Meranti, MajuNews – Heboh dengan pemberitaan terkait Anggaran Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Bagian Kesejahteraan (Bagian Kesra) yang mengatakan kegiatan tersebut fiktif dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis,(13/2/2025).
dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan mitra BPK untuk membantu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran, bekerja sama di setiap unit kerja pemerintah untuk melakukan pemeriksaan yang lebih terperinci dan menyeluruh memberikan penjelasan terkait LHP BPK Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 (Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan).
Kepada Riauterkini.com, Kepala Inspektorat Rawelly Amelia mengatakan LHP dari BPK tersebut tidak merekomendasikan pengembalian keuangan.
Hanya saja secara administrasi BPKAD dan inspektorat diperintahkan untuk melakukan evaluasi atas belanja dalam kegiatan tersebut.
“Dalam LHP itu tidak merekomendasikan pengembalian Keuangan, tapi kami dan BPKAD diperintahkan untuk melakukan Evaluasi belanja tersebut”sebut Rawelly.
Rawelly juga mengakui belum melakukan evaluasi sebagaimana rekomendasi LHP tersebut, tapi dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan.
“Dan kami memang sampai sekarang belum melakukan evaluasi sesuai rekomendasi itu, karna ada beberapa kendala, tapi dalam waktu dekat ini akan kita lakukan, bukan hanya kesra tapi untuk semua OPD”.tegasnya lagi.(Edi)
Terkait berita Dana Bansos Fiktif Dan Temuan BPK dibagian Kesra, Inspektorat Meranti : Tidak ada Pengembalian Uang, Hanya Melakukan Evaluasi
