LABUHANBATU,MajuNews – Pelarangan karyawan berkedai dalam lingkungan perusahaan oleh Manajer perusahaan Perkebunan PT BIlah Platindo Rinto Sidabutar, dinilai tindakan sewenang-wenang dan ada unsur kepentingan bisnis.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( F-SPMI) Wardin, saat diminta tanggapannya oleh awak media ini terkait pelarangan karyawan berkedai,Jumat, (13/01/2023) via seluler.
Menurut Wardin, pelarangan terhadap karyawan berkedai merupakan tindakan zalim dan tidak mencerminkan sila ke 2 dari Pancasila.
“Buruh itu perlu sejahtera, apakah perusahaan tersebut sudah bisa membuat buruhnya sejahtera? Kenapa harus dilarang? Apakah perusahaan dirugikan karyawan menambah penghasilan dari berkedai?,”sebutnya dengan nada bertanya.
Ditegaskannya lagi, perusahaan tidak perlu melarang karyawan berkedai jika tidak ada mengganggu jalannya mobilisasi perusahaan.
Jika larangan tersebut terkait aturan RSPO, maka perusahaan boleh melakukan hal itu, tetapi dengan catatan, perusahaan harus mentaati semua peraturan RSPO.
“Apakah perusahaan itu sudah mentaati semua aturan RSPO? Saya yakin tidak,sebab itu jangan sepihak menerapkan peraturan!!ujarnya.
Disinggung ada informasi dari karyawan, bahwasanya pelarangan karyawan berkedai diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan perusahaan, Wardin pun merasa heran.
“Kok ada isi PKB seperti itu? Itu isi PKB yang buat siapa?,”tanyanya.
Bila ada perjanjian di dalam PKB karyawan tidak boleh berkedai di dalam lingkungan perusahaan, hal itu perlu dipertanyakan kenapa hal seperti itu ada di dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama).
“Jika ada perjanjian seperti itu, berarti hal itu telah direncakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi seseorang dan berniat memonopoli sebuah usaha,”ungkapnya.
Kuat adanya dugaan monopoli usaha di dalam lingkungan perusahaan perkebunan raksasa itu,perusahaan mengharuskan karyawan belanja di kedai Ransum yang dibuat perusahaan dan koperasi karyawan.
“Kenapa harus dipaksa belanja di kedai ransum dan koperasi? Pertanyaan lainnya, siapa yang mengkelola kedai ransum dan koperasi karyawan itu? Jelas orang tertentu kan? Jelasnya orang yang dekat dengan manajemen perusahaan,”terangnya.
Dengan adanya paksaan karyawan harus belanja di kedai ransum dan koperasi oleh perusahaan, lanjutnya, kuat dugaan sarat kepentingan bisnis dan melakukan monopoli dagang.
“Jangan – jangan pimpinan perusahaan atau manajer dan sejajarannya mendapatkan keuntungan fee dari si pengelola kedai ransum dan koperasi,”tukasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Manajer PT BIlah Platindo Rinto Sidabutar dikonfirmasi wartawan via WhatsApp messenger App, apa benar perusahaan melarang karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan, Rinto malah mengatakan kalau dilarang kenapa?
“kalau kedai didalam.rumah perushaan ditutup kenapa.memangnya ya?,”balas Rinto.
Disinggung juga soal adanya info, sanksi terhadap karyawan yang masih berkedai akan dikenakan sanksi pemecatan, Rinto membantah hal itu dan menanyakan siapa yang memberi informasi kepada awak media ini. Meski membantah tidak ada pemecatan, Tetapi, ia mengatakan sanksi pemecatan itu sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak ada pemecatan pemecatan “pemecatan itu sesuai prosedur yang berlaku,”balas WhatsApp Rinto kembali.
Ditanya apa alasannya melarang karyawan berkedai dalam lingkungan perusahaan, Rinto mengatakan itu sesuai aturan.
Ditanya, aturan dari mana ? Apakah itu aturan RSPO atau aturan dari perusahaan? Rinto malah meminta awak media ini menanyakan langsung kepada karyawan di perusahaan itu.
“Bapak tanya saja siapa yang membuka kedai itu, karna semua karyawan janji tgl.1 januari 2023 semua kedai di rumah ditutup mereka,”sebut Rinto kembali.
Dijawab, jika itu sesuai aturan seperti yang ia sebutkan, apakah itu aturan dari RSPO atau aturan dari perusahaan? Jika itu aturan dari RSPO, apakah perusahaan sudah menerapkan semua peraturan aturan RSPO yang harus dipatuhi oleh perusahaan??
Alih alih bukannya menjawab pertanyaan, Rinto malah memberikan sebuah nomor Handphone agar menanyakan hal itu dengan dalih 1 pintu untuk pihak luar.
“Mohon maaf Pak, untuk hubungan dengan pihak luar kita 1 pintu, silahkan Bapak Hubungi nomor dibawah ini :
+62 812-6050-0118,”balasnya mengakhiri.***
Laporan : Rahmat
Editor : Redaksi
Karyawan PT Bilah Platindo Di Larang Bekedai, Ini Tanggapan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
