Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Narkotika

LABUHANBATU,MajuNews – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja, bersama barang bukti sebanyak 6.214,34 gram atau 6 (enam) Kilogram lebih barang haram itu, dari tiga tempat terpisah pada tanggal berbeda.

Penangkapan tiga tersangka tersebut, disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Murniati SH, kepada wartawan di kantornya, Senin (13/12/2021).

Disebutkan Murniati, pengungkapan peredaran narkotika golongan 1 (satu) jenis tanaman ganja, diawali dengan penangkapan terhadap tersangka KH alias Pak Khai (55 tahun), warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan itu, kata AKP Murniati, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip, berisi sabu dengan berat 1,3 gram netto. Barang haram itu, berada ditangan tersangka.

Kemudian lanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HM (40 tahun), saat sedang menimbang ganja di rumahnya, di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Selain menangkap tersangka HM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 6,56 gram netto dan ganja, dengan total berat 3.863 gram netto.

Selanjutnya disebutkan AKP Murniati, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan. Dan pada tanggal 10 Desember 2021, sekira pukul 21.00 WIB, dilakukan penggrebekan di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat.

Di tempat itu katanya, petugas berhasil menangkap tersangka SRN alias Roni (40 tahun), saat itu tersangka baru tiba di rumahnya dan akan menutup pintu pagar rumah yang dikontraknya. Dengan sigap, petugas melakukan penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Rajuan Harahap.

Dari tersangka Roni, petugas pun berhasil menyita 1 (satu) plastik transparan disimpan dalam tas merah, seberat 1942 gram daun ganja. Kemudian, ditemukan lagi di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 box streopom berisi ganja seberat 3200 gram dan sebuah timbangan warna merah.

Murniati menjelaskan, dari keterangan tersangka Roni, pasokan narkotika jenis daun ganja tersebut, dikirim seseorang warga Aceh (masih dalam penyelidikan). Diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 kilogram.

Katanya, barang haram itu keseluruhannya dibeli oleh tersangka Roni dengan harga total Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah). Atau harga per kilo Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dari keterangan tersangka Roni, menurut Murniati, sebagian ganja tersebut, sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih. Adapun tersangka Roni menjual dengan harga Rp 2.000.000/kilogram. Para tersangka ini, sudah terlibat dalam bisnis peredaran narkotika jenis ganja selama 3 bulan lebih.

Murniati menambahkan, terhadap tersangka Pak Khai, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) dan tersangka HM dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2). Sedangkan tersangka Roni dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Editor : Redaksi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *