LABUHANBATU,Majunews – Seorang narapidana (Napi) tindak pidana kasus pembunuhan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona Rantauprapat.
Napi tersebut adalah Analisa Nduru, warga perumahan FG-KNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang diperoleh, napi yang divonis penjara seumur hidup itu tewas dalam keadaan tergantung pada Minggu (05/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah kamar mandi gereja di Lapas Klas IIA Lobusona, Jalan Juang 45, Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut, namun pihaknya belum dapat memastikan penyebab korban meninggal dunia.
“Masih kami lakukan penyelidikan,” sebut Kasat Reskrim AKP Rusdi. Senin (06/6/2022).
Diketahui, AN merupakan terpidana yang dikenai pasal berlapis yakni pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan terhadap tetangganya Suriani (43), yang terjadi pada 14 Oktober 2021 silam.
Korban merupakan istri salah seorang operator alat berat di perusahaan perkebunan PT. Hari Sawit Jaya Asian Agri (Grup) yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, bernama Wagino.
Hingga berita ini di kirim kemeja redaksi, pihak lapas kelas IIA Rantauprapat Labuhanbatu belum dapat dimintai keterangan lengkap.
Laporan : Rahmat
Editor : Redaksi
“AN” Divonis Penjara Seumur Hidup, Tewas Gantung Diri di Lapas Kelas IIA Rantauprapat
