LABUHANBATU,Majunews – Miris, pemandangan menyedihkan dan rendahkan martabat lambang negara di jumpai di Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Pasalnya, pemandangan menyedihkan terlihat di halaman kantor Pos Polisi Ajamu, Polsek Panai Tengah, Labuhanbatu. Terlihat di depan pos tersebut terpasang bendera pusaka atau bendera keramat Negara Indonesia (Bendera Merah Putih) yang memudar dan sobek seperti tidak di perhatikan.
Kondisi bendera tersebut terpantau wartawan. Senin (6/6/2022). Sekira pukul 16.05 wib yang sedang melintas di wilayah Ajamu, Polsek Panai Tengah. Terpasang bendera Merah Putih yang kusam dan sudah robek masih dipasang.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto saat di konfirmasi, mengenai masih di pasangnya bendera Merah Putih yang sudah pudar dan robek di salah satu Pos Pol wilayah kerjanya.
“Kantor Pos Pol yang mana itu, coba cari tau Pos Pol mana, kebetulan saya ada acara di Polres. Nanti biar saya tegur” jawabnya dari balik selulernya.
Diketahui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf C yang berbunyi.
Berbunyi, Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, dapat di pidana sesuai dengan ketentuan pasal 67 huruf b, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Melihat ketidak pedulian personel yang ada di Pos Pol Ajamu, kecamatan Panai Hulu tersebut, terhadap bendera Merah Putih pusaka Indonesia yang masih saja di pasang walau warna sudah pudar dan robek. Sangatlah miris dan menyayangkan kepada pemimpin yang kurang memperhatikannya.***
Laporan : Rahmat
Editor : Redaksi
Miris, Bendera Sang Saka Merah Putih Pudar dan Robek Tetap di Kibarkan di Pos Polsek Panai Tengah, Labuhanbatu
