<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Narkotika Arsip - Maju News</title>
	<atom:link href="https://majunews.com/tag/narkotika/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://majunews.com/tag/narkotika/</link>
	<description>Portal Berita Tajam Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Nov 2021 05:08:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>
	<item>
		<title>86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau</title>
		<link>https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/</link>
					<comments>https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Nov 2021 05:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=4230</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU, KUPAS24 &#8211; Polda Riau memusnahkan sebanyak 86 kg lebih narkoba jenis sabu yang didapat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/">86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PEKANBARU, KUPAS24 &#8211; Polda Riau memusnahkan sebanyak 86 kg lebih narkoba jenis sabu yang didapat dari enam orang tersangka. Pemusnahan berlangsung di lapangan parkir belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kamis (4/11/2021).</p>
<p>Hadir pada pemusnahan tersebut, Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Narto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan Kuasa Hukum tersangka.</p>
<p>Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan cairan bercampur detergen dan obat pembersih lantai setelah sebelumnya diuji sample keaslian narkoba oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba</p>
<p>Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga telah menangkap enam tersangka yang berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.</p>
<p>&#8220;Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 86 kg lebih ini berasal dari enam tersangka,” ujar Sunarto didampingi Diresnarkoba Kombes Victor Siagian</p>
<p>Dia menjelaskan, sebanyak 81 kg sabu didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial Asm (52) dan HAS (47) yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.</p>
<p>&#8220;Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada diwilayah Kota Pekanbaru, pada Jumat (1/10/2021),&#8221; lanjut Sunarto.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ASM, dengan barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief disebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.</p>
<p>&#8220;Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh bernisial HAS,&#8221; ungkap Narto.</p>
<p>Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.</p>
<p>&#8220;Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia dan jaringan ASM, HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU,” jelas Sunarto.</p>
<p>Sementara, lanjut Sunarto, untuk barang bukti 4 kg lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.</p>
<p>Masih kata Sunarto, keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir.</p>
<p>&#8220;Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***</p>
<p>Sumber : Polda Riau<br />
Editor.    : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/">86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Bulan, Polres Meranti Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Tangkap 23 Tersangka</title>
		<link>https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/</link>
					<comments>https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2021 07:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=3891</guid>

					<description><![CDATA[<p>MERANTI, KUPAS24 &#8211; Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap 11 kasus Narkoba dan menangkap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/">Dua Bulan, Polres Meranti Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Tangkap 23 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MERANTI, KUPAS24 &#8211; Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap 11 kasus Narkoba dan menangkap 23 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Agustus-September 2021.</p>
<p>Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, para tersangka yang diamankan rata-rata pengedar, dan satu diantaranya merupakan anak di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 3.030,26 gram narkotika jenis sabu dan 300,03 gram ganja,&#8221; kata Andi Yul, saat ekspose kasus Narkoba di Mapolres, Rabu (29/9/2021).</p>
<p>Andi Yul menambahkan, pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang.</p>
<p>Kemudian di Kecamatan Merbau sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, dan Kecamatan Rangsang Pesisir 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.</p>
<p>&#8220;Kasus dengan jumlah barang bukti 3 Kg sabu-sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Kapolres mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan Sat Res Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa, jika diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang dan 1 gram ganja bisa dikonsumsi 1 orang.</p>
<p>&#8220;Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; jelas Andi Yul.</p>
<p>Selanjutnya dia mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.</p>
<p>&#8220;Narkoba kita tangani untuk mencegah generasi muda kita rusak di kehidupan masa depan, karena sejatinya memang narkoba ini berbahaya bagi kehidupan masa depan bangsa,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dalam ekspose kasus Narkoba tersebut, Kapolres tampak didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH, dan Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH.</p>
<p>Selain menghadirkan para tersangka, seluruh barang bukti juga diperlihatkan kepada awak media.***</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/">Dua Bulan, Polres Meranti Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Tangkap 23 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/dua-bulan-polres-meranti-ungkap-11-kasus-narkoba-dan-tangkap-23-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Labuhanbatu Konferensi Pers Terkait Peredaran Sabu di Kotapinang dan 25 Kg Ganja Rantauprapat</title>
		<link>https://majunews.com/kapolres-labuhanbatu-konferensi-pers-terkait-peredaran-sabu-di-kotapinang-dan-25-kg-ganja-rantauprapat/</link>
					<comments>https://majunews.com/kapolres-labuhanbatu-konferensi-pers-terkait-peredaran-sabu-di-kotapinang-dan-25-kg-ganja-rantauprapat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2021 13:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=3784</guid>

					<description><![CDATA[<p>RANTAUPRAPAT, KUPAS24 &#8211; Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan gelar konferensi pers terkait penguungkapan peredaran Narkoba [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/kapolres-labuhanbatu-konferensi-pers-terkait-peredaran-sabu-di-kotapinang-dan-25-kg-ganja-rantauprapat/">Kapolres Labuhanbatu Konferensi Pers Terkait Peredaran Sabu di Kotapinang dan 25 Kg Ganja Rantauprapat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>RANTAUPRAPAT, KUPAS24 &#8211; Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan gelar konferensi pers terkait penguungkapan peredaran Narkoba jaringan Tanjung Balai di Kotapinang dan Torgamba Labusel, serta penangkapan pengedar ganja 25 Kg di Rantauprapat, Labuhanbatu. Selasa (21/9/2021)</p>
<p>Kata AKBP Deni Kurniawan, pengungkapan jaringan diawali dengan penangkapan dua tersangka yaitu SS alias Muneng (46) dan W alias Yudi (34) oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jhonson Sianipar bersama Tim, Jumat (17/9/2021) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.</p>
<p>Dari kedua tersangka diamankan 3 plastik klip berisi narkotika sabu-sabu 66,16 gram bruto, kaca pirex 2 buah berisi sabu-sabu seberat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram bruto.</p>
<p>Selanjutnya pada tanggal (18/9/2021), dari keduanya dikembangkan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit 2, Ipda Sujiwo Satria berhasil menangkap tersangka T alias Toncel (49) dan OPS alias Patar (39), dari mereka disita 2 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,3 gram bruto dan 2 buah botol kaca berisi sabu-sabu seberat 419,62 gram bruto dan 6 plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,02 gram bruto.</p>
<p>Secara keseluruhan dari keempat tersangka disita 493,08 gram bruto dan terhadap tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, untuk tersangka Muneng,Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.<br />
&#8220;Adapun tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu sejak lama menjadi target, namun selalu berhasil lolos dari Kotapinang, kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai, dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram setiap 2 minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram Bruto&#8221;, Papar AKBP Deni Kurniawan.</p>
<p>Untuk tangkapan ganja, kata AKBP Deni Kurniawan, dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung Tim Sus Aiptu Mansyursyah menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram bruto dengan menangkap S alias Adi (39), warga Jalan Siringoringo Rantauprapat.</p>
<p>Penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 gram. Kemudian dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 gram bruto yang disimpan dalam karung putih.</p>
<p>Dari keterangan tersangka Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jl Pekan Lama Rantau Utara, namun G sudah melarikan diri, dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 gram.</p>
<p>Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>Kepada masyarakat, AKBP Deni Kurniawan, agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya. Karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga.<br />
&#8220;Sudah banyak yang cerai karena narkoba dan penjara, rumah sakit bahkan kuburan setiap saat menunggu. Jadi mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba&#8221;,Jelasnya.</p>
<p>Laporan : Hendro<br />
Editor     : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/kapolres-labuhanbatu-konferensi-pers-terkait-peredaran-sabu-di-kotapinang-dan-25-kg-ganja-rantauprapat/">Kapolres Labuhanbatu Konferensi Pers Terkait Peredaran Sabu di Kotapinang dan 25 Kg Ganja Rantauprapat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/kapolres-labuhanbatu-konferensi-pers-terkait-peredaran-sabu-di-kotapinang-dan-25-kg-ganja-rantauprapat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/118 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching 5/37 queries in 0.217 seconds using Disk (Request-wide modification query)

Served from: majunews.com @ 2026-09-11 20:01:04 by W3 Total Cache
-->