MERANTI,MajuNews – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Jumpa Pers dalam rangka memberikan penjelasan seputar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024.
Acara yang diisi dengan diskusi itu dihadiri sejumlah jurnalis media cetak, online, sejumlah tenaga honorer maupun masyarakat, berlangsung di salah satu cafe di jalan Merbau Selatpanjang, Sabtu sore, (5/10/2024).
Dalam kesempatan itu, kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Drs. Bakharuddin, didampingi Sekretaris BKPSDM Siti Rodhiyah dan Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dody Hamdani, menegaskan bahwa seluruh ketentuan maupun mekanisme proses seleksi PPPK tidak semata-mata atas kebijakan BKPSDM di daerah, melainkan selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan dari instansi pusat.
Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dijelaskannya, alokasi formasi PPPK yang diterima Pemkab Kepulauan Meranti hari ini adalah keputusan Kemenpan RB yang telah melalui tahapan dan ketentuan yang ada. Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menginput kebutuhan jabatan yang menjadi usulan pada aplikasi e-formasi.
Setelah melalui tahapan verifikasi, Kemenpan RB menetapkan alokasi formasi dan rincian jabatan tersebut berdasarkan usulan yang pernah diajukan.
“Misalkan, saat pendataan tahun 2022 pada database BKN, ijazah yang di unggah pelamar adalah ijazah SMA, namun pada saat mendaftar pelamar dapat menggunakan ijazah sarjana ataupun sebaliknya,” ungkap Bakharuddin.
Menanggapi pertanyaan tentang nasib tenaga honorer yang tidak tertampung dalam kuota PPPK yang terbatas, Kepala BKPSDM itu menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024, menyebutkan bahwa dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun demikian, ia tetap mendorong para honorer untuk berjuang memperebutkan kuota PPPK yang tersedia saat ini.
“Kami menyadari kuota tersebut masih belum mencukupi untuk menampung jumlah honorer, namun kondisi ini bukanlah akhir dari segalanya. Kami mengimbau agar seluruh honorer membuat akun dan mendaftarkan diri mengikuti seleksi. Maksimalkan dulu peluang yang ada karena bukan tidak mungkin Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan yang akan menjadi solusi di kemudian hari,” imbuhnya.
Terakhir, bagi calon pelamar yang membutuhkan informasi teknis dan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat menghubungi nomor layanan pengaduan yang tercantum dalam pengumuman yang telah beredar.***
Editor : Redaksi
BKPSDM Kepulauan Meranti Gelar Jumpa Pers, Terkait Penjelasan Seleksi PPPK
