji. Kami merasa dibohongi oleh pihak perusahaan, khususnya oleh Efendi dan Johan,” ujar Sudirman kepada wartawan.<br /><br />Ia menegaskan, apabila dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan tidak ada penyelesaian, pihaknya akan membongkar seluruh material berupa panel tenaga surya dan instalasi air yang nilainya disesuaikan dengan total tagihan pekerjaan.<br /><br />Menurut Sudirman, janji pertemuan terakhir yang disampaikan Johan untuk menyelesaikan persoalan juga tidak pernah terealisasi. Bahkan, kata dia, pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran “sagu hati” dan kembali melimpahkan tanggung jawab kepada Efendi.<br /><br />“Efendi pun sudah berkali-kali kami temui, baik langsung maupun lewat telepon. Tapi hasilnya tetap sama, hanya janji,” lanjutnya.<br /><br />Sudirman menyebutkan, pembongkaran material berupa panel tenaga surya di tiga titik, Langkah ini diambil sebelum pekerjaan diserahterimakan, karena ia khawatir setelah proses serah terima dilakukan, hak-haknya sebagai subkontraktor tidak lagi diperhatikan.<br /><br />Ia juga mengaku telah menyampaikan rencana pembongkaran tersebut kepada pihak perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Material yang telah dibongkar, kata Sudirman, akan dikembalikan apabila permasalahan pembayaran diselesaikan.<br /><br />Kronologi Keterlibatan dalam Proyek<br />Sudirman memaparkan, keterlibatannya dalam proyek JIAT bermula dari beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan, yang puncaknya terjadi pada 13 Agustus 2025 di salah satu hotel di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, ia mengetahui bahwa proyek JIAT telah dimenangkan oleh PT TMPI.<br /><br />Ia kemudian menandatangani perjanjian kerja sama sebagai subkontraktor dengan Direktur CV Cipta Pratama, Agus Subasti. Perjanjian tersebut, menurut Sudirman, telah dipersiapkan oleh Efendi dan Ajai, serta ditandatangani di atas materai oleh Agus Subasti.<br /><br />Ruang lingkup pekerjaan meliputi 12 titik proyek di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan nilai kontrak Rp543,6 juta per titik atau total Rp6,52 miliar. Skema pembayaran disepakati secara bertahap, termasuk retensi 5 persen setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST).<br /><br />Dugaan Ketidakterbukaan dan Penarikan Dana<br /><br />Permasalahan mulai muncul ketika Sudirman hendak mencetak papan plang proyek dan baru mengetahui bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek swakelola, bukan kontraktual. Meski demikian, ia tetap melanjutkan pekerjaan dan mengeluarkan modal pribadi sekitar Rp266 juta untuk operasional awal.<br /><br />Sudirman mengungkapkan, ia menerima dana dari PT TMPI secara bertahap dengan total sekitar Rp1,7 miliar. Namun, sebagian besar dana tersebut kemudian diminta kembali oleh Efendi atas perintah Johan, dengan total penarikan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dana yang tersisa sekitar Rp490 juta digunakan untuk operasional lapangan.<br /><br />Selain itu, Sudirman juga mengaku diminta menyerahkan dana sebesar Rp51 juta di awal pekerjaan, termasuk dugaan fee Rp20 juta, yang menurutnya ditransfer ke rekening atas nama Efendi.<br /><br />Secara tiba-tiba, Sudirman mengaku menerima pemutusan kerja sama secara lisan dan sepihak dengan alasan wanprestasi, tanpa adanya surat resmi. Setelah itu, pekerjaan di lapangan diambil alih oleh oleh Johan dan Efendi.<br /><br />Ia menilai pemutusan kontrak tersebut tidak sah, karena seharusnya dilakukan oleh Direktur CV Cipta Pratama sebagai pihak pemberi kontrak, bukan oleh Efendi atau Johan. Hingga kini, Sudirman mengaku belum pernah menerima surat pemutusan kerja sama secara tertulis.<br /><br />Menurut perhitungannya, progres pekerjaan saat diambil alih telah mencapai sekitar 35 persen. Dengan demikian, perusahaan seharusnya membayarkan sekitar Rp2,1 miliar termasuk PPN.<br /><br />Sudirman menegaskan bahwa saat ini tuntutannya sederhana, yakni: Pengembalian sisa uang pribadi sebesar Rp170 juta, dan<br />Pembayaran jasa pekerjaan sebesar Rp50 juta.<br /><br />“Sekarang saya hanya meminta agar uang pribadi yang sudah saya keluarkan bisa dikembalikan, serta pembayaran jasa sesuai pekerjaan yang telah saya lakukan,” tutup Sudirman.<br /><br />Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran proyek JIAT per titik berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp1,8 miliar.<br /><br />Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor proyek belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan subkontraktor tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera turun tangan agar permasalahan ini diselesaikan secara adil dan proyek yang dibiayai negara tetap memberi manfaat bagi masyarakat.***<p>Artikel <a href="https://majunews.com/subkontraktor-lokal-kembali-bongkar-material-proyek-jiat-tahap-ii-di-meranti-klaim-dibohongi-oknum-vendor-pt-tmpi-asal-bandung/">Subkontraktor Lokal Kembali Bongkar Material Proyek JIAT Tahap II di Meranti, Klaim Dibohongi Oknum Vendor PT TMPI Asal Bandung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/subkontraktor-lokal-kembali-bongkar-material-proyek-jiat-tahap-ii-di-meranti-klaim-dibohongi-oknum-vendor-pt-tmpi-asal-bandung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libatkan Donatur, Proyek Swakelola JIAT Riau Diduga Jadi Ajang Bagi &#8211; Bagi Fee, Pejabat BWS dan Vendor Kompak Tutup Mulut</title>
		<link>https://majunews.com/libatkan-donatur-proyek-swakelola-jiat-riau-diduga-jadi-ajang-bagi-bagi-fee-pejabat-bws-dan-vendor-kompak-tutup-mulut/</link>
					<comments>https://majunews.com/libatkan-donatur-proyek-swakelola-jiat-riau-diduga-jadi-ajang-bagi-bagi-fee-pejabat-bws-dan-vendor-kompak-tutup-mulut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 09:01:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11648</guid>

					<description><![CDATA[<p>Meranti,MajuNews &#8211; Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III Provinsi Riau dan pihak vendor pelaksana, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/libatkan-donatur-proyek-swakelola-jiat-riau-diduga-jadi-ajang-bagi-bagi-fee-pejabat-bws-dan-vendor-kompak-tutup-mulut/">Libatkan Donatur, Proyek Swakelola JIAT Riau Diduga Jadi Ajang Bagi &#8211; Bagi Fee, Pejabat BWS dan Vendor Kompak Tutup Mulut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Meranti,MajuNews &#8211; Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III Provinsi Riau dan pihak vendor pelaksana, PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI), Kompak bungkam terkait dugaan praktik bagi-bagi fee dan penyimpangan spesifikasi teknis pada proyek swakelola Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II di Kabupaten Kepulauan Meranti.<br /><br />Sikap tertutup itu justru mempertebal kecurigaan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menopang kebutuhan irigasi kelompok tani ini diduga berubah menjadi ladang praktik persekongkolan dan pembagian fee di balik layar.Sabtu, 07/03/2026.<br /><br />Padahal sebelumnya, Kepala BWS Sumatera III Daniel S.T., M.T. sempat menyampaikan bahwa proyek berjalan dengan baik tanpa kendala saat melakukan kunjungan kerja ke Selatpanjang pada Januari lalu.Pernyataan tersebut kini dipertanyakan setelah berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan.<br /><br />Kejanggalan lain muncul ketika salah satu vendor proyek, Efendi, menyebut nama Agus Subasti Direktur CV Cipta Pertama sebagai “donatur” dalam proyek tersebut, untuk memperdayakan masyarakat lokal. Istilah ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab proyek JIAT sepenuhnya menggunakan dana negara. Kehadiran istilah “donatur” dalam proyek pemerintah menimbulkan dugaan adanya aliran dana tidak resmi yang berpotensi terkait dengan praktik gratifikasi atau kickback.<br /><br />Dugaan tersebut semakin kuat setelah beredarnya dokumen perjanjian internal proyek. Dalam dokumen tersebut tercantum kesepakatan antara Agus Subasti dari CV Cipta Pratama dengan Sudirman selaku Pihak Kedua. Dalam dokumen tersebut, Sudirman secara eksplisit disebut sebagai &#8220;Subkontraktor&#8221; untuk mengerjakan tujuh item krusial sebanyak 12 titik mulai dari upah tenaga harian tower, rumah panel, hingga material sumur dan pipa irigasi, yang disebut-sebut menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum vendor<br /><br />Temuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut., Ihsan, yang sebelumnya mengklaim bahwa dalam sistem swakelola tidak ada subkontraktor, melainkan hanya vendor penyedia material.<br /><br />“Dalam swakelola tidak ada subkontraktor. Yang ada hanya vendor penyedia material,” ujarnya saat di jumpai media ini beberapa bulan lalu di salah satu hotel di Selatpanjang.<br /><br />Berdasarkan fakta lapangan dan dokumen perjanjian yang ditemukan, Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik &#8220;jual bendera&#8221; yang melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, di mana penyedia PT TMPI) dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain.<br /><br />Dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Jika proyek ini diklaim swakelola tipe penyedia (vendor), maka vendor dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak ketiga lagi. Kehadiran CV Cipta Pratama sebagai rantai ketiga merusak struktur biaya dan kualitas proyek.<br /><br />Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Fee), Istilah &#8220;Donatur&#8221; dalam proyek pemerintah patut dicurigai sebagai kedok untuk menyamarkan aliran dana non-prosedural atau kickback dari keuntungan subkontrak berlapis.<br /><br />Selain itu, dari Investigasi di lapangan bahkan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis (spek) yang fatal. Tangki air yang seharusnya menggunakan merek Penguin kapasitas 2.000 liter sesuai RAB, justru diganti dengan merek Lucky di lokasi proyek. Penggantian merek tangki air dari Penguin ke Lucky tanpa melalui prosedur Addendum Kontrak atau persetujuan teknis merupakan bentuk kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan negara (selisih harga dan kualitas). <br /><br /> kondisi fisik bangunan dinilai memprihatinkan, mulai dari pondasi pagar yang retak, tiang pagar yang goyah, hingga bangunan rumah panel yang terlihat miring, lasan pada pagar banyak yang terlepas dan pipa air bocor sehingga belum dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani.<br /><br />Tidak hanya itu, Munculnya laporan dugaan penggelapan pembayaran upah pekerja terhadap Sudirman yang merupakan anak tempatan yang berujung penarikan kembali matrial dilapang, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari BWS Sumatera III selaku instansi penanggung jawab.<br /><br />Upaya konfirmasi kepada pihak vendor tidak membuahkan hasil. Johan, yang sebelumnya berjanji akan menyelesaikan persoalan pembayaran dalam waktu sepuluh hari selama Ramadan, kini tidak dapat dihubungi. Nomor WhatsApp miliknya bahkan diketahui telah memblokir akses komunikasi awak media, begitu juga isan Sejak kasus ini mencuat di media, tidak pernah menanggapi atau merespons setiap kali di konfirmasi awak media, ia memilih bungkam. Meski nomor WhatsApp pribadinya +62 852-726x-xxxx dalam keadaan aktif.***<p>Artikel <a href="https://majunews.com/libatkan-donatur-proyek-swakelola-jiat-riau-diduga-jadi-ajang-bagi-bagi-fee-pejabat-bws-dan-vendor-kompak-tutup-mulut/">Libatkan Donatur, Proyek Swakelola JIAT Riau Diduga Jadi Ajang Bagi &#8211; Bagi Fee, Pejabat BWS dan Vendor Kompak Tutup Mulut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/libatkan-donatur-proyek-swakelola-jiat-riau-diduga-jadi-ajang-bagi-bagi-fee-pejabat-bws-dan-vendor-kompak-tutup-mulut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MGB Tidak Layak. Bentuk Satgas Pengawas</title>
		<link>https://majunews.com/ormas-madas-nusantara-lsm-lira-akan-proses-hukum-penyedia-mgb-tidak-layak-bentuk-satgas-pengawas/</link>
					<comments>https://majunews.com/ormas-madas-nusantara-lsm-lira-akan-proses-hukum-penyedia-mgb-tidak-layak-bentuk-satgas-pengawas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 14:25:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[MBG Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11555</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,MajuNews &#8212; Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/ormas-madas-nusantara-lsm-lira-akan-proses-hukum-penyedia-mgb-tidak-layak-bentuk-satgas-pengawas/">Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MGB Tidak Layak. Bentuk Satgas Pengawas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<br />JAKARTA,MajuNews &#8212; Ormas Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan proses hukum penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan sudah busuk atau tidak sesuai standar dan harga hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat<br /><br />Demikian disampaikan Ketua Umum Ormas Nasyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta, menyikapi kualitas makanan yang buruh oleh pengelola MBG sehingga banyak kasus keracunan, makanan busuk dan harga tidak sesuai<br /><br />&#8220;Ormas Madas Nusantara dan LSM LIRA akan bentuk Satgas Pengawasan MBG, Menerima Laporan Masyarakat dan kemudian memproses hukum melalui LBH LSM LIRA. Karena pengelolaan MBG yang tidak profesional itu melanggar hukum,&#8221; tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Relawan Prabowo Subianto itu.<br /><br />Lebih jauh Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu mengatakan penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyediakan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dapat dipidana. <br /><br />Pemerintah bahkan menegaskan akan menindak tegas penyedia yang lalai dan menyebabkan keracunan. <br />Penyedia makanan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, baik dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, maupun KUHP, tergantung dampak yang ditimbulkan, tutur Jusuf Rizal.<br /><br />Berikut sanksi hukum bagi pengelola MBG yang merugikan masyarakat :<br /><br />1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen <br /><br />Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar kesehatan atau busuk. <br />• Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan makanan yang tidak sesuai standar.<br />• Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.<br />• Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan. <br /><br />2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan<br /><br />• Pasal 143: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana.<br />• Sanksi: Ancaman pidana penjara atau denda hingga miliaran rupiah (bahkan bisa bertambah jika menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kematian). <br /><br />3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)<br /><br />Jika makanan busuk menyebabkan keracunan, luka berat, atau kematian, penyedia dapat dijerat pasal kelalaian: <br />• Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).<br />• Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun). <br /><br />4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan<br /><br />• Pasal 190 (UU sebelumnya, penyesuaian di UU Kesehatan baru): Mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.<br /><br />5. Masalah Harga Tidak Sesuai<br /><br />Jika harga atau kualitas makanan tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak awal, penyedia juga bisa dituntut secara perdata maupun pidana penipuan (KUHP 378) jika ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas, misalnya harga makanan yang diberikan tidak sesuai plafon harga.<br /><br />&#8220;Jika masyarakat menemukan masyalah seperti itu dapat melaporkan ke Satgas Pengawas MBG Madas Nusantara-LSM LIRA. Dengan membuat laporan beserta dokumentasi foto, testimoni, saksi maupun bukti-bukti lainnya,&#8221; papar Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.<br /><br />Adapun laporan dapat disampaikan melalui email : madasnu@gmail.com, dpp.lira@gmail.com  dan Hotline Wa Sekjen Madasnu H.Fauzi 0812-3123-7712 0888-9080-471 atau 0811-909-654<br /><br />Selanjutnya Madas Nusantara dan LSM LIRA akan memproses hukum melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK serta melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP). M.Qodari yang sebelumnya pernah tergabung di Kepengurusan LSM LIRA dengan Rekor Muri itu.***<br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<p>Artikel <a href="https://majunews.com/ormas-madas-nusantara-lsm-lira-akan-proses-hukum-penyedia-mgb-tidak-layak-bentuk-satgas-pengawas/">Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA Akan Proses Hukum Penyedia MGB Tidak Layak. Bentuk Satgas Pengawas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/ormas-madas-nusantara-lsm-lira-akan-proses-hukum-penyedia-mgb-tidak-layak-bentuk-satgas-pengawas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal</title>
		<link>https://majunews.com/operasi-wirawaspada-dan-pertambangan-imigrasi-amankan-220-wna-diduga-langgar-izin-tinggal/</link>
					<comments>https://majunews.com/operasi-wirawaspada-dan-pertambangan-imigrasi-amankan-220-wna-diduga-langgar-izin-tinggal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 11:01:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11521</guid>

					<description><![CDATA[<p>MERANTI,MajuNews &#8211; Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/operasi-wirawaspada-dan-pertambangan-imigrasi-amankan-220-wna-diduga-langgar-izin-tinggal/">Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[MERANTI,MajuNews &#8211; Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara serentak pada 10–12 Desember 2025.<br /><br />Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut tercatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan telah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil pengawasan itu, 220 WNA diamankan karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal.<br /><br />&#8220;Operasi Wirawaspada merupakan bentuk pengawasan intensif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia,” ujar Yuldi, Selasa (16/12/2025).<br /><br />Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, lima kewarganegaraan terbanyak yang terjaring pelanggaran keimigrasian yakni Republik Rakyat Tiongkok (114 orang), Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).<br /><br />Adapun jenis pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay sebanyak 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya sebanyak 34 orang.<br /><br />Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di tiga lokasi utama.<br /><br />Di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.<br /><br />Data perlintasan di Jetty Fatufia mencatat, pada September terdapat 142 kapal dengan 2.785 kru asing, Oktober 136 kapal dengan 2.715 kru asing, serta November 130 kapal dengan 2.445 kru asing.<br /><br />Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil seluruh tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.<br /><br />Pengawasan serupa juga dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga menerapkan SOP bersama Karantina dan Bea Cukai.<br /><br />Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Ditjen Imigrasi juga telah memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di kawasan PT IWIP untuk pemeriksaan lanjutan.<br /><br />Sementara itu, di wilayah Bangka Belitung, Imigrasi menemukan adanya aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, khususnya Warga Negara Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).<br /><br />Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan yang mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan 202 WNA yang berkegiatan di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula WNA yang dijamin oleh beberapa perusahaan mitra, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga berperan aktif dalam proses produksi ingot timah di PT MGR, terutama pada aspek teknis pengoperasian mesin.<br /><br />Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.<br /><br />&#8220;Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi. (Dam)<p>Artikel <a href="https://majunews.com/operasi-wirawaspada-dan-pertambangan-imigrasi-amankan-220-wna-diduga-langgar-izin-tinggal/">Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/operasi-wirawaspada-dan-pertambangan-imigrasi-amankan-220-wna-diduga-langgar-izin-tinggal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gandeng Relawan Prabowo, PWMOI Pusat Gelar Pelatihan Anti Korupsi</title>
		<link>https://majunews.com/gandeng-relawan-prabowo-pwmoi-pusat-gelar-pelatihan-anti-korupsi/</link>
					<comments>https://majunews.com/gandeng-relawan-prabowo-pwmoi-pusat-gelar-pelatihan-anti-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 08:14:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PWMOI PUSAT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11329</guid>

					<description><![CDATA[<p>MajuNews, JAKARTA &#8211; PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) gandeng Relawan Prabowo gelar pelatihan anti [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/gandeng-relawan-prabowo-pwmoi-pusat-gelar-pelatihan-anti-korupsi/">Gandeng Relawan Prabowo, PWMOI Pusat Gelar Pelatihan Anti Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[MajuNews, JAKARTA &#8211; PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) gandeng Relawan Prabowo gelar pelatihan anti korupsi bagi jurnalis, pemuda dan mahasiswa guna mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Bumi Nusantara<br /><br />Sebagaimana dilansir media, Prabowo Subianto secara tegas minta kepada masyarakat untuk melaporkan berbagai tindak penyelewengan korupsi pejabat dan aparat, mulai pusat dan daerah. Prabowo juga menyatakan perang dan berani mati melawan korupsi. Sebab korupsi telah merusak bangsa<br /><br />Guna menindaklanjuti arahan dan komitmen Prabowo itu, PWMOI dan Relawan Prabowo menilai menyelenggarakan pelatihan anti korupsi penting bagi para jurnalis yang saat ini tumbuh subur seiring dengan banyaknya media online di seluruh Nusantara. Karena banyak jurnalis belum memahami aspek dalam memberitakan masalah korupsi atau abuse of power<br /><br />&#8220;PWMOI dan Relawan Prabowo menganggap peningkatan kompetensi dan profesionalis para jurnalis sangat strategis, agar dalam menulis para jurnalis tidak melanggar kode etik jurnalistik maupun hukum. Dengan demikian dapat menyampaikan berita yang akurat,&#8221; tegas Ketum PWMOI, Kanjen Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta<br /><br />Menurut pria wartawan senior berdarah Madura-Batak itu, saat ini di era revolusi industri sebagaimana disampaikan Prabowo Subianto, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan informasi terkait penyelewengan oleh para pejabat dan aparat.<br /><br />Hanya PWMOI perlu meningkatkan terus mendorong kompetensi para jurnalis &#8212; khususnya yang muda-muda &#8212; dalam mendukung komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan Prabowo Subianto. Prabowo tidak mungkin sendirian guna memerangi korupsi yang merajalela mulai eksekutif, legislatif, yudikatif maupun di BUMN dan BUMD.<br /><br />&#8220;PWMOI dan Relawan Prabowo juga akan mendidik jurnalis baru agar setiap desa memiliki satu jurnalis (One Village, One Journalist). Para Jurnalis nanti akan menjadi mata dan telinga bagi penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel,&#8221; tegas Jusuf Rizal, pria yang telah 20 tahun jadi aktivis penggiat anti korupsi.<br /><br />Pelatihan anti korupsi juga akan diadakan kepada Pemuda dan Mahasiswa agar nanti sebagai generasi bonus demokrafi dapat menjadi generasi emas 2045 yang anti korupsi guna membawa Indonesia maju.<br /><br />Dikatakan program pelatihan anti korupsi ini sedikitnya akan digelar di 20 kota besar di Indonesia sebagaimana temuan KPK ada 20 Propinsi Terkorup. PWMOI dan Relawan Prabowo akan meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai narasumber.<br /><br />&#8220;Kami harapkan kepada instansi pemerintah terkait, BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta dapat mendukung dan mensponsori kegiatan ini di berbagai daerah. PWMOI dan Relawan Prabowo akan menyampaikan pelaksanaan pelatihan kepada Presiden Prabowo Subianto,&#8221; tegas Jusuf Rizal, Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) itu. ***<p>Artikel <a href="https://majunews.com/gandeng-relawan-prabowo-pwmoi-pusat-gelar-pelatihan-anti-korupsi/">Gandeng Relawan Prabowo, PWMOI Pusat Gelar Pelatihan Anti Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/gandeng-relawan-prabowo-pwmoi-pusat-gelar-pelatihan-anti-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Temuan BPK Tahun 2023 DiBagian Umum Setda Pemda Meranti, Inspektorat Meranti : Tidak Ada Pengembalian Uang, Hanya Rekomendasi Dan Evaluasi Kinerja</title>
		<link>https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/</link>
					<comments>https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 10:14:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11325</guid>

					<description><![CDATA[<p>MERANTI, MajuNews &#8211; Terkait Temuan BPK Tahun 2023 di Bagian Umum Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/">Terkait Temuan BPK Tahun 2023 DiBagian Umum Setda Pemda Meranti, Inspektorat Meranti : Tidak Ada Pengembalian Uang, Hanya Rekomendasi Dan Evaluasi Kinerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[MERANTI, MajuNews &#8211; Terkait Temuan BPK Tahun 2023 di Bagian Umum Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang banyak menjadi sorotan dibeberapa media, Inspektorat selaku mitra BPK, membantu melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran. Selain itu juga bekerja sama di setiap unit kerja pemerintah untuk melakukan pemeriksaan yang lebih terperinci dan menyeluruh, serta memberikan penjelasan terkait LHP BPK Nomor 17B/LHP/XVIII.PEK/05/2024.<br /><br />Kepada Media Ini, Kepala Inspektorat Rawelly Amelia mengatakan LHP dari BPK tersebut tidak merekomendasikan pengembalian keuangan, Kamis, (22/5/25). <br /><br />Dan BPK Juga merekomendasikan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti agar Memerintahkan SekretariaSekretaris Daerah untuk menerbitkan SOP yang mengatur tentang pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPTK dan PPK yang antara lain mengatur tentang dokumentasi saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, pengujian mutu pekerjaan sebelum serah terima pekerjaan dan penyerahan barang. <br /><br />&#8220;Untuk Temuan Tahun 2023, dibagian umum tidak ada Pengembalian uang, hanya evaluasi pekerjaan dan rekomendasi untuk Bupati&#8221; Sebut Rawelly. <br /><br /><br />Rawelly juga menjelaskan jika temuan masih dimasa jabatan Bupati Non Aktif M Adil hingga terjadinya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka semua Aspek yang merugikan negara atau kegiatan yang dilakukan dimasa pemerintahan tersebut telah dibebankan kepada M Adil<br /><br /><br />&#8220;Jika kegiatan yang dinilai merugikan negara pada masa pemerintahan Adil setelah itu di OTT KPK, itu tidak disebutkan di LHP BPK, karna ditangani KPK, dan Semua OPD kita kan sudah diperiksa oleh KPK, bahkan menjadi saksi di sidang M Adil&#8221;tegas Rawelly lagi.<br /><br />Untuk masalah adanya temuan BPK mengenai Aset Kendaraan yang beberapa masih belum bisa dibuktikan keberadaannya, Rawelly menyebutkan dari hasil LHP BPK juga merekomendasi Bupati untuk memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginventarisasi dan mengusulkan penghapusan atau BMD yang sudah tidak digunakan atau tidak diketahui keberadaannya sesuai ketentuan. <br /><br />Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk lebih optimal dalam menatausahakan asep tetap, kepala OPD untuk memutakhirkan aset tetap pada KIB sesuai kondisi yang seadanya.<br /><br /><br />&#8220;Untuk temuan BPK Terkait Kendaraan juga tidak ada Pengembalian uang, hanya memperbaiki administrasi dan evaluasi&#8221; Tutup Rawelly.(Edi) <br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<br /><p>Artikel <a href="https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/">Terkait Temuan BPK Tahun 2023 DiBagian Umum Setda Pemda Meranti, Inspektorat Meranti : Tidak Ada Pengembalian Uang, Hanya Rekomendasi Dan Evaluasi Kinerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/terkait-temuan-bpk-tahun-2023-dibagian-umum-setda-pemda-meranti-inspektorat-meranti-tidak-ada-pengembalian-uang-hanya-rekomendasi-dan-evaluasi-kinerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awas Jebakan Koperasi Merah Putih</title>
		<link>https://majunews.com/awas-jebakan-koperasi-merah-putih/</link>
					<comments>https://majunews.com/awas-jebakan-koperasi-merah-putih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 07:36:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Business]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11321</guid>

					<description><![CDATA[<p>Awas Jebakan Koperasi Merah Putih!! MajuNews &#8211; Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemerataan ekonomi desa, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/awas-jebakan-koperasi-merah-putih/">Awas Jebakan Koperasi Merah Putih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Awas Jebakan Koperasi Merah Putih!! <br /><br />MajuNews &#8211; Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemerataan ekonomi desa, kebijakan Koperasi Merah Putih (KMP) yang mengalokasikan 20 persen dana desa sebagai agunan pinjaman bank senilai 400 triliun menuai harapan sekaligus kekhawatiran. Pertanyaan mendasarnya: apakah skema ini benar-benar menjadi solusi pemberdayaan desa, atau justru berpotensi menjadi “bom waktu” keuangan yang membebani masa depan masyarakat pedesaan?<br /><br />Dengan anggaran hampir 2,5 kali lipat lebih besar dari program MBG yang bermasalah dan cacat dalam eksekusi, kebijakan KMP tidak hanya dihadapkan pada risiko gagal bayar, tetapi juga ancaman defisit anggaran desa dan ketergantungan pada utang sistemik. Bagaimana sejarah panjang koperasi di Indonesia—yang sarat dengan pasang-surut tata kelola—bisa menjadi cermin untuk menghindari kesalahan serupa? Esai ini akan mengupas kompleksitas kebijakan KMP, menganalisis dampak potensialnya, serta menawarkan jalan keluar agar dana desa tidak berubah menjadi beban yang justru mencekik masyarakat yang ingin dibangun.<br /><br /><br />Awas Jebakan<br /><br />Koperasi di Indonesia memiliki akar sejarah sejak era kolonial Belanda, di mana konsep koperasi diperkenalkan untuk menanggulangi praktik rentenir. Setelah kemerdekaan, koperasi dijadikan pilar ekonomi oleh Soekarno melalui UU No. 79/1958 dan program Sentra Kesejahteraan Sosial Nelayan (SJSN). Pada masa Orde Baru, Soeharto mengembangkan KUD (Koperasi Unit Desa) sebagai alat distribusi pupuk dan pangan, meski sering dikritik karena intervensi politik. Pasca-Reformasi, UU No. 25/1992 dan UU No. 17/2012 memperkuat kerangka hukum koperasi, dengan fokus pada otonomi dan partisipasi anggota. Sayangnya, banyak koperasi masih bermasalah dalam tata kelola, seperti kasus defisit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang merugikan anggota.<br /><br />KMP dirancang sebagai koperasi sekunder yang mengkonsolidasikan dana dari desa. Mekanismenya meliputi, pertama, alokasi 20 persen dana desa. Setiap desa diwajibkan menyisihkan 20 persen dana desa sebagai modal awal koperasi. Kedua, agunan ke bank. Dana tersebut digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman bank dengan rasio 1:4 (contoh: 80 triliun dana desa menjadi agunan untuk pinjaman 400 triliun). Ketiga, pembiayaan usaha desa. Pinjaman bank dialirkan ke KMP untuk membiayai UMKM, infrastruktur produktif, atau program padat karya di desa.<br /><br />Dengan dana KMP yang besar itu, potensi kecurangan dan manipulasi anggaran sangat besar akan terjadi. Terlebih sistem transparansi penggunaan anggaran KMP ini juga dipertanyakan oleh banyak pihak. Dengan sistem agunan dari bank, kecenderungan untuk gagal bayar dan kerugian dari KMP ini juga bisa saja terjadi dan tentunya akan mengganggu stabilitas ekonomi di Indonesia.<br /><br />Penting bagi kita semua untuk melihat beberapa dampak negatif langsung yang terjadi dari kebijakan KMP ini. Pertama, defisit anggaran desa. Pengalihan 20 persen dana desa berisiko mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, jalan, atau pendidikan. Kedua, beban utang berantai. Jika KMP gagal mengembalikan pinjaman bank, desa kehilangan dana agunan dan berpotensi terjebak utang akibat klaim bank.<br /><br />Ketiga, skala anggaran vs kapasitas eksekusi. Anggaran KMP (400 triliun) lebih besar dari program MBG (170 triliun) yang gagal karena eksekusi dan inefisiensi. Tanpa tata kelola ketat, risiko kebocoran dana sangat tinggi. Keempat, ketergantungan pada utang. Skema ini mengubah dana desa (hibah) menjadi utang, membebani generasi mendatang.<br /><br /><br />Jangan Sampai Terjebak<br /><br />Jika kita melihat lebih jauh, kebijakan KMP ini sarat akan kebijakan politik dan pemenuhan janji politik Prabowo kepada orang-orang yang telah berjasa kepadanya untuk memenangkan kontestasi pemilihan Presiden. Untuk itu, karena kebijakan ini pada akhirnya menggunakan dana besar yang mana juga merupakan dana masyarakat umum, maka masyarakat umum perlu mendesak agar mekanisme KMP ini bisa diperjelas dan dibuat transparan dan akuntabel sehingga masyarakat bisa menilai dan mengawasi dana KMP digunakan dengan baik.<br /><br />Ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan kebijakan KMP ini sehingga dapat membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat di desa. Pertama, penguatan tata kelola dan transparansi. Bentuk badan pengawas independen yang melibatkan akademisi, NGO, dan perwakilan desa. Manfaatkan platform digital untuk memantau aliran dana secara real-time.<br /><br />Kedua, peningkatan kapasitas SDM. Latih pengurus koperasi dan perangkat desa dalam manajemen risiko dan akuntansi. Libatkan universitas sebagai pendamping teknis. Universitas akan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat di desa untuk menggunakan dana koperasi dengan baik juga membantu masyarakat melihat peluang dan kesempatan menggunakan dana koperasi untuk menciptakan peluang bisnis yang dapat menguntungkan.<br /><br />Ketiga, mitigasi risiko keuangan. Alokasikan dana cadangan atau asuransi kredit untuk menanggulangi gagal bayar. Batasi rasio pinjaman terhadap agunan (misal 1:2, bukan 1:4) untuk mengurangi eksposur risiko.<br /><br />Keempat, pendekatan bertahap. Uji coba KMP di daerah dengan kapasitas keuangan dan SDM memadai sebelum diimplementasikan nasional. Dengan membuat project pilot pemerintah dapat menentukan kekurangan yang perlu diperbaiki juga kekuatan yang perlu dipertahankan sehingga pada akhirnya eksekusi dari kebijakan ini dapat berjalan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa.<br /><br />Kelima, partisipasi masyarakat. Libatkan masyarakat desa dalam keputusan alokasi dana dan prioritas program untuk menjamin relevansi kebutuhan. Masyarakat juga perlu untuk menjadi pengawas utama dalam mengawasi secara penuh penggunaan dana koperasi untuk tujuan kemaslahatan bersama. Jika ditemukan penyelewengan masyarakat wajib untuk melapor kepada aparat hukum sehingga tindakan curang yang berujung pada kerugian dapat dihindari.<br /><br />Koperasi Merah Putih ibarat pisau bermata dua: di satu sisi, ia menjanjikan percepatan kemandirian ekonomi desa melalui akses modal yang masif; di sisi lain, kebijakan ini bisa menjadi jebakan utang yang menggerus kedaulatan finansial desa jika dikelola secara ceroboh. Sejarah panjang koperasi di Indonesia mengajarkan bahwa keberhasilan tidak terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada integritas tata kelola, partisipasi aktif masyarakat, dan kesesuaian dengan kebutuhan real. <br /><br />Pemerintah harus memilih: melanjutkan KMP sebagai proyek mercusuar yang berisiko, atau mengubahnya menjadi program berkelanjutan dengan transparansi, pengawasan ketat, dan pemberdayaan berbasis lokal. Jika langkah ini diambil dengan bijak, KMP bukan sekadar nama, melainkan bukti nyata bahwa koperasi bisa menjadi jantung pemerataan ekonomi. Namun, jika diabaikan, kita hanya akan mengulang kisah pilu “pembangunan” yang justru meninggalkan luka: desa-desa terbebani utang, sementara mimpi kemandirian tetap menjadi ilusi. Semoga!<br /><br /><br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<br /><br />Oleh Inosensius Enryco Mokos, M. I. Kom<p>Artikel <a href="https://majunews.com/awas-jebakan-koperasi-merah-putih/">Awas Jebakan Koperasi Merah Putih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/awas-jebakan-koperasi-merah-putih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dilantik Presiden di Istana Negara Jakarta, Asmar-Muzamil Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Serentak</title>
		<link>https://majunews.com/dilantik-presiden-di-istana-negara-jakarta-asmar-muzamil-ikuti-gladi-bersih-pelantikan-kepala-daerah-serentak/</link>
					<comments>https://majunews.com/dilantik-presiden-di-istana-negara-jakarta-asmar-muzamil-ikuti-gladi-bersih-pelantikan-kepala-daerah-serentak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 04:59:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11142</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, MajuNews &#8211; Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2025-2030 terpilih, AKBP (Purn) H. Asmar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/dilantik-presiden-di-istana-negara-jakarta-asmar-muzamil-ikuti-gladi-bersih-pelantikan-kepala-daerah-serentak/">Dilantik Presiden di Istana Negara Jakarta, Asmar-Muzamil Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Serentak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[JAKARTA, MajuNews &#8211; Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2025-2030 terpilih, AKBP (Purn) H. Asmar dan Muzamil Baharudin SM MM, mengikuti gladi bersih dalam rangka persiapan pelantikan kepala daerah terpilih yang  digelar di Monas Jakarta, Rabu (19/2/2025).<br /><br />Gladi bersih yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran jalannya upacara pelantikan.<br /><br />Sebelumnya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih itu telah mengikuti proses gladi kotor di Monas Jakarta, kemarin, (18/2/2025).<br /><br />Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan melantik 481 Kepala Daerah terpilih secara serentak pada Kamis, (20/2/2025) di Istana Negara, Jakarta.<br /><br />Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.<br /><br />Bupati terpilih H. Asmar, mengatakan bahwa menghadiri gladi kotor dan gladi bersih adalah bagian dari persiapan pelantikan kepala daerah di Istana Negara.<br /><br />&#8220;Dengan izin Allah SWT, saya bersama Pak Muzamil dan ratusan kepala daerah lainnya akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka,&#8221; ucapnya.<br /><br />Ia menyebut langkah ini merupakan wujud keseriusan semua pihak dalam memastikan rangkaian proses pelantikan berjalan dengan lancar, sesuai dengan aturan dan harapan rakyat.<br /><br />Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati terpilih, Muzamil Baharuddin, memohon do&#8217;a dan dukungan masyarakat Kepulauan Meranti agar rangkaian pelantikan berjalan lancar.<br /><br />Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melangkah bersama, karena amanah yang diberikan adalah ikhtiar untuk terus membangun dan memajukan daerah.<br /><br />&#8220;Ini adalah momen bersejarah yang menandai awal pengabdian kami untuk Kepulauan Meranti. Untuk itu dengan kerendahan hati kami mohon do&#8217;a dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar pelantikan ini dapat berjalan lancar,&#8221; tutupnya.***(Edi) <br /><br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<p>Artikel <a href="https://majunews.com/dilantik-presiden-di-istana-negara-jakarta-asmar-muzamil-ikuti-gladi-bersih-pelantikan-kepala-daerah-serentak/">Dilantik Presiden di Istana Negara Jakarta, Asmar-Muzamil Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Serentak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/dilantik-presiden-di-istana-negara-jakarta-asmar-muzamil-ikuti-gladi-bersih-pelantikan-kepala-daerah-serentak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IJW Ajak Ratusan Wartawan Long March Desak Kapolri Tuntaskan Urusan Korupsi PWI Pusat dan Kritisi RUU Penyiaran</title>
		<link>https://majunews.com/ijw-ajak-ratusan-wartawan-long-march-desak-kapolri-tuntaskan-urusan-korupsi-pwi-pusat-dan-kritisi-ruu-penyiaran/</link>
					<comments>https://majunews.com/ijw-ajak-ratusan-wartawan-long-march-desak-kapolri-tuntaskan-urusan-korupsi-pwi-pusat-dan-kritisi-ruu-penyiaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 May 2024 07:45:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=10874</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,MajuNews — Organisasi Indonesian Journalist Watch (IJW) akan ajak ratusan wartawan Long March (Perjalanan Panjang) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/ijw-ajak-ratusan-wartawan-long-march-desak-kapolri-tuntaskan-urusan-korupsi-pwi-pusat-dan-kritisi-ruu-penyiaran/">IJW Ajak Ratusan Wartawan Long March Desak Kapolri Tuntaskan Urusan Korupsi PWI Pusat dan Kritisi RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>JAKARTA,MajuNews — Organisasi Indonesian Journalist Watch (IJW) akan ajak ratusan wartawan Long March (Perjalanan Panjang) ke Mabes Polri, desak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo tuntaskan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs senilai Rp.2,9 milyar dan kritisi RUU Penyiaran<br><br>“Kegiatan Long March ini merupakan kepedulian IJW kepada kondisi pers Indonesia yang dirusak oleh empat oknum Pengurus PWI Pusat yang telah mencoreng nama dan citra wartawan seluruh Indonesia serta dilarangnya dalam RUU Penyiaran, wartawan melakukan investigasi reporting. Insan pers merasa dirugikan,” tegas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta<br><br>Sebagaimana viral di publik, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar pertama kali di bongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh <br><br>Keempat pengurus PWI Pusat itupun karena dianggap melanggar konstitusi, serta menguasai uang tanpa hak, memberikan teguran keras kepada Hendri Ch. Bangun dan mengembalikan dana yang dikuasainya Rp.1,7 Milyar dalam jangka 30 hari. Pengurus lain yang terlibat direkomendasikan agar diberhentikan dari pengurus oleh Hendri Ch.Bangun<br><br>Kasus ini pun telah dilaporkan wartawan PWI, Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri, 19 April 2024 yang diterima oleh Wadir Tipikor Bareskrim, Arief Adiharsa. Kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan itu disebut masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).<br><br>Sejumlah data atas terjadinya peristiwa hukum tersebut sudah disampaikan, antara lain pernyataan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Bendum PWI Pusat, Martin Slamet, Bukti pengembalian uang Sekjen Sayid Iskandarsyah Rp. 540 juta, Pengembalian Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun Rp. 1.000.080.000 ke Staff Keuangan PWI Pusat, adanya Fee Marketing ke Direktur UKM PWI Pusat, Syarif Hidayatullah Rp.691juta, Perjanjian Kerjasama dengan Forum Humas BUMN,dll.<br><br>Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA itu, ada empat hal dalam peristiwa hukum di PWI Pusat yang telah dilakukan Hendri Ch. Bangun cs yaitu :<br><br>(1). Menyebutkan adanya permintaan Cash Back dari Oknum Kementerian BUMN berinisial G dan kemudian ada tanda terima uang. Ini masuk kategori gratifikasi sehingga dilaporkan dugaan korupsi. Jika tidak terbukti, tapi ada bukti tanda terima atas nama inisial G, maka bisa dijerat pemalsuan dan atau pencatutan nama Kementerian BUMN untuk perbuatan melawan hukum.<br><br>(2). Masuk unsur menguasai tanpa hak serta penggelapan, karena telah ada peristiwa hukum, pelaporan ke Mabes Polri. Ada bukti pengembalian uang yang dilakukan Ketum dan Sekjen PWI Pusat. Sementara sebelumnya mereka menyebutkan jika tidak pernah menguasai dana secara pribadi tanpa hak dalam kasus tersebut.<br><br>(3). Ada pelanggaran konstitusi (maladministrasi) dalam pencairan dana, karena cheque sesuai ART (Anggaran Rumah Tangga) harus ditandatangani 3 orang termasuk Bendum, Martin Slamet. Tapi ini tanpa sepengetahuan Bendum.  Pemberian komisi fee marketing dari yang semestinya 15%, naik menjadi 19% — andaikata ada aktivitas marketing — red.<br><br>(4). Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, Hendri Ch. Bangun karena memberikan kebijakan pengeluaran komisi kepada Direktur UKM, Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691 juta — setara 19%. Padahal bantuan dana Kementerian BUMN  untuk UKW atas instruksi Presiden Jokowi melalui Menteri BUMN, Erick Thohir, kemudian dikoordinasikan ke Forum Humas BUMN dalam rangka peningkatan kompetensi wartawan. Terus MOU. Lalu kenapa ada fee marketing? Syarif Hidayatulloh, melakukan apa?<br><br>Dengan adanya sejumlah peristiwa hukum dugaan  korupsi dan atau penggelapan tersebut, Indonesian Journalist Watch (IJW) bersama ratusan wartawan akan Long March ke Mabes Polri guna mengawal pelaporan kasus PWI Pusat tersebut agar tidak masuk angin dan bocor halus.<br><br>Adapun titik kumpul di Gelora Bung Karno menuju Mabes Polri. Sejumlah orasi akan dilakukan IJW bersama para Journalist/Wartawan yang mengkritisi tentang Korupsi PWI Pusat, RUU Penyiaran, Kinerja Dewan Pers, Stop UKW yang tidak berkeadilan serta Pengkriminalisasian wartawan oleh aparat yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.<br><br>“IJW, Wartawan serta sejumlah organisasi wartawan lain sekaligus akan menyampaikan butir-butir resolusi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo agar menjadi perhatian bagi kelangsungan dan masa depan pers di Indonesia,” tegas Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.***<br><br><br><br><br><br>Editor : Redaksi<br></p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/ijw-ajak-ratusan-wartawan-long-march-desak-kapolri-tuntaskan-urusan-korupsi-pwi-pusat-dan-kritisi-ruu-penyiaran/">IJW Ajak Ratusan Wartawan Long March Desak Kapolri Tuntaskan Urusan Korupsi PWI Pusat dan Kritisi RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/ijw-ajak-ratusan-wartawan-long-march-desak-kapolri-tuntaskan-urusan-korupsi-pwi-pusat-dan-kritisi-ruu-penyiaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memalukan Ketum-Sekjen PWI Pusat Pembohong, Rusak Citra dan Wibawa Wartawan Seluruh Indonesia</title>
		<link>https://majunews.com/memalukan-ketum-sekjen-pwi-pusat-pembohong-rusak-citra-dan-wibawa-wartawan-seluruh-indonesia/</link>
					<comments>https://majunews.com/memalukan-ketum-sekjen-pwi-pusat-pembohong-rusak-citra-dan-wibawa-wartawan-seluruh-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 May 2024 06:59:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=10870</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA,MajuNews — Memalukan itu merupakan kata yang tepat kepada Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/memalukan-ketum-sekjen-pwi-pusat-pembohong-rusak-citra-dan-wibawa-wartawan-seluruh-indonesia/">Memalukan Ketum-Sekjen PWI Pusat Pembohong, Rusak Citra dan Wibawa Wartawan Seluruh Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>JAKARTA,MajuNews — Memalukan itu merupakan kata yang tepat kepada Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah saat berbohong mengatakan tidak mengambil uang secara pribadi dari bantuan Kementerian BUMN Rp.6 milyar untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan)<br><br>Kebohongan itu terungkap saat ada meeting zoom yang diikuti oleh seluruh Ketua PWI Daerah yang dipimpin Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun bersama Sekjen, Sayid Iskandarsyah untuk mengklarifikasi adanya korupsi dan atau penggelapan uang dari dana bantuan Kementerian BUMN, paska Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberikan sanksi.<br><br>Sebagaimana viral di publik, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar pertama kali di bongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh <br><br>Keempat pengurus PWI Pusat itupun karena dianggap melanggar konstitusi, serta menguasai uang tanpa hak, memberikan teguran keras kepada Hendri Ch. Bangun dan mengembalikan dana yang dikuasai ya Ro.1,7 Milyar dalam jangka 30 hari. Pengurus lain yang terlibat direkomendasikan agar diberhentikan dari pengurus oleh Hendri Ch.Bangun<br><br>Dalam rekaman meeting tersebut Hendri Ch.Bangun dicecar berbagai pertanyaan. Kemudian Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat secara gamblang menkonfirmasi tentang berita yang berkembang tentang korupsi dan atau penggelapan uang dana bantuan Kementerian BUMN kepada Hendri Ch.Bangun dan Sayid Iskandarsyah.<br><br>“Saya mau bertanya apa memang Ketum dan Sekjen mengambil uang bantuan dana BUMN itu untuk pribadi atau tidak. Biar clear. Itu saja,” tegas Hilman Hidayat. Sebab menurutnya jika tidak benar organisasi wartawan media online (Maksudnya PWMOI — Red) harus disomasi. Secara spontan Hendri Ch.Bangun menjawab tidak.<br><br>Dalam kontek inilah Ketum PWI Hendri Ch.Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melakukan kebohongan dan tidak jujur. Mereka telah memberikan informasi palsu kepada semua Ketua PWI Daerah yang tidak sesuai fakta dan tentu saja kepada insan pers seluruh Indonesia.<br><br>“Jika menurut saya ini memalukan sekelas Ketum PWI dan Sekjen berbohong. Ini merusak citra dan wibawa wartawan termasuk PWI. Nama wartawan secara umum tercoreng dengan kebohongan mereka. Bukan pemimpin yang sportif,” komentar wartawan senior HM.Jusuf Rizal,SH, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) kepada media di Jakarta.<br><br>Kenapa Ketum dan Sekjen PWI Pusat dianggap berbohong? Karena faktanya sebelumnya sudah ada penguasaan uang secara tidak sah secara pribadi, baik oleh Hendri Ch. Bangun selaku Ketum PWI Pusat dan Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen.<br><br>Disebutkan, telah terjadi peristiwa hukum penguasaan dana bantuan Kementerian BUMN untuk UKW tanpa hak dengan modus permohonan pengeluaran untuk fee 19% (Diaepakati 15%  &#8212; Red) dan Cashback kepada oknum Kementerian BUMN berinisial G senilai Rp.1.000.080.000,- yang tidak prosedural. Cheque tidak ditandatangani Bendum, Martin Slamet.<br><br>Kemudian, ada pengembalian uang Rp. 540 juta melalui transfer ke rekening PWI Pusat oleh Sekjen Sayid Iskandarsyah. Sementara menurut informasi yang diperoleh media, Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun secara tunai mengembalikan uang yang dikuasai secara pribadi Ro.1.000.1080.000,- ke bagian keuangan PWI Pusat.<br><br>Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, jelas Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah telah melakukan kebohongan yang tidak patut dilakukan seorang pemimpin, apalagi Ketua dan Sekjen PWI Pusat.***<br><br><br><br><br><br>Editor : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/memalukan-ketum-sekjen-pwi-pusat-pembohong-rusak-citra-dan-wibawa-wartawan-seluruh-indonesia/">Memalukan Ketum-Sekjen PWI Pusat Pembohong, Rusak Citra dan Wibawa Wartawan Seluruh Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/memalukan-ketum-sekjen-pwi-pusat-pembohong-rusak-citra-dan-wibawa-wartawan-seluruh-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/263 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching 63/65 queries in 0.908 seconds using Disk

Served from: majunews.com @ 2026-05-11 20:35:52 by W3 Total Cache
-->