Masyarakat Tak Patuh Prokes, Tim Yustisi Terapkan Denda Rp.50 Ribu

MERANTI, KUPAS24 – Untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker, Tim Yustisi Pemkab Meranti yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub akan meningkatkan perannya. Jika sebelumnya hanya dikenakan sanksi sosial dengan hukuman seadanya, maka mulai Senin (26/4/2021) akan dikenakan sanksi berupa denda. Hal itu tetap mengacu kepada aturan yang ada.

Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Bismi Tambunan menyebutkan Tim Yustisi harus tegas. Karena kondisi Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan ketegasan ini juga sebagai gambaran kondisi Covid yang semakin mengganas.

“Sesuai dengan hasil rapat bersama tim, akan diterapkan denda kepada pelanggar Prokes. Baik perorangan, maupun tempat usaha,” tegas Danramil.

Ditambahkan Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Meranti, Piskot Ginting mengatakan untuk perorangan akan dikenakan Rp50 ribu. Sementara untuk tempat usaha akan dikenakan Rp500 ribu. Besaran nomimal mengacu kepada aturan yang berlaku yakni Perda.

“Jadi, seluruh tempat usaha akan kita lihat dan pastikan dapat mengikuti Prokes. Mereka wajib menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan memuat tanda khusus dan wajib menggunakan masker. Jika ditemukan tidak mematuhi Prokes, siap-siap kita terapkan denda. Ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama,” katanya.

Piskot juga menjelaskan Tim Yustisi akan meningkatkan jam patroli. Patroli akan dilakukan dua kali sehari.

“Mulai dari Pukul 09.00 – 12.00 Wib dan Pukul 21.00 – 24.00 Wib,” ujarnya.

Shalat Tarawih Jaga Jarak

Upaya lain yang akan ditegaskan oleh Satgas Covid-19 yakni meminta seluruh pengurus masjid dan mushalla yang akan melaksanakan ibadah Shalat Tarawih untuk bisa memastikan jaga jarak. Karena hingga kini, hampir seluruh masjid tidak menjaga jarak dalam melaksanakan ibadah shalat, terutama Shalat Tarawih.

Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto menyebutkan bahwa bersama tim satgas akan melakukan upaya koordinasi dan komunikasi secara persuasif kepada seluruh pengurus masjid di Meranti. Bahkan, akan melibatkan MUI dan Kemenag. Sehingga, upaya menjamin Prokes di seluruh rumah ibadah ini bisa berjalan dengan baik.

“Kita akan mengajak semua jamaah dan pengurus masjid dan mushalla bisa mengikuti Prokes. Terutama memakai masker dan berjarak dalam melaksanakan shalat. Karena, kami melihat ini belum maksimal dijalankan di Meranti,” ucapnya.

Ditambahkan Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Bismi Tambunan, bahkan di Masjid Agung Darul Ulum saja shalatnya tidak berjarak. Jadi penerapan Prokes, akan dimulai dari sana.

“Kita ajak dulu dan lakukan pendekatan persuasif. Kita juga akan pahamkan dan gambarkan kepada pengurus masjid bahwa situasi Covid-19 ini sudah cukup mengkhawatirkan. Sehingga bisa bekerjasama untuk menjaga kesehatan kita bersama. Sehingga Prokes bisa diterapkan. Jika tidak mau juga dan masih membandel, baru kita lakukan tindakan tegas dengan melakukan pembubaran,” tegas Danramil menambahkan.

Siapkan Ruang Isolasi Cadangan

Dengan jumlah kasus positif saat ini, membuat ruang isolasi di RSUD dan BLK penuh. Jika lonjakan masih terus terjadi, maka akan kekurangan tempat isolasi.

Menanggapi hal itu, Tim Satgas Covid-19 Meranti mencari alternatif untuk dijadikan ruangan isolasi tambahan. Beerapa tempat yang telah disepakati adalah, SDN 01 Teingtinggi dan barak (mes) pasukan di Polsek Tebingtinggi. Namun tidak memiliki tempat tidur.

Pihak RSUD langsung memberikan solusi terbaik. Karena di gudang RSUD terdapat beberapa tempat tidur yang masih layak digunakan nantinya di ruang isolasi tambahan tersebut.

Sementara untuk ruang isolasi di sejumlah kecamatan, Kepala Dinas Kesehatan, dr Misri Hasanto M Kes menyebutkan dari 10, sebanyak 7 Puskesmas bisa dijadikan tempat isolasi. Seperti halnya di Puskesmas Alai yang saat ini menjadi ruang isolasi bagi 12 pasien positif Covid-19.

“7 dari 10 Puskemas statusnya sudah rawat inap. Ruang rawat inap ini bisa kita jadikan sebagai ruang isolasi,” ucapnya.

Dengan dijadikannya seagai ruang isolasi nantinya, maka 7 Puskesmas tersebut akan tutup. Namun tetap bisa memberikan pelayanan dengan status darurat,

“Walaupun tutup, namun UGD (Unit Gawat Darurat) masih bisa tetap buka,” ujarnya.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK juga meminta kepada Dinas Kesehatan agar tetap mencari alternatif lain untuk isolasi. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.

“Siapkan juga skema perencanaan isolasi sampai ke tingkat mandiri. Kalau membludak dan tidak ada tempat isolasi lagi, bagaimana tata cara dan standar untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing. Pengawas untuk isolasi mandiri juga bisa melibatkan RT dan RW. Sehingga proses penanganan kasus bisa kita lakukan secara maksimal,” tutup Eko. ***



Redaksi : Editor

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *