Gelar Audiensi Ke Dinas ESDM Provinsi Riau, IMKT Pertanyakan Izin Galian C Kampar

PEKANBARU, KUPAS24 – Banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat terhadap Galian C yang diduga illegal di Kecamatan Tambang yang menyebabkan dampak sosial masyarakat, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IMKT) melakukan audiensi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau ( Dinas ESDM Prov. Riau) dengan tema “Sudah memiliki izinkah Galian C di Kecamatan Tambang?”.

Audiensi yang dilaksanakan pada Rabu (13/1/2021) dihadiri oleh Kabid Batubara ESDM Prov Riau Ismondiondo Simatupang beserta staff dan dari DLH Kabupaten Kampar Irfan dan Delfitri Adi.

Menurut Kabid Batubara, Ismon, kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atas izin Galian C yang dulu kewenangannya ada di provinsi. Saat ini telah beralih ke pemerintah pusat. Kebijakan ini termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Namun, ia juga tidak memungkiri bahwa hal ini tentu berdampak terhadap pengurusan perizinan Minerba. Pasalnya, per tanggal 10 Juni 2020 kemarin, Pemprov Riau tidak bisa melaksanakan perizinan kembali atau dibekukan sesuai dengan surat Dirjen ESDM.

“Pada hari ini seluruh Galian C di Kabupaten Kampar adalah ilegal kecuali 1 yang berada di Kampar kiri hulu.” kata Ismon.

Kemudian Untuk saat ini seluruh perizinan Galian C melalui BKPM pusat terhitung tanggal 11 Desember 2020.

Ketua IMKT Ikhwansyah mendesak agar seluruh pelaku usaha galian C di Kecamatan Tambang untuk dapat mengurus perizinan galian C kembali sesuai dengan perundang-undangan. Jika tidak di indahkan maka IMKT akan menindak lanjuti kepada pihak berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.



Laporan : Teti
Editor. : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *