LABUHANBATU,KUPAS24 – Mafia Tanah semakin meraja lela, aturan-aturan yang berlaku seakan-akan tidak dihiraukan, bahkan dinilai kebal terhadap Hukum.
Seperti Perkebunan Kelapa Sawit Milik Aheng yang berlokasi di Dusun. Kampung Jawa, Desa. Tebing Linggahara Baru, Kecamatan. Bilah Barat, Kabupaten. Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tebing Linggahara Baru via (whatsapp.red) Rusli membenarkan adanya Perkebunan tersebut dengan luasan kurang lebih 200 Ha. Bilah Barat, (Senin 12/8/2021).
“Perkebunan itu milik Aheng bang, di Dusun Kampung Jawa, yang luasannya kalau tidak salah 200 Ha” jelasnya.
Ditempat terpisah Kasi BP4 Perizinan Heri mengatakan bahwa untuk Izin Usaha Perkebunan – Budidaya (IUP- B) milik Ageng belum ada, dan ia juga membenarkan Perkebunan tersebut memang milik Aheng dengan luasan 200 Ha.
“Perkebunan milik Aheng itu sampai saat ini belum ada Izin Usaha Perkebunan -Budidayanya bang, apalagi sampai 200 Ha” sebutnya.
Heri menekankan agar seluruh Perkebunan yang luasan diatas 25 Ha harus memiliki IUP-B, karena jika tidak Pelaku usaha Perkebunan akan tersandung hukum yang berlaku.
“Ya seharusnya Perkebunan yang luasan diatas 25 Ha wajib memiliki IUP-B, karena kalau tidak Pelaku Usaha akan kena sanksi karena tak memiliki izin tersebut” tekannya.
Laporan : Alfin
Editor : Redaksi
Perkebunan 200 Ha Milik Aheng di Duga Tak Kantongi Izin
