Terkait Temuan BPK Tahun 2023 DiBagian Umum Setda Pemda Meranti, Inspektorat Meranti : Tidak Ada Pengembalian Uang, Hanya Rekomendasi Dan Evaluasi Kinerja

MERANTI, MajuNews – Terkait Temuan BPK Tahun 2023 di Bagian Umum Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang banyak menjadi sorotan dibeberapa media, Inspektorat selaku mitra BPK, membantu melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran. Selain itu juga bekerja sama di setiap unit kerja pemerintah untuk melakukan pemeriksaan yang lebih terperinci dan menyeluruh, serta memberikan penjelasan terkait LHP BPK Nomor 17B/LHP/XVIII.PEK/05/2024.

Kepada Media Ini, Kepala Inspektorat Rawelly Amelia mengatakan LHP dari BPK tersebut tidak merekomendasikan pengembalian keuangan, Kamis, (22/5/25).

Dan BPK Juga merekomendasikan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti agar Memerintahkan SekretariaSekretaris Daerah untuk menerbitkan SOP yang mengatur tentang pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPTK dan PPK yang antara lain mengatur tentang dokumentasi saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, pengujian mutu pekerjaan sebelum serah terima pekerjaan dan penyerahan barang.

“Untuk Temuan Tahun 2023, dibagian umum tidak ada Pengembalian uang, hanya evaluasi pekerjaan dan rekomendasi untuk Bupati” Sebut Rawelly.


Rawelly juga menjelaskan jika temuan masih dimasa jabatan Bupati Non Aktif M Adil hingga terjadinya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka semua Aspek yang merugikan negara atau kegiatan yang dilakukan dimasa pemerintahan tersebut telah dibebankan kepada M Adil


“Jika kegiatan yang dinilai merugikan negara pada masa pemerintahan Adil setelah itu di OTT KPK, itu tidak disebutkan di LHP BPK, karna ditangani KPK, dan Semua OPD kita kan sudah diperiksa oleh KPK, bahkan menjadi saksi di sidang M Adil”tegas Rawelly lagi.

Untuk masalah adanya temuan BPK mengenai Aset Kendaraan yang beberapa masih belum bisa dibuktikan keberadaannya, Rawelly menyebutkan dari hasil LHP BPK juga merekomendasi Bupati untuk memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginventarisasi dan mengusulkan penghapusan atau BMD yang sudah tidak digunakan atau tidak diketahui keberadaannya sesuai ketentuan.

Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk lebih optimal dalam menatausahakan asep tetap, kepala OPD untuk memutakhirkan aset tetap pada KIB sesuai kondisi yang seadanya.


“Untuk temuan BPK Terkait Kendaraan juga tidak ada Pengembalian uang, hanya memperbaiki administrasi dan evaluasi” Tutup Rawelly.(Edi)



Editor : Redaksi
Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *