<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>POLDA RIAU Arsip - Maju News</title>
	<atom:link href="https://majunews.com/tag/polda-riau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majunews.com/tag/polda-riau/</link>
	<description>Portal Berita Tajam Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 11:50:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>
	<item>
		<title>Tak Beri Ampun Pelaku Illegal Logging, Kapolda Riau Turun Langsung Di Kabupaten Rohil, Tetapkan 2 Tersangka</title>
		<link>https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/</link>
					<comments>https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Diskrimsus Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=12114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rohil,MajuNews &#8211; Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/">Tak Beri Ampun Pelaku Illegal Logging, Kapolda Riau Turun Langsung Di Kabupaten Rohil, Tetapkan 2 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Rohil,MajuNews &#8211; Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.<br /><br />Dalam pengungkapan ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi, pada Jumat 24 Juli 2026.<br /><br />Ia datang membawa Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, hingga Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.<br /><br />Lokasi perambahan yang didatangi Kapolda Riau berada di  Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah<br />Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas.<br /><br />Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat.<br /><br />Akibat kerusakan berat itu, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak ekosistem mangrove.<br /><br />Di lokasi perusakan mangrove, Irjen Herry menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.<br /><br />&#8220;Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan,&#8221; tegas Irjen Herry.<br /><br />Polda Riau menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang digagas untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem dan pemulihan lingkungan.<br /><br />&#8220;Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera,&#8221; ujar Kapolda Riau.<br /><br />Alumni Akpol 1996 ini mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan.<br /><br />Karena Polda Riau akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.<br /><br />&#8220;Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,&#8221; pungkasnya.<br /><br />Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya menangani dua kasus bersama Polres Rohil.<br /><br />Kasus pertama dilaporkan oleh Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. <br /><br />Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF, sebagai tersangka.<br /><br />AF diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.<br /><br />“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.<br /><br />Kemudian kasus kedua ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau,terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pembukaan lahan di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.<br /><br />“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.<br /><br />Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025.<br /><br />Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.<br /><br />Dari luasan tersebut, sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).<br /><br />“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” lanjut Ade.<br /><br />Padahal, kegiatan tersebut disebut telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.<br /><br />Larangan tersebut tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.<br /><br />Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh tersangka.<br /><br />Polisi juga menemukan bahwa kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.<br /><br />“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” tutur Ade.<br /><br />Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.<br /><br />Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.***<br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<br /><p>Artikel <a href="https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/">Tak Beri Ampun Pelaku Illegal Logging, Kapolda Riau Turun Langsung Di Kabupaten Rohil, Tetapkan 2 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/tak-beri-ampun-pelaku-illegal-logging-kapolda-riau-turun-langsung-di-kabupaten-rohil-tetapkan-2-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!</title>
		<link>https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/</link>
					<comments>https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:36:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=12111</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rohil, MajuNews &#8211; Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/">Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Rohil, MajuNews &#8211; Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi.<br /><br />Jenderal berbintang dua ini mendatangi langsung lokasi perusakan mangrove yang berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah<br />Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas.<br /><br />Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat.<br /><br />Dengan nada geram ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.<br /><br />Melihat kondisi mangrove yang rusak, Irjen Herry mengaku prihatin sekaligus geram.<br /><br />Menurutnya, mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.<br /><br />“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry Jumat (24/7/2026).<br /><br />Ia menambahkan, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.<br /><br />“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.<br /><br />Kapolda menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan lingkungan, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah.<br /><br />“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.<br /><br />Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.<br /><br />Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem.<br /><br />“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Herry.***<br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<p>Artikel <a href="https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/">Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan</title>
		<link>https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/</link>
					<comments>https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:32:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=12107</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rohil,MajuNews &#8211; Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/">Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[Rohil,MajuNews &#8211; Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.<br /><br />Ia berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas serupa.<br /><br />Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat 24 Juli 2026.<br /><br />Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, hingga Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, juga datang langsung ke lokasi perusakan mangrove di Rohil.<br /><br />“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” kata Bistamam.<br /><br />Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya. <br /><br />Keberadaan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari ancaman abrasi, gelombang besar, hingga tsunami.<br /><br />“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” ujarnya.<br /><br />Bistamam menegaskan penggunaan kawasan mangrove secara ilegal merupakan tindakan yang dilarang karena dapat merusak keseimbangan ekosistem.<br /><br />Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.<br /><br />“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.<br /><br />Bistamam juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beserta jajaran yang telah datang langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan panjang.<br /><br />“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.<br /><br />Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA.<br /><br />Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan mangrove.<br /><br />Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.<br /><br />Polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut.***<br /><br /><br /><br />Editor : Redaksi<p>Artikel <a href="https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/">Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/bupati-rohil-apresiasi-polda-riau-ungkap-perusakan-mangrove-imbau-masyarakat-tak-lagi-merusak-hutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apresiasi Sinergi PGRI Riau Dan Polda Riau, PWMOI Ingatkan Jangan Bungkam Pengawasan Dana BOS</title>
		<link>https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos-2/</link>
					<comments>https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 02:23:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[PGRI MERANTI]]></category>
		<category><![CDATA[PGRI RIAU]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Riau]]></category>
		<category><![CDATA[PWMOI MERANTI]]></category>
		<category><![CDATA[PWMOI RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11540</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU,MajuNews – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau menegaskan bahwa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos-2/">Apresiasi Sinergi PGRI Riau Dan Polda Riau, PWMOI Ingatkan Jangan Bungkam Pengawasan Dana BOS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[PEKANBARU,MajuNews – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau menegaskan bahwa kerja sama antara PGRI Riau dan Polda Riau pada prinsipnya patut diapresiasi, sepanjang dimaknai sebagai upaya perlindungan hukum yang objektif dan adil, bukan sebagai instrumen untuk membatasi pengawasan publik dan kebebasan pers.<br /><br />Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairi, S.Sos, yang menilai bahwa di tengah wacana perlindungan hukum, PGRI Riau seharusnya lebih memprioritaskan perjuangan nyata terhadap nasib guru, yang hingga kini masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar.<br /><br />“Kami mencatat, hingga hari ini ribuan guru honorer yang gajinya bersumber dari BOSDA sudah tujuh bulan belum dibayarkan. Bahkan ASN dan guru PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Riau sempat mengalami tunda bayar gaji pada Oktober 2025. Ironisnya, justru media yang lebih dahulu mengangkat persoalan ini ke ruang publik,” ujar Rio.<br /><br />Rio juga menyoroti nasib guru di desa dan wilayah terluar yang dinilai masih luput dari perhatian serius. Menurutnya, guru-guru di daerah terpencil menghadapi tantangan berlapis, mulai dari gaji minim karena mayoritas berstatus honorer, fasilitas sekolah yang rusak atau sangat terbatas, akses sulit melalui jalur darat maupun laut, cuaca ekstrem, hingga janji pengangkatan PPPK yang belum sepenuhnya terealisasi<br /><br />“Inilah yang seharusnya menjadi fokus utama PGRI. Bagaimana memastikan hak guru dibayarkan tepat waktu, sekaligus mempermudah akses pelayanan bagi guru di daerah pinggiran. Dengan jarak dan waktu tempuh yang berat ke kantor dinas pendidikan, sudah saatnya PGRI mendorong sistem pelayanan berbasis teknologi digital,” tegasnya.<br /><br />Ironisnya, lanjut Rio, guru-guru yang tergabung dalam PGRI tetap diwajibkan membayar iuran organisasi, namun ketika hak-hak dasar mereka terabaikan, suara pembelaan dari organisasi profesi justru minim terdengar.<br /><br />*Pernyataan LKBH PGRI yang Dipersoalkan*<br /><br />PWMOI Riau juga menanggapi pernyataan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau yang disampaikan melalui sejumlah media, terkait penerbitan Pedoman Kerja Sama PGRI–Polda Riau yang disosialisasikan dalam Konferensi Kerja I PGRI Provinsi Riau di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Sabtu (20/12/2025).<br /><br />Ketua LKBH PGRI Riau, Dr. Parlindungan, SH, MH, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan respons atas maraknya dugaan intimidasi dan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan terhadap guru dan kepala sekolah, khususnya terkait pengelolaan Dana BOS.<br /><br />Menurutnya, pedoman ini bertujuan menciptakan rasa aman agar guru dan kepala sekolah dapat bekerja secara profesional dan terlindungi secara hukum.<br /><br />“Negara tidak boleh membiarkan guru dan kepala sekolah bekerja di bawah tekanan,” ujarnya.<br /><br />Ia juga menyebutkan bahwa selama ini sejumlah kepala sekolah kerap menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM maupun media dalam konteks pengawasan Dana BOS.<br /><br />*Titik Kritis yang Diperdebatkan PWMOI Riau*<br /><br />Menanggapi hal tersebut, Rio Kasairi menilai terdapat sejumlah titik rawan yang perlu disikapi secara kritis dari perspektif kebebasan pers dan kontrol publik.<br /><br />Pertama, generalisasi terhadap “oknum LSM dan wartawan” dinilai berpotensi problematik jika tidak disertai data, laporan polisi, atau proses hukum yang jelas. Generalisasi semacam ini berisiko membangun stigma bahwa kritik terhadap pengelolaan Dana BOS dipersepsikan sebagai intimidasi.<br /><br />“Publik dan media berhak mempertanyakan: apakah ada laporan resmi, putusan hukum, atau data konkret terkait dugaan pemerasan tersebut?” ujarnya.<br /><br />Kedua, terdapat garis tipis antara perlindungan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Rio mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak boleh berubah menjadi tameng bagi pihak yang alergi terhadap transparansi.<br /><br />“Siapa yang menentukan suatu kritik itu intimidasi atau justru kontrol sosial? Di sinilah peran media menjadi penting, agar perlindungan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi kritik atau pembungkaman informasi publik,” tegasnya.<br /><br />Ketiga, Rio menegaskan bahwa Dana BOS merupakan uang negara, dan kepala sekolah adalah pengelola keuangan publik. Oleh karena itu, pengawasan oleh media dan LSM merupakan sesuatu yang sah, wajar, dan dijamin undang-undang.<br /><br />Isu utamanya bukan siapa yang mengawasi, melainkan apakah pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta apakah pengawasan berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.<br /><br />Rio kembali menegaskan bahwa jika terdapat oknum yang melakukan pemerasan, maka harus diproses secara hukum secara individual, bukan dengan membangun narasi yang menyudutkan fungsi kontrol sosial secara umum.<br /><br />Bahkan, menurutnya, narasi intimidatif justru berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat persoalan dalam pengelolaan Dana BOS<br /><br />Jangan sampai muncul kesan seolah-olah ada pengelolaan Dana BOS yang tidak beres, lalu dicari payung perlindungan agar luput dari pengawasan publik,” tambahnya.<br /><br />*PWMOI Riau Minta Klarifikasi dan Penegasan*<br /><br />Rio menegaskan bahwa PWMOI Riau meminta klarifikasi terbuka dari Ketua LKBH PGRI Riau terkait pernyataan dugaan intimidasi dan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan di lingkungan sekolah.<br /><br />Menurutnya, pernyataan tersebut harus disertai fakta, data, dan dasar hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan lembaga masyarakat sipil secara umum.<br /><br />“Jika pernyataan itu tidak dapat dibuktikan dengan data, laporan resmi, atau proses hukum yang jelas, maka demi menjaga marwah organisasi profesi dan iklim demokrasi yang sehat, kami meminta agar pernyataan tersebut dicabut atau diluruskan,” tegas Rio.<br /><br />Ia menilai, klarifikasi ini penting bukan untuk memperuncing polemik, melainkan untuk menjaga agar ruang publik tetap rasional, adil, dan tidak dipenuhi generalisasi yang berpotensi merugikan pihak lain.<br /><br />*Dukungan Bersyarat terhadap Kerja Sama PGRI–Polda*<br /><br />DPW PWMOI Riau menegaskan mendukung kerja sama PGRI dan Polda Riau, dengan sejumlah catatan penting:<br /><br />1.Tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik dan kerja jurnalistik<br /><br />2.Tidak menjadi tameng bagi dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran pendidikan<br /><br />3.Menjamin transparansi dan akuntabilitas Dana BOS dan BOSDA<br /><br />“Kerja sama ini harus diluruskan agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah publik, seolah-olah kritik media dianggap sebagai ancaman hukum,” tegas Rio.<br /><br />*Dasar Hukum yang Ditekankan PWMOI Riau*<br /><br />PWMOI Riau merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:<br /><br />1.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers<br /><br />•	Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai kontrol sosial<br />•	Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi<br /><br />2.UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik<br /><br />•	Pengelolaan Dana BOS merupakan informasi publik yang wajib terbuka<br /><br />3.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional<br /><br />•	Negara wajib menjamin pendanaan pendidikan yang adil dan berkelanjutan<br /><br />4.Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOS<br /><br />•	Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik<br /><br />5.KUHP dan Undang-Undang Tipikor<br /><br />•	Dugaan penyimpangan keuangan negara wajib diawasi dan dilaporkan, bukan ditutupi<br /><br />*Penegasan Akhir*<br /><br />Rio menutup pernyataannya dengan menegaskan:<br /><br />Guru harus dilindungi, tetapi uang negara juga harus diawasi. Jangan sampai perlindungan hukum dimaknai sebagai pembatasan kritik. Yang paling mendesak hari ini adalah memastikan hak guru dibayarkan, bukan membangun narasi yang justru berpotensi membungkam pengawasan publik.***<br /><br /><br /><br />Sumber : Humas PWMOI Riau<p>Artikel <a href="https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos-2/">Apresiasi Sinergi PGRI Riau Dan Polda Riau, PWMOI Ingatkan Jangan Bungkam Pengawasan Dana BOS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apresiasi Sinergi PGRI Riau Dan Polda Riau, PWMOI Ingatkan Jangan Bungkam Pengawasan Dana BOS</title>
		<link>https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos/</link>
					<comments>https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 02:18:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[PGRI MERANTI]]></category>
		<category><![CDATA[PGRI RIAU]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Riau]]></category>
		<category><![CDATA[PWMOI MERANTI]]></category>
		<category><![CDATA[PWMOI RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=11537</guid>

					<description><![CDATA[<p>3.Menjamin transparansi dan akuntabilitas Dana BOS dan BOSDA “Kerja sama ini harus diluruskan agar tidak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos/">Apresiasi Sinergi PGRI Riau Dan Polda Riau, PWMOI Ingatkan Jangan Bungkam Pengawasan Dana BOS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<br />3.Menjamin transparansi dan akuntabilitas Dana BOS dan BOSDA<br /><br />“Kerja sama ini harus diluruskan agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah publik, seolah-olah kritik media dianggap sebagai ancaman hukum,” tegas Rio.<br /><br />*Dasar Hukum yang Ditekankan PWMOI Riau*<br /><br />PWMOI Riau merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:<br /><br />1.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers<br /><br />•	Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai kontrol sosial<br />•	Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi<br /><br />2.UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik<br /><br />•	Pengelolaan Dana BOS merupakan informasi publik yang wajib terbuka<br /><br />3.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional<br /><br />•	Negara wajib menjamin pendanaan pendidikan yang adil dan berkelanjutan<br /><br />4.Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOS<br /><br />•	Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik<br /><br />5.KUHP dan Undang-Undang Tipikor<br /><br />•	Dugaan penyimpangan keuangan negara wajib diawasi dan dilaporkan, bukan ditutupi<br /><br />*Penegasan Akhir*<br /><br />Rio menutup pernyataannya dengan menegaskan:<br /><br />Guru harus dilindungi, tetapi uang negara juga harus diawasi. Jangan sampai perlindungan hukum dimaknai sebagai pembatasan kritik. Yang paling mendesak hari ini adalah memastikan hak guru dibayarkan, bukan membangun narasi yang justru berpotensi membungkam pengawasan publik.***<br /><br /><br /><br />Sumber : Humas PWMOI Riau<p>Artikel <a href="https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos/">Apresiasi Sinergi PGRI Riau Dan Polda Riau, PWMOI Ingatkan Jangan Bungkam Pengawasan Dana BOS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/apresiasi-sinergi-pgri-riau-dan-polda-riau-pwmoi-ingatkan-jangan-bungkam-pengawasan-dana-bos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mangkir Lagi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Terancam Dijemput Paksa Polda Riau</title>
		<link>https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/</link>
					<comments>https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2024 23:24:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=10882</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU, MajuNews &#8211; Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat Dewan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/">Mangkir Lagi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Terancam Dijemput Paksa Polda Riau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>PEKANBARU, MajuNews &#8211; Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau terus berlanjut.<br><br>Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun alias Bang Uun terancam dijemput paksa apabila kembali mangkir dari pemanggilan penyidik.<br><br>Dirkrimsus Polda Riau, Nasriadi mengatakan hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 102 saksi dan menemukan indikasi kuat adanya ribuan perjalanan dinas fiktif pada 2020 dan 2021.<br><br>Dari pemeriksaan itu, ditemukan 12.604 perjalanan dinas fiktif pada 2020 dan 2021<br><br>Selain itu, ribuan tiket pesawat yang diduga fiktif juga ditemukan dan masih dalam proses verifikasi.<br><br>“Ada 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehinga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (31/7).<br><br>Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun alias Bang Uun yang menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, justru mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa kembali setelah kasus naik ke penyidikan.<br><br>“Hingga kini Muflihun belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Dia beralasan memiliki urusan keluarga yang mendesak,” lanjut Nasriadi.<br><br>Nasriadi menambahkan jika Uun terus menghindari pemeriksaan oleh penyidik, pihaknya akan melakukan upaya paksa.<br><br>Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua dan akan melakukan upaya paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir,” tuturnya.***<br><br><br><br><br><br>Editor : Redaksi<br><br>Sumber : jpnn</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/">Mangkir Lagi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Terancam Dijemput Paksa Polda Riau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/mangkir-lagi-eks-pj-wali-kota-pekanbaru-uun-terancam-dijemput-paksa-polda-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Riau Sambut Hangat Kunjungan Irjen M Iqbal</title>
		<link>https://majunews.com/mui-riau-sambut-hangat-kunjungan-irjen-m-iqbal/</link>
					<comments>https://majunews.com/mui-riau-sambut-hangat-kunjungan-irjen-m-iqbal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jan 2022 09:16:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majunews.com/?p=5451</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU,Majunews &#8211; Rangkaian silaturahmi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal terus berlanjut hingga Kamis (6/1/2022). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/mui-riau-sambut-hangat-kunjungan-irjen-m-iqbal/">MUI Riau Sambut Hangat Kunjungan Irjen M Iqbal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PEKANBARU,Majunews &#8211; Rangkaian silaturahmi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal terus berlanjut hingga Kamis (6/1/2022). Kali ini, mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri mengunjungi Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.</p>
<p>Di dampingi Irwasda Polda Riau Kombes Pol Hermansyah dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Irjen Iqbal disambut hangat oleh pengurus MUI Wilayah Riau. Hadir saat itu Ketua Umum MUI Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA, Wakil Ketua Umum H Erizon Efendi, Sekretaris Umum H Abunawas SAg MM, Bendahara Umum Dr Sri Murhayati SAg MM, Ketua Komisi Humas dan Juru Bicara MUI Riau Dr Jarir MAg, serta beberapa pengurus utama lainnya.</p>
<p>Diawal perjumpaan, Ketua Umum MUI Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA langsung menyambut hangat Kapolda dan jajaran. Tak lupa, Ilyas Husti juga menyampaikan ucapan selamat datang di Kantor Sekretariat MUI Riau. Ilyas kemudian bercerita bahwa MUI Riau sendiri terdiri dari 30 organisasi masyarakat di Bumi Lancang Kuning.</p>
<p>Bahkan MUI Riau juga menyediakan Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau berkonsultasi mengenai persoalan hukum.</p>
<p>&#8220;MUI, khususnya di Provinsi Riau sudah lama bermitra dengan kepolisian secara sosial maupun agama. Bahkan pada saat Pandemi ini, kita harapkan sinergitas serta kerja sama tetap terjalin erat. Sehingga kita dapat menekan angka penularan Covid-19,&#8221; ucap Prof Ilyas Husti.</p>
<p>Ditambahkan Prof Ilyas, untuk penanggulangan Covid-19, MUI sendiri turut memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama mengenai keselamatan jiwa dan keluarga agar jangan sampai tertular Covid-19. Maka dari itu, dalam edukasi yang diberikan masyarakat diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan.</p>
<p>Selain persoalan Covid, Prof Ilyas juga menyampaikan kepada Kapolda bahwa pihaknya ada mendeteksi aliran-aliran yang menyimpang. Maka dari itu, kerjasama semua pihak termasuk Polda Riau sangat dibutuhkan guna mengantisipasi penyebaran paham tersebut.</p>
<p>&#8220;Maka kita harus bekerjasama sehingga kita dapat menjaga Riau menjadi lebih baik. Harapan kita kedepan dengan Kapolda yang baru, masyarakat Riau dapat taat agama. Kami doakan Kapolda selalu diberikan kesehatan dan selamat dalam melaksanakan tugas,&#8221; harapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyambut baik harapan serta sinergitas yang terjalin bersama MUI Riau. Kata dia, sebagai orang baru dia meminta doa serta dukungan MUI Riau dalam melaksanakan tugas kepolisian sehari-hari. Mantan Kapolda NTB ini menegaskan, MUI merupakan mitra strategis Polri sejak dahulu kala.</p>
<p>&#8220;MUI merupakan mitra strategis Kepolisian<br />
Maka dari itu, kita harus saling bekerjasama dan berkodinasi serta saling tukar informasi dalam menjaga kemanan dan ibadah di Provinsi Riau ini,&#8221; ungkap Iqbal.</p>
<p>Dia juga meminta Kepolisian untuk menggandeng seluruh elemen serta mendidikasikan diri semaksimal mungkin dalam pelaksanaan tugas. Tentunya sesuai yang diamanatkan di dalam UUD 1945.</p>
<p>Sebelum menutup perjumpaan, Irjen Iqbal turut mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat MUI Riau atas kunjungan dirinya bersama jajaran. Dengan harapan, Polda bersama MUI Riau dapat terus bergandengan tangan dalam menghadapi setiap persoalan yang ada di Bumi Lancang Kuning.***</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/mui-riau-sambut-hangat-kunjungan-irjen-m-iqbal/">MUI Riau Sambut Hangat Kunjungan Irjen M Iqbal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/mui-riau-sambut-hangat-kunjungan-irjen-m-iqbal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Heroik Personel Brimobda Riau Selamatkan Lansia yang Stroke Dari Rumah yang Sedang Terbakar</title>
		<link>https://majunews.com/aksi-heroik-personel-brimobda-riau-selamatkan-lansia-yang-stroke-dari-rumah-yang-sedang-terbakar/</link>
					<comments>https://majunews.com/aksi-heroik-personel-brimobda-riau-selamatkan-lansia-yang-stroke-dari-rumah-yang-sedang-terbakar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Nov 2021 14:48:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=4275</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU, KUPAS24 &#8211; Aksi heroik personel Berimob Polda Riau, menyelamatkan lansia yang mengalami stroke, pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/aksi-heroik-personel-brimobda-riau-selamatkan-lansia-yang-stroke-dari-rumah-yang-sedang-terbakar/">Aksi Heroik Personel Brimobda Riau Selamatkan Lansia yang Stroke Dari Rumah yang Sedang Terbakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PEKANBARU, KUPAS24 &#8211; Aksi heroik personel Berimob Polda Riau, menyelamatkan lansia yang mengalami stroke, pada saat rumahnya terbakar di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru terekam kamera warga.</p>
<p>Dalam video yang beredar luas di media sosial maupun WhatsApp Group, tampak personel Brimob Polda Riau, yang mengenakan pakaian olahraga sedang sibuk mengeluarkan dan mengangkat sofa dari rumah yang sedang terbakar. Diatas sofa itu ada seorang kakek tua dalam keadaan stroke.</p>
<p>Disisi lain, ada juga personel Brimob yang tengah menuntun seorang wanita tua keluar dari dalam rumah yang sedang terbakar itu.</p>
<p>Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi terkait video yang menjadi viral itu menjelaskan, aksi heroik itu memang benar terjadi pada hari Jumat (5/11/2021) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.</p>
<p>“Iya jadi tadi pagi, anggota Gowes Brimob yanh berkumpul sejak jam 06.00 WIB di Mako Brimob untuk selanjutnya melaksanakan Gowes sambil patroli sepeda di seputaran ibukota Pekanbaru. Kemudian, saat start meninggalkan Mako melewati Jalan Teratai atas sekitar pukul 06.30 WIB, rombongan melihat kepulan asap hitam keluar dari atas atap rumah warga nomer 169 yang berlokasi dijalan Teratai,” kata Sunarto, kepada media Jumat siang.</p>
<p>Melihat ada kebakaran rumah, Team Gowes Brimob Polda Riau bergerak cepat mengecek TKP kebakaran.</p>
<p>Setelah di periksa, benar saja ternyata didalam rumah itu ada dua orang tua yang sudah lansia, dan ada satu bapak tua bernama Osman Sitorus, yang sedang terbaring di atas sofa yang ternyata kakek itu sedang sakit stroke, sehingga tidak bisa keluar rumah walaupun rumahnya sedang terbakar.</p>
<p>Sementara istrinya yang bernama Ruhun Siahaan sudah lansia tersebut sudah kalut dan panik karena menyadari ada api diatas atap rumahnya dan juga didalam rumah sudah mulai dipenuhi oleh asap, langsung ditenangkan oleh personel Brimob dan dievakuasi ke tempat yang aman bersama suaminya.</p>
<p>“Si bapak yang pertama di-evakuasi, diangkat atau digotong dengan sofa-nya sekalian. Bapak tersebut langsung pindahkan ke tempat aman yakni dihalaman rumah warga yang letaknya diseberang rumah TKP. Kemudian istrinya rupanya udah kabur penglihatannya, namun masih bisa jalan walau pelan. Si Ibu dituntun dan dipindahkan ke tempat evakuasi suaminya,” lanjut Narto.</p>
<p>Kemudian Tim Gowes Brimob Polda Riau langsung bergegas mengangkat sofa beserta kakek lansia itu keluar rumah yang sedang terbakar, sembari menghubungi pihak Damkar Kota Pekanbaru untuk memadamkan api.</p>
<p>“Dalam tempo 3 menit, ada 2 unit langsung nyampe di TKP. Kemudian anggota Gowes Brimob ikut membantu petugas Damkar memasukkan selang pemadam ke dalam rumah TKP. Dan sebagian anggota Gowes lainnya mengatur kelancaran arus lalu lintas agar tidak tercipta kemacetan. Setelah dilakukan proses pemadaman selama sekitar 15 menit, maka api pun padam,” beber Sunarto.</p>
<p>Terakhir kata Sunarto, dalam aksi itu ada sebanyak 11 personel Brimob yang ikut membantu mengevakuasi hingga memadamkan api di rumah lansia yang sudah rentan itu.</p>
<p>Sebelas personel itu diantaranya Kompol Franky Tambunan, AKP Wakidi, AKP Abdul Rahman, AKP Febriyanti, Iptu Zaenal Ludfi, Iptu Sunarya, Bripka Tony Kueboyo, Briptu Deriansyah, Bripda Trisy Amalia, Bripda Alfatmi Nursih, dan Bharada Josua Fernando.</p>
<p>“Kita apresiasi personel Brimob yanh sudah membantu warga yang sedang mengalami kesulitan dan bahaya, itu memang salah satu fungsi Polri,” tutupnya.***</p>
<p>Editor : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/aksi-heroik-personel-brimobda-riau-selamatkan-lansia-yang-stroke-dari-rumah-yang-sedang-terbakar/">Aksi Heroik Personel Brimobda Riau Selamatkan Lansia yang Stroke Dari Rumah yang Sedang Terbakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/aksi-heroik-personel-brimobda-riau-selamatkan-lansia-yang-stroke-dari-rumah-yang-sedang-terbakar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau</title>
		<link>https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/</link>
					<comments>https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Nov 2021 05:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=4230</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU, KUPAS24 &#8211; Polda Riau memusnahkan sebanyak 86 kg lebih narkoba jenis sabu yang didapat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/">86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PEKANBARU, KUPAS24 &#8211; Polda Riau memusnahkan sebanyak 86 kg lebih narkoba jenis sabu yang didapat dari enam orang tersangka. Pemusnahan berlangsung di lapangan parkir belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kamis (4/11/2021).</p>
<p>Hadir pada pemusnahan tersebut, Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Narto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan Kuasa Hukum tersangka.</p>
<p>Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan cairan bercampur detergen dan obat pembersih lantai setelah sebelumnya diuji sample keaslian narkoba oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba</p>
<p>Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga telah menangkap enam tersangka yang berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.</p>
<p>&#8220;Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 86 kg lebih ini berasal dari enam tersangka,” ujar Sunarto didampingi Diresnarkoba Kombes Victor Siagian</p>
<p>Dia menjelaskan, sebanyak 81 kg sabu didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial Asm (52) dan HAS (47) yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.</p>
<p>&#8220;Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada diwilayah Kota Pekanbaru, pada Jumat (1/10/2021),&#8221; lanjut Sunarto.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ASM, dengan barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief disebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.</p>
<p>&#8220;Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh bernisial HAS,&#8221; ungkap Narto.</p>
<p>Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.</p>
<p>&#8220;Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia dan jaringan ASM, HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU,” jelas Sunarto.</p>
<p>Sementara, lanjut Sunarto, untuk barang bukti 4 kg lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.</p>
<p>Masih kata Sunarto, keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir.</p>
<p>&#8220;Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***</p>
<p>Sumber : Polda Riau<br />
Editor.    : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/">86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/86-kg-lebih-sabu-dari-6-orang-pelaku-dimusnahkan-polda-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolda Riau Lounching Aplikasi “Bersama Selamatkan Riau” Tangani Covid-19</title>
		<link>https://majunews.com/kapolda-riau-lounching-aplikasi-bersama-selamatkan-riau-tangani-covid-19/</link>
					<comments>https://majunews.com/kapolda-riau-lounching-aplikasi-bersama-selamatkan-riau-tangani-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Oct 2021 06:26:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA RIAU]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Meranti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kupas24.com/?p=4000</guid>

					<description><![CDATA[<p>MERANTI, KUPAS24 &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Riau meluncurkan aplikasi berbasis teknologi untuk menangani masyarakat yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/kapolda-riau-lounching-aplikasi-bersama-selamatkan-riau-tangani-covid-19/">Kapolda Riau Lounching Aplikasi “Bersama Selamatkan Riau” Tangani Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MERANTI, KUPAS24 &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Riau meluncurkan aplikasi berbasis teknologi untuk menangani masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Aplikasi tersebut dilaunching di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (6/10/2021).</p>
<p>Tujuan aplikasi ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan gelombang ketiga penyebaran Virus Corona dengan mengutamakan pergerakan para petugas tracing di lapangan.</p>
<p>Peluncuran aplikasi canggih “Bersama Selamatkan Riau” (BSR) tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul serta dihadiri juga oleh jajaran Forkopimda Pemkab Kepulauan Meranti, dengan mengambil lokasi launching di gedung hijau perkantoran Bupati.</p>
<p>Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, aplikasi BSR bertujuan memastikan masyarakat di Riau yang terkonfirmasi Covid-19 dapat tertangani dengan optimal, mulai dari validasi data, verifikasi, pemberian obat hingga evakuasi ke rumah sakit dan tempat isolasi terpusat. Semuanya ditangani maksimal dan mendetail, agar Covid-19 tidak menular luas terutama di klaster keluarga yang menjadi kontak erat.</p>
<p>&#8220;Ini juga salah satunya agar memudahkan kita semua menjalankan tugas, mencegah penularan Covid-19 pada saudara-saudara kita. Warning gelombang ketiga penyebaran Covid-19 yang kita harap dapat dicegah di Riau, selain dengan percepatan vaksin yang terus berjalan. Dengan aplikasi BSR, petugas yang melakukan tracing dapat lebih mudah dalam memverifikasi, sehingga lebih valid,&#8221; ungkap mantan Direktur Cyber Bareskrim tersebut.</p>
<p>Agung menegaskan, aplikasi tersebut merupakan wujud dari kerja keras serta sebagai bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Agung menginginkan angka kematian di Riau akibat terpapar Corona bisa ditekan, dan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan optimal, melalui aplikasi BSR yang diluncurkan.</p>
<p>Selain di Kabupaten Kepulauan Meranti, Aplikasi BSR juga telah difungsikan diseluruh kabupaten yang tersebar di Riau, melalui jejaring Polres yang ada.</p>
<p>Jenderal bintang dua yang banyak inovasi tersebut menguraikan, ada sekitar 1.800 tracer dari jajarannya ditugasi untuk melayani masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian kita berharap aplikasi ini berkontribusi besar menekan angka penularan,” terangnya.</p>
<p>Adapun sistem kerja Aplikasi BSR adalah informasi yang terintegrasi, dengan memproses data dari pusat, terhadap masyarakat yang terkonfirmasi Covid. Data itu pula yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas (Tracer) diwilayahnya masing-masing, dengan tujuan validasi. Petugas Tracer lalu melaporkan kembali menggunakan aplikasi BSR ini secara detail, mengenai penindakan yang sudah dilakukan. Melalui laporan ini pula tindak lanjutan bisa diambil, agar penanganan terhadap orang yang terkonfirmasi jadi optimal.</p>
<p>Menariknya, para tracer juga mendapat kompensasi yang bersumber dari anggaran Mabes Polri melalui Polda Riau, tergantung dari setiap orang yang ditindak lanjuti para tracer. Bahkan kompensasi diterima langsung ke tangan mereka, yang juga disalurkan melalui Aplikasi BSR.</p>
<p>Irjen Agung mengatakan, evaluasi akan terus dilakukan dalam penerapan Aplikasi BSR ini, bertujuan agar lebih optimal pemungsiannya.</p>
<p>&#8220;Kita akan lihat dan mungkin melakukan evaluasi, mana yang perlu ditingkatkan. Kami harap dengan aplikasi ini dapat membantu meringankan tugas dalam penanganan Covid diseluruh wilayah yang ada di Riau,&#8221; singkat Irjen Agung.</p>
<p>Peluncuran Aplikasi BSR ini, disambut positif oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Kata Adil, dengan inovasi teknologi yang terintegrasi akan mempermudah penanganan yang dilakukan petugas di lapangan. Ini juga tentunya memaksimalkan koordinasi anggota Polri dan tenaga kesehatan.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan inovasi teknologi yang terintegrasi. Semoga aplikasi bisa memudahkan koordinasi seluruh anggota polri dengan tenaga kesehatan sehingga dapat menangani dan memutus penyebaran covid di Kepulauan Meranti. Pokoknya mantap,&#8221; ujar Adil.</p>
<p>Editor  : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://majunews.com/kapolda-riau-lounching-aplikasi-bersama-selamatkan-riau-tangani-covid-19/">Kapolda Riau Lounching Aplikasi “Bersama Selamatkan Riau” Tangani Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majunews.com">Maju News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majunews.com/kapolda-riau-lounching-aplikasi-bersama-selamatkan-riau-tangani-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/263 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching 10/62 queries in 0.046 seconds using Disk

Served from: majunews.com @ 2026-09-11 13:01:18 by W3 Total Cache
-->