<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Arsip - Maju News</title>
	<atom:link href="https://majunews.com/tag/pemerintah-kabupaten-rokan-hilir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majunews.com/tag/pemerintah-kabupaten-rokan-hilir/</link>
	<description>Portal Berita Tajam Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Sep 2026 06:51:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>
	<item>
		<title>Inspektorat dan Kejari Rohil Diminta Turun ke Lapangan, Periksa Gambar Teknis, Spesifikasi hingga Rincian Anggaran</title>
		<link>https://majunews.com/inspektorat-dan-kejari-rohil-diminta-turun-ke-lapangan-periksa-gambar-teknis-spesifikasi-hingga-rincian-anggaran/</link>
					<comments>https://majunews.com/inspektorat-dan-kejari-rohil-diminta-turun-ke-lapangan-periksa-gambar-teknis-spesifikasi-hingga-rincian-anggaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 06:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rohil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=12172</guid>

					<description><![CDATA[<p>ROKAN HILIR — mitrapolda.online, seni 31/08/2026.Proyek pembangunan rumah genset pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/inspektorat-dan-kejari-rohil-diminta-turun-ke-lapangan-periksa-gambar-teknis-spesifikasi-hingga-rincian-anggaran/">Inspektorat dan Kejari Rohil Diminta Turun ke Lapangan, Periksa Gambar Teknis, Spesifikasi hingga Rincian Anggaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[ROKAN HILIR — mitrapolda.online, seni 31/08/2026.Proyek pembangunan rumah genset pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang disebut memiliki nilai sekitar Rp99 juta tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius terkait aspek perencanaan, spesifikasi teknis, pengawasan serta keterbukaan informasi proyek.<br /><br />Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan rumah genset tersebut berukuran sekitar 3,5 meter x 3,5 meter. Dengan nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp99 juta, muncul pertanyaan mengenai dasar perhitungan anggaran serta kesesuaian antara nilai kontrak dengan volume dan spesifikasi pekerjaan.<br /><br />Kondisi tersebut tentunya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Apakah nilai sekitar Rp99 juta tersebut sudah sesuai dengan gambar teknis, RAB, volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi material dan dokumen kontrak?<br /><br />DIDUGA MINIM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN<br /><br />Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan tidak adanya konsultan perencana serta belum terlihatnya pengawasan teknis secara optimal di lokasi pekerjaan.<br /><br />Jika benar demikian, kondisi tersebut patut mendapat penjelasan dari instansi yang bertanggung jawab. Sebab, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah harus memiliki dasar perencanaan dan mekanisme pengawasan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.<br /><br />Masyarakat berhak mengetahui siapa pihak yang menyusun perencanaan, siapa yang melakukan pengawasan teknis, serta bagaimana metode pelaksanaan pekerjaan tersebut ditetapkan.<br /><br />PAPAN PROYEK DINILAI BELUM MEMBERIKAN INFORMASI LENGKAP<br /><br />Selain persoalan teknis, papan informasi proyek di lokasi juga menjadi perhatian.<br /><br />Informasi yang terlihat pada papan proyek disebut belum mencantumkan secara lengkap waktu pelaksanaan pekerjaan, bulan pelaksanaan, informasi kontrak serta batas akhir pekerjaan.<br /><br />Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana transparansi agar masyarakat dapat mengetahui identitas dan informasi dasar suatu pekerjaan pemerintah.<br /><br />INSPEKTORAT DAN KEJARI ROHIL DIMINTA TURUN<br /><br />Melihat sejumlah pertanyaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) diminta tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi bila diperlukan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi fisik pekerjaan.<br /><br />Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi bangunan di lapangan dengan gambar teknis, RAB, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi material dan harga satuan.<br /><br />Hal ini penting untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.<br /><br />Publik juga berharap pengawasan tidak berhenti pada proyek yang bernilai besar saja. Pekerjaan dengan nilai sekitar Rp99 juta pun tetap harus dipastikan memiliki perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang jelas.<br /><br />DINKES ROHIL BELUM BERHASIL DIKONFIRMASI<br /><br />Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir terkait kegiatan pembangunan rumah genset Labkesda tersebut.<br /><br />Upaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Rohil belum mendapatkan tanggapan karena yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.<br /><br />Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Rohil, pelaksana kegiatan, konsultan maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menjelaskan secara terbuka mengenai perencanaan, nilai anggaran, spesifikasi teknis, pengawasan dan pelaksanaan proyek tersebut.<br /><br />Jika seluruh dokumen dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai ketentuan, tentu hal tersebut dapat dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi maupun tanda tanya di tengah masyarakat.***<br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<p>Artikel <a href="https://majunews.com/inspektorat-dan-kejari-rohil-diminta-turun-ke-lapangan-periksa-gambar-teknis-spesifikasi-hingga-rincian-anggaran/">Inspektorat dan Kejari Rohil Diminta Turun ke Lapangan, Periksa Gambar Teknis, Spesifikasi hingga Rincian Anggaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/inspektorat-dan-kejari-rohil-diminta-turun-ke-lapangan-periksa-gambar-teknis-spesifikasi-hingga-rincian-anggaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asap Diduga dari PT Jatim di Rohil Dikeluhkan Warga, Aktivis Minta DLH Perketat Pengawasan AMDAL</title>
		<link>https://majunews.com/asap-diduga-dari-pt-jatim-di-rohil-dikeluhkan-warga-aktivis-minta-dlh-perketat-pengawasan-amdal/</link>
					<comments>https://majunews.com/asap-diduga-dari-pt-jatim-di-rohil-dikeluhkan-warga-aktivis-minta-dlh-perketat-pengawasan-amdal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 03:38:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=12124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rokan Hilir,Majunews – Masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan pabrik kelapa sawit PT Jatim di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/asap-diduga-dari-pt-jatim-di-rohil-dikeluhkan-warga-aktivis-minta-dlh-perketat-pengawasan-amdal/">Asap Diduga dari PT Jatim di Rohil Dikeluhkan Warga, Aktivis Minta DLH Perketat Pengawasan AMDAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Rokan Hilir,Majunews – Masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan pabrik kelapa sawit PT Jatim di Kabupaten Rokan Hilir mengeluhkan kepulan asap dan bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik. Menurut warga, kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan serta dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, termasuk para siswa yang bersekolah di sekitar lokasi.<br /><br />Sejumlah warga mengaku sering merasakan sesak napas akibat bau yang ditimbulkan, terutama ketika kepulan asap terlihat menyelimuti kawasan permukiman. <br /><br />Warga juga menyampaikan harapan agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kondisi lingkungan di sekitar pabrik.<br /><br />Ketua Bidang OKK dan  Sektretaris BRIGADE PEKAT IB Provinsi Riau, Haristio citra war Deni, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Jatim.<br /><br />&#8220;Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kami meminta DLH Rohil dan DLHK Provinsi Riau segera melakukan pengawasan serta memastikan seluruh kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lingkungan dipatuhi. <br /><br />Jika ditemukan pelanggaran, hendaknya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ujar Deni.<br /><br />Selain itu, Deni juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat di sekitar pabrik mengaku belum pernah memperoleh pelayanan maupun pemeriksaan kesehatan secara khusus terkait dugaan dampak lingkungan yang mereka rasakan.<br /><br />Hingga berita ini disusun, kepulan asap masih dilaporkan terlihat di sekitar kawasan pabrik. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan, pengujian kualitas udara, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik agar kondisi yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan hasil pengawasan resmi.<br /><br />Pihak PT Jatim dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.***<p>Artikel <a href="https://majunews.com/asap-diduga-dari-pt-jatim-di-rohil-dikeluhkan-warga-aktivis-minta-dlh-perketat-pengawasan-amdal/">Asap Diduga dari PT Jatim di Rohil Dikeluhkan Warga, Aktivis Minta DLH Perketat Pengawasan AMDAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/asap-diduga-dari-pt-jatim-di-rohil-dikeluhkan-warga-aktivis-minta-dlh-perketat-pengawasan-amdal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asap Pabrik Dekat Sekolah, Warga Minta Pemantauan Ketat: Jangan Korbankan Kesehatan Anak-anak</title>
		<link>https://majunews.com/asap-pabrik-dekat-sekolah-warga-minta-pemantauan-ketat-jangan-korbankan-kesehatan-anak-anak/</link>
					<comments>https://majunews.com/asap-pabrik-dekat-sekolah-warga-minta-pemantauan-ketat-jangan-korbankan-kesehatan-anak-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 02:33:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=12121</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rokan Hilir,Majunews – Keberadaan pabrik kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa di Kecamatan Kubu Babussalam, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/asap-pabrik-dekat-sekolah-warga-minta-pemantauan-ketat-jangan-korbankan-kesehatan-anak-anak/">Asap Pabrik Dekat Sekolah, Warga Minta Pemantauan Ketat: Jangan Korbankan Kesehatan Anak-anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Rokan Hilir,Majunews – Keberadaan pabrik kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, lokasi pabrik disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari SMP Negeri 4 Kubu Babussalam dan SD Negeri 013 Teluk Nilap.<br /><br />Warga mengaku khawatir terhadap paparan asap yang diduga keluar dari aktivitas pabrik setiap hari. Kekhawatiran itu terutama menyangkut kesehatan para siswa yang setiap hari mengikuti kegiatan belajar mengajar di lingkungan yang berdekatan dengan kawasan industri.<br /><br />&#8220;Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Mereka berhak mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan belajar yang sehat,&#8221; ungkap salah seorang warga.<br /><br />Selain persoalan asap, pihak salah satu sekolah juga disebut pernah menyampaikan bahwa atap seng bangunan sekolah cepat mengalami karat hingga bocor. Bahkan, setelah dilakukan penggantian dengan seng baru, kondisi serupa dikabarkan kembali terjadi dalam waktu relatif singkat dari umumnya. Dugaan penyebabnya perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak yang berwenang melalui kajian ilmiah dan pengujian lingkungan.<br /><br />Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Saat didatangi, petugas keamanan (satpam) pabrik mengarahkan awak media untuk menghubungi nomor Humas bermarga Hasibuan yang berkantor di Pekanbaru. Namun hingga berita ini disusun, panggilan telepon belum dijawab dan pesan yang dikirim juga belum memperoleh balasan.<br /><br />Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup, instansi terkait, serta para aktivis lingkungan melakukan pemantauan secara berkala terhadap kualitas udara dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan emisi yang dihasilkan tetap memenuhi baku mutu serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya lingkungan sekolah.<br /><br />Warga juga berharap dilakukan pemeriksaan kualitas udara dan, bila diperlukan, pengujian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan korosi pada bangunan sekolah agar diperoleh kepastian berdasarkan hasil ilmiah.<br /><br />Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Jatim Jaya Perkasa mengenai kekhawatiran masyarakat tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari perusahaan maupun instansi terkait demi pemberitaan yang berimbang. ***<br /><p>Artikel <a href="https://majunews.com/asap-pabrik-dekat-sekolah-warga-minta-pemantauan-ketat-jangan-korbankan-kesehatan-anak-anak/">Asap Pabrik Dekat Sekolah, Warga Minta Pemantauan Ketat: Jangan Korbankan Kesehatan Anak-anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/asap-pabrik-dekat-sekolah-warga-minta-pemantauan-ketat-jangan-korbankan-kesehatan-anak-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Beri Ampun Pelaku Illegal Logging, Kapolda Riau Turun Langsung Di Kabupaten Rohil, Tetapkan 2 Tersangka</title>
		<link>https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/</link>
					<comments>https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Diskrimsus Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=12114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rohil,MajuNews &#8211; Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/">Tak Beri Ampun Pelaku Illegal Logging, Kapolda Riau Turun Langsung Di Kabupaten Rohil, Tetapkan 2 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Rohil,MajuNews &#8211; Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.<br /><br />Dalam pengungkapan ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi, pada Jumat 24 Juli 2026.<br /><br />Ia datang membawa Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, hingga Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.<br /><br />Lokasi perambahan yang didatangi Kapolda Riau berada di  Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah<br />Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas.<br /><br />Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat.<br /><br />Akibat kerusakan berat itu, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak ekosistem mangrove.<br /><br />Di lokasi perusakan mangrove, Irjen Herry menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.<br /><br />&#8220;Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan,&#8221; tegas Irjen Herry.<br /><br />Polda Riau menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang digagas untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem dan pemulihan lingkungan.<br /><br />&#8220;Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera,&#8221; ujar Kapolda Riau.<br /><br />Alumni Akpol 1996 ini mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan.<br /><br />Karena Polda Riau akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.<br /><br />&#8220;Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,&#8221; pungkasnya.<br /><br />Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya menangani dua kasus bersama Polres Rohil.<br /><br />Kasus pertama dilaporkan oleh Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. <br /><br />Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF, sebagai tersangka.<br /><br />AF diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.<br /><br />“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.<br /><br />Kemudian kasus kedua ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau,terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pembukaan lahan di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.<br /><br />“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.<br /><br />Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025.<br /><br />Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.<br /><br />Dari luasan tersebut, sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).<br /><br />“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” lanjut Ade.<br /><br />Padahal, kegiatan tersebut disebut telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.<br /><br />Larangan tersebut tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.<br /><br />Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh tersangka.<br /><br />Polisi juga menemukan bahwa kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.<br /><br />“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” tutur Ade.<br /><br />Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.<br /><br />Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.***<br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<br /><p>Artikel <a href="https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/">Tak Beri Ampun Pelaku Illegal Logging, Kapolda Riau Turun Langsung Di Kabupaten Rohil, Tetapkan 2 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!</title>
		<link>https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/</link>
					<comments>https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:36:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=12111</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rohil, MajuNews &#8211; Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/">Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Rohil, MajuNews &#8211; Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi.<br /><br />Jenderal berbintang dua ini mendatangi langsung lokasi perusakan mangrove yang berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah<br />Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas.<br /><br />Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat.<br /><br />Dengan nada geram ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.<br /><br />Melihat kondisi mangrove yang rusak, Irjen Herry mengaku prihatin sekaligus geram.<br /><br />Menurutnya, mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.<br /><br />“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry Jumat (24/7/2026).<br /><br />Ia menambahkan, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.<br /><br />“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.<br /><br />Kapolda menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan lingkungan, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah.<br /><br />“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.<br /><br />Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.<br /><br />Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem.<br /><br />“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Herry.***<br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<p>Artikel <a href="https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/">Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan</title>
		<link>https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/</link>
					<comments>https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:32:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=12107</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rohil,MajuNews &#8211; Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/">Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Rohil,MajuNews &#8211; Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.<br /><br />Ia berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas serupa.<br /><br />Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat 24 Juli 2026.<br /><br />Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, hingga Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, juga datang langsung ke lokasi perusakan mangrove di Rohil.<br /><br />“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” kata Bistamam.<br /><br />Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya. <br /><br />Keberadaan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari ancaman abrasi, gelombang besar, hingga tsunami.<br /><br />“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” ujarnya.<br /><br />Bistamam menegaskan penggunaan kawasan mangrove secara ilegal merupakan tindakan yang dilarang karena dapat merusak keseimbangan ekosistem.<br /><br />Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.<br /><br />“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.<br /><br />Bistamam juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beserta jajaran yang telah datang langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan panjang.<br /><br />“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.<br /><br />Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA.<br /><br />Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan mangrove.<br /><br />Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.<br /><br />Polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut.***<br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<p>Artikel <a href="https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/">Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/169 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching 2/46 queries in 0.075 seconds using Disk

Served from: majunews.com @ 2026-09-11 23:04:49 by W3 Total Cache
-->