Dilaporkan Ke BKD, Sri Wahyuni Akan Tempuh Jalur Hukum

MERANTI,Kupas24 – terkait kisruh Pelaporan Sekretaris Camat Rangsang Barat Sri Wahyuni,M.IP ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada 17 Agustus 2020 lalu oleh Forum Koordinasi Kades Rangsang Barat.


Dalam surat Pernyataan Sikap dengan berisi 5(lima) poin yang ditujukan ke Bupati Meranti melalui BKD tersebut, selain tidak layak untuk menjadi sekretaris camat dan Mempersulit dalam urusan kepala desa dan staff desa, forum koordinasi kades rangsang barat juga menilai sikap tidak koorperatif Sri wahyuni menjadi alasan mereka untuk melaporkan


Saat dikonfirmasi, Rabu,(30/9/2020) kepada Media (Kupas.24.com) ini Sekretaris Camat Rangsang Barat Sri Wahyuni menjelaskan tidak terima dengan laporan forum desa tersebut, ia merasa tidak pernah membuat kesalahan dalam melakukan tugasnya.


“Saya tidak terima dengan tuduhan dan laporan Mereka, saya juga sudah dipanggil sama BKD dan diminta keterangan,”jelasnya.


Tidak sampai disitu, Sri juga membeberkan akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum dan tidak menerima permintaan maaf oleh 11 kepala desa yang ikut menandatangi surat pernyataan sikap tersebut.


Sri juga mengakui saat diminta keterangan oleh BKD Meranti, ia diminta menyelesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan karna dinilai hanya kesalahpahami (Miss Komunikasi) antara kedua pihak.


“Saat dipanggil BKD, saya juga diminta untuk menyelesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan, karna masih dinilai Miss Komunikasi, dan saya tidak menjawab iya atau tidak”ungkapnya lagi.



” Hingga saat ini hati saya masih panas, dan saya akan melanjutkan ke ranah hukum seperti apa nantinya itu lebih kuasa hukum saya”pungkas Sri Wahyuni yang juga hari ini mendapatkan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti.


Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Alizar melalui Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Meranti Haramaini menjelaskan bahwa masalah yang dialami Sekcam tersebut sudah selesai, pelapor dan dilapor sudah diminta keterangan.


“Setau saya sudah selesai, pelapor dan dilapor pun sudah kita minta keterangan terkait permasalahan tersebut dan kita minta agar diselesaikan secara musyawarah”Jelasnya.


Ia menilai permasalah tersebut hanya kesalahpahaman kepala desa terkait kinerja perangkat camat dan tidak perlu diperpanjang.


“Mungkin kades itu kurang paham aturan terkait pelanggaran ASN, jadi kita maklumi dan saya sudah jelaskan, dan kita minta agak kedua pihak bisa menyelesaikan dengan baik”ungkapnya lagi.


Saat disinggung adanya tindakan Sri Wahyuni akan melanjutkan ke ranah hukum, Haramaini menyarankan apapun masalah ASN Meranti harusnya ada pemberitahuan atau menyampaikannya kepada BKD selaku Induk dari ASN tersebut.


“Jika Ibuk itu mau lanjut keranah hukum, itu hak dia sebagai warga negara, tapi kita sebagai induk ASN Meranti dalam hal ini BKD, hendaknya ada pemberitahuan dahulu atau melaporkannya kepada kita”pungkasnya sambil mengakhiri panggilan via Hanphone.(Edi/K0120).



Editor : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *