Terkesan Dibiarkan, Lampu Penerang Jalan Labuhanbatu Diduga Curi Arus Listrik Milik PLN

LABUHANBATU, KUPAS24 -Terkesan dibiarkan, penerangan lampu beberapa titik jalan di Kabupaten Labuhanbatu gunakan arus listrik curian dari PLN.


Saat melakukan investigasi dilapangan, Media ini menemukan penerangan jalan umum yang diduga ilegal, terletak didekat Gapura Selamat Datang Rantauprapat atau sekitar 50 meter dari Gardu Induk Rantauprapat Rantau Utara, Sabtu (10/8/21).

Saat diKonfirmasi Via (Whatsapp.red) Manager ULP PLN Rantau Kota, Rivan, mengatakan akan melakukan pengecekan secepat mungkin dan mengucapkan terima kasih kepada media.

“Selamat sore pak Alfin,Terimakasih infonya. Akan kami lakukan pengecekan” balasnya.

Disisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut melalui Sekjend, Benny Sahala Tambunan, SH berkomentar. Bahwa Penerangan Jalan Umum atau disingkat PJU tersebut diduga tidak memiliki izin alias illegal.

Benny menilai jika memang terbukti PJU tersebut illegal, maka oknum yang melakukan tersebut telah melanggar pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 51 ayat 3(tiga) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Kalau dilihat, lampu dijalan itu tidak memiliki tiang listrik atau instalasi listrik yang kurang tepat kalau kita nilai. Dan diduga PJU itu illegal, secara pastinya kita tidak mengetahui siapa yang berani memasang. Kalau dianalisa perbuatan tersebut telah melanggar pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 51 ayat 3(tiga) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”ucapnya.

Pengacara Labuhanbatu inipun menilai bahwa pihak PLN (Persero) area Labuhanbatu beserta Pimpinan-pimpinan dibawahnya diduga melakukan pembiaran, padahal kejadian ini sudah berlangsung beberapa tahun kebelakang.

“Padahal kejadian ini sudah berjalan sangat lama, kenapa selama ini pihak PLN tidak menindak kejahatan ini? Bahkan bisa dikatakan PLN melakukan pembiaran. Padahal ini sangat merugikan Negara. Bukankah sudah dijelaskan di pasal 1 angka 6 Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (Perdir PLN 88/2016), bahwa mereka bisa menindak tegas dan menertibkan pemakaian listrik yang secara illegal” pungkasnya



Laporan : Alfin
Editor : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *