LABUHANBATU,KUPAS24 – Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut yang dibawah pimpinan Haris Nixcon Tambunan S.H melalui Sekretarisnya Benni Sahala Tambunan, S.H mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu terkait pelaporan yang pernah dimasukan ke Polres Labuhanbagu pada tanggal 8 September 2020, Jl. Jend. Ahmad Yani Perum Ganda Asri II No 12, Rantauprapat Rabu,(7/10/2020).
Setelah hampir 1 bulan laporan LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut terkait Tangkahan Pasir illegal di Kecamatan Pangkatan, ternyata mendapat respon yang baik dari Polres Labuhanbatu.
Respon baik tersebut terbukti dengan surat Polres Labuhanbatu perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertuju ke Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut pada hari Rabu 7/10/2020 sekira pukul 15.00 wib.
Dalam surat tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim Parikhesit S.H,. S.Ik memberitahukan bahwa Laporan Pengaduan LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut telah diterima dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Benni Sahala Tambunan S.H selaku sekjen sekaligus sebagai pelapor LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu.
“LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut sangat mengapresiasi kinerja dari Polri khusunya Mapolres Labuhanbatu dengan dibawah pimpinan Kapolres Deni Kurniawan S.Ik., M.H, kami berterimakasih atas kerjasamanya kepada Polres Labuhanbatu dalam menegakkan hukum di Labuhanbatu ” Ucapnya
Ia juga berharap kerjasama ini terus terjalin, sehingga terciptanya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang taat akan Hukum.
Laporan : Alfin
Editor : Redaksi
LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Apresiasi Kinerja Kapolres Cq Kasat Reskrim Labuhanbatu
