MERANTI, KUPAS24 – Melakukan penebangan hutan mangrove (Bakau) yang merupakan tanaman yang bisa mengurasi abrasi ini, warga kedaburapat laporkan pelaku ke pihak berwajib.
Selasa, (2/3/2021) Baharudin selaku warga kedaburapat ditemani 3 (tiga) orang rekannya melaporkan aktifitas penebangan tanaman mangrove (Bakau) secara semena-mena diwilayah Pesisir Pantai Desa Kedaburapat, Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Upt. Kph (Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan) Tebing Tinggi kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam surat laporan yang berisi permohonan penghentian penebangan liar Didaerah Pesisir Pantai Desa Kedaburapat, Kecamatan Rangsang Pesisir tersebut ditandatangani Baharudin.
Tidak hanya laporan yang ditandatangani atas namanya saja, Baharudin dan rekan-rekannya juga mendapatkan 20 (dua puluh) tanda tangan warga setempat yang menolak pembabatan tersebut.
Diwaktu yang sama, Kepada KUPAS24.com Baharudin menjelaskan laporannya kepada dua Instansi tersebut selain surat ia juga turut melampirkan bukti-bukti foto dari hasil penebangan liar itu.
“Kami kedua dinas itu mau melaporkan adanya kegiatan penebangan secara semena-mena, dan itu harus dihentikan,dan kita kasi bukti foto kayu-kayu yang dipotongnya dilaporan kita”ungkapnya.
Bahkan ia juga menyampaikan siapa pelaku dibalik penebangan itu, dan ia siap jika diminta keterangan kalau kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Saya dan rekan-rekanhanya ingin menyelamatkan tempat kelahiran saya dan untuk anak cucu saya, jadi kalau ini terus dibiarkan habis kena abrasi makin parah, dan saya juga tau pelakunya, dia mengakui itu punya dia dan mau dibawa dijual kenegeri tetangga (Malaysia)”.tambahnya lagi.
Secara terpisah, kepada Media ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Meranti Melalui Kasi Gakkum Cameron Bernat Siringoringo membenarkan adanya laporan dari warga kedaburapat dan juga bukti-bukti foto (digital) yang turut diberikan kepada dinas tersebut.
“benar, ada laporan dari warga kedaburapat kepada kita, tapi kan sebenarnya gak lagi jadi ranah kita karna sudah dialihkan, seharus ke kph.tebing tinggi, sebenarnya bisa kami tindak awal dengan memanggil pihak terlapor atau pemerintah desanya, tapi kebetulan saya lagi mau izin berangkat ada acara keluarga”jelasnya.
Cameron juga menjelaskan laporan yang disampaikan Baharudin merupakan tindakan illegal Logging, dan harus ditindaklanjuti oleh pihak Kph.Tebing tinggi.
“Itu bahaya kegiatannya, sudah termasuk illegal Logging, kita hanya menunggu tindakan dari kph.tebing tinggi, karna sudah ranah mereka kita hanya pendamping dan kita juga tetap bisa bekerja sama dalam menyelidiki laporan ini”tambahnya lagi.
Tidak sampai disitu, Baharudin dan kawan-kawan melanjutkan laporannya ke kantor Upt.Kph tebing tinggi yang langsung diterima pegawai bagian umum.
Hingga terbitnya berita ini pihak Upt.Kph Tebing tinggi belum bisa diminta keterangan.(Ipan/K²⁴/2021).
Editor : Redaksi
Hutan Mangrove Digarap, Warga Kedaburapat Laporkan pelaku Ke Pihak Berwenang
